Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlawanan atas Permufakatan Jahat Perusahaan dan Serikat Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perlawanan atas Permufakatan Jahat Perusahaan dan Serikat Pekerja

Perlawanan atas Permufakatan Jahat Perusahaan dan Serikat Pekerja
Adv. Saur Oloan Hamonangan Situngkir, SH., MH., CLA., CIL., CPL.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Perlawanan atas Permufakatan Jahat Perusahaan dan Serikat Pekerja

PERTANYAAN

Serikat pekerja suatu perusahaan melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dengan perusahaan terkait perselisihan PHK yang dilakukan perusahaan terhadap seorang karyawan/pekerja. Pekerja/karyawan tersebut adalah anggota serikat pekerja. Dalam perundingan bipartit, antara serikat pekerja dan perusahaan telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama dan telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial. Ternyata surat perjanjian bersama tersebut memuat hal-hal yang merugikan pekerja, antara lain tercantum bahwa "pekerja telah menerima hak-haknya", padahal itu tidak benar. Terlebih perundingan bipartit dan pembuatan surat perjanjian bersama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan surat kuasa dari pekerja kepada serikat pekerja. Pertanyaannya: 1) Apakah dibenarkan perundingan bipartit dan pembuatan perjanjian bersama yang dilakukan serikat pekerja tanpa surat kuasa pekerja? 2) Apakah pekerja harus tunduk terhadap isi perjanjian bersama tersebut? 3) Apakah pekerja dapat mengajukan permohonan bipartit atas PHK-nya dalam keadaan telah ada akta perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya serikat pekerja yang telah mendapat bukti nomor pencatatatan dapat mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun harus digarisbawahi di dalam perjanjian tersebut harus termuat fakta yang benar-benar terjadi dan tidak boleh merugikan kepentingan pekerja.
     
    Lalu, bagaimana jika perjanjian bersama yang dihasilkan dalam perundingan bipartit memuat fakta-fakta yang keliru dan merugikan pekerja? Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perundingan Bipartit
    Perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU 2/2004”), adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
     
    Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[1]
     
    Setiap perundingan bipartit harus dibuatkan risalah yang ditandatangani oleh para pihak dan sekurang-kurangnya memuat:[2]
    1. nama lengkap dan alamat para pihak;
    2. tanggal dan tempat perundingan;
    3. pokok masalah atau alasan perselisihan;
    4. pendapat para pihak;
    5. kesimpulan atau hasil perundingan; dan
    6. tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
     
    Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian bersama tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian bersama wajib didaftarkan oleh para pihak pada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Perjanjian bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama.[3]
     
    Apabila perjanjian bersama yang telah dibuat tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dimana perjanjian bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar pengadilan negeri tempat pendaftaran perjanjian bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi, untuk diteruskan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.[4]
     
    Tipuan Ketika Serikat Pekerja Mewakili Perundingan Bipartit
    Pada dasarnya, Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan hak kepada serikat pekerja yang telah mendapat bukti nomor pencatatatan untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Jadi menjawab pertanyaan Anda yang pertama, pada dasarnya perundingan bipartit dan pembuatan perjanjian bersama tidak perlu kuasa lagi dari pekerja karena memang serikat pekerja telah ditunjuk oleh undang-undang untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Namun harus digarisbawahi bahwa perjanjian tersebut harus memuat fakta yang benar-benar terjadi dan tidak boleh merugikan hak-hak pekerja.
     
    Menurut penjelasan Anda, di dalam perjanjian bersama tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai fakta atau patut diduga memuat hal yang palsu dan merugikan pekerja. Kami sarankan agar dugaan tersebut diproses dengan membuat laporan kepolisian ke Polres atau Polsek terdekat dengan wilayah hukum Anda bekerja. Laporan polisi tersebut Anda jadikan bukti untuk mengajukan sengketa.
     
    Dalam hal ini, apabila memang terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan dalam proses pembuatan perjanjian bersama tersebut, Anda dapat merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
     
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Selain itu perlu diingat juga ketentuan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
     
    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
     
    Perlawanan atas Perjanjian Bersama
    Lalu, apakah pekerja harus tunduk pada isi perjanjian bersama tersebut? Sepanjang Anda dapat membuktikan belum menerima hak, maka Anda tidak harus tunduk terhadap isi perjanjian tersebut.
     
    Apabila perjanjian bersama tersebut masih dalam proses pendaftaran, Anda dapat melaporkan dugaan kecurangan dalam proses perjanjian bersama tersebut kepada pengadilan hubungan industrial tempat perjanjian tersebut didaftarkan. Menurut alur pendaftaran yang kami akses pada laman Syarat Pendaftaran Perjanjian Bersama milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, salah satu tahap yang perlu dilalui adalah penelitian kelengkapan syarat perjanjian bersama oleh Panitera Muda Perselisihan Hubungan Industrial.
     
    Namun apabila perjanjian bersama tersebut telah disahkan, menurut hemat kami, Anda berhak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perjanjian bersama tersebut ke pengadilan negeri dengan bukti laporan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya.
     
    Hal ini sebagaimana tergambar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 PK/Pdt/2012. Dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut, tergambar adanya gugatan perbuatan melawan hukum dari dua orang pekerja kepada perusahaan dan serikat pekerja karena telah merumuskan kebijakan yang membawa kerugian kepada para penggugat (hal. 3).
     
    Dalam kacamata hukum, Anda harus membuktikan dalil-dalil tersebut dengan dukungan bukti-bukti yang sah menurut hukum, sebagai pihak yang telah membantah isi perjanjian tersebut. Oleh karena itu, kedua langkah tersebut perlu didukung oleh bukti-bukti terkait, baik berupa slip gaji terakhir, atau sejenis rekening koran yang disahkan pejabat bank. Dengan demikian, bukti-bukti tersebut dapat menjadi kuat secara hukum dan tidak terbantahkan baik dalam pembuktian di kepolisian maupun di hadapan pengadilan.
     
    Dalam hal ini, jalur pidana harus terlebih dahulu dijalankan untuk membuktikan bahwa perjanjian bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan tersebut patut diduga memiliki unsur tindak pidananya. Apabila Anda dapat membuktikan hal tersebut, maka kewajiban perkerja dalam perjanjan bersama tersebut gugur. Pekerja menjadi tidak harus tunduk pada perjanjian tersebut.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 PK/Pdt/2012.
     
    Referensi:
    Syarat Pendaftaran Perjanjian Bersama, diakses pada 2 Desember 2019, pukul 14.40.
     

    [1] Pasal 3 UU 2/2004
    [2] Pasal 6 UU 2/2004
    [3] Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU 2/2004
    [4] Pasal 7 ayat (5) dan (6) UU 2/2004

    Tags

    perusahaan
    serikat pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!