Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perundingan Bipartit
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
[1]
Setiap perundingan bipartit harus dibuatkan risalah yang ditandatangani oleh para pihak dan sekurang-kurangnya memuat:
[2]nama lengkap dan alamat para pihak;
tanggal dan tempat perundingan;
pokok masalah atau alasan perselisihan;
pendapat para pihak;
kesimpulan atau hasil perundingan; dan
tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian bersama tersebut
mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian bersama wajib didaftarkan oleh para pihak pada
pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Perjanjian bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama.
[3]
Apabila perjanjian bersama yang telah dibuat tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dimana perjanjian bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar pengadilan negeri tempat pendaftaran perjanjian bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi, untuk diteruskan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
[4]
Tipuan Ketika Serikat Pekerja Mewakili Perundingan Bipartit
Pada dasarnya,
Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan hak kepada
serikat pekerja yang telah mendapat bukti nomor pencatatatan untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Jadi menjawab pertanyaan Anda yang pertama, pada dasarnya perundingan bipartit dan pembuatan perjanjian bersama tidak perlu kuasa lagi dari pekerja karena memang serikat pekerja telah ditunjuk oleh undang-undang untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Namun harus digarisbawahi bahwa
perjanjian tersebut harus memuat fakta yang benar-benar terjadi dan tidak boleh merugikan hak-hak pekerja.
Menurut penjelasan Anda, di dalam perjanjian bersama tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai fakta atau patut diduga memuat hal yang palsu dan merugikan pekerja. Kami sarankan agar dugaan tersebut diproses dengan membuat laporan kepolisian ke Polres atau Polsek terdekat dengan wilayah hukum Anda bekerja. Laporan polisi tersebut Anda jadikan bukti untuk mengajukan sengketa.
Dalam hal ini, apabila memang terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan dalam proses pembuatan perjanjian bersama tersebut, Anda dapat merujuk pada
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Perlawanan atas Perjanjian Bersama
Lalu, apakah pekerja harus tunduk pada isi perjanjian bersama tersebut? Sepanjang Anda dapat membuktikan belum menerima hak, maka Anda tidak harus tunduk terhadap isi perjanjian tersebut.
Apabila perjanjian bersama tersebut masih dalam proses pendaftaran, Anda dapat melaporkan dugaan kecurangan dalam proses perjanjian bersama tersebut kepada pengadilan hubungan industrial tempat perjanjian tersebut didaftarkan. Menurut alur pendaftaran yang kami akses pada laman
Syarat Pendaftaran Perjanjian Bersama milik
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, salah satu tahap yang perlu dilalui adalah penelitian kelengkapan syarat perjanjian bersama oleh Panitera Muda Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun apabila perjanjian bersama tersebut telah disahkan, menurut hemat kami, Anda berhak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perjanjian bersama tersebut ke pengadilan negeri dengan bukti laporan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya.
Hal ini sebagaimana tergambar dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 PK/Pdt/2012. Dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut, tergambar adanya gugatan perbuatan melawan hukum dari dua orang pekerja kepada perusahaan dan serikat pekerja karena telah merumuskan kebijakan yang membawa kerugian kepada para penggugat (hal. 3).
Dalam kacamata hukum, Anda harus membuktikan dalil-dalil tersebut dengan dukungan bukti-bukti yang sah menurut hukum, sebagai pihak yang telah membantah isi perjanjian tersebut. Oleh karena itu, kedua langkah tersebut perlu didukung oleh bukti-bukti terkait, baik berupa slip gaji terakhir, atau sejenis rekening koran yang disahkan pejabat bank. Dengan demikian, bukti-bukti tersebut dapat menjadi kuat secara hukum dan tidak terbantahkan baik dalam pembuktian di kepolisian maupun di hadapan pengadilan.
Dalam hal ini, jalur pidana harus terlebih dahulu dijalankan untuk membuktikan bahwa perjanjian bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan tersebut patut diduga memiliki unsur tindak pidananya. Apabila Anda dapat membuktikan hal tersebut, maka kewajiban perkerja dalam perjanjan bersama tersebut gugur. Pekerja menjadi tidak harus tunduk pada perjanjian tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[3] Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU 2/2004
[4] Pasal 7 ayat (5) dan (6) UU 2/2004