Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ketentuan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Ketentuan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PERTANYAAN

Apakah ada aturan kalau hewan, ikan, dan tumbuhan itu dapat dikarantina? Jika benar, bagaimana pengaturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dilakukan tindakan karantina dalam rangka mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit. Tindakan karantina dilakukan oleh pejabat karantina pada waktu sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Lantas, bagaimana bunyi ketentuan mengenai karantina selengkapnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (“UU 21/2019”) yang berlaku sejak 18 Oktober 2019 lalu. Pengertian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2019 yang berbunyi:
     
    Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Tujuan dari penyelenggaraan karantina ini adalah untuk:[1]
    1. mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia;
    2. mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia;
    3. mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia;
    4. mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
    5. mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
    6. mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta Sumber Daya Genetik (SDG) dari wilayah Indonesia atau antar area di dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Penyelenggaraan karantina merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap media pembawa yang:[2]
      1. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia;
      2. dikeluarkan dari wilayah Indonesia;
      3. dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia; atau
      4. ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.
     
    Media pembawa yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 18 UU 21/2019 merupakan hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, PRG, SDG, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 
     
    Pejabat Karantina
    Dalam rangka terselenggaranya karantina, berdasarkan Pasal 10 UU 21/2019, pemerintah pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.
     
    Sumber daya manusia yang dimaksud, yaitu pejabat karantina dan pejabat lainnya.[3] Pejabat karantina tersebut harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari:[4]
    1. pejabat karantina hewan;
    2. pejabat karantina ikan; dan
    3. pejabat karantina tumbuhan.
     
    Adapun tugas pejabat karantina dalam melakukan tindakan karantina, meliputi:[5]
      1. pemeriksaan;
      2. pengasingan;
      3. pengamatan;
      4. perlakuan;
      5. penahanan;
      6. penolakan;
      7. pemusnahan; dan
      8. pembebasan.
     
    Selain mejalankan tugas sebagaimana telah disebut, pejabat karantina berwenang untuk:[6]
      1. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
      2. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
      3. memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan karantina;
      4. memeriksa seluruh media pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
      5. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan karantina tanpa persetujuan pejabat karantina;
      6. melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina;
      7. melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, di tempat pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan pejabat karantina;
      8. melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan dan ikan, tumbuhan, sisa pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan hewan dan ikan;
      9. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina; dan
      10. membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap media pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
     
    Merujuk pada Pasal 28 UU 21/2019, tindakan karantina yang dilakukan pejabat karantina dilaksanakan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor dan dilaksanakan menggunakan kategori risiko. Yang dimaksud dengan "kategori risiko" adalah analisis risiko yang dilakukan untuk menentukan media pembawa termasuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi.[7]
     
    Sanksi Pidana
    Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia wajib:[8]
      1. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
      2. memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
      3. melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
     
    Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.[9]
     
    Lebih lanjut, setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia wajib:[10]
      1. melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
      2. mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
      3. melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
     
    Pelanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.[11]
     
    Kemudian, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia wajib:[12]
      1. melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
      2. memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan tempat pcngeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
      3. melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
     
    Berdasarkan Pasal 88 UU 21/2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
     

    [1] Pasal 7 UU 21/2019
    [2] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU 21/2019
    [3] Pasal 13 UU 21/2019
    [4] Pasal 14 UU 21/2019
    [5] Pasal 16 ayat (1) UU 21/2019
    [6] Pasal 16 ayat (2) UU 21/2019
    [7] Penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU 21/2019
    [8] Pasal 33 ayat (1) UU 21/2019
    [9] Pasal 86 UU 21/2019
    [10] Pasal 34 ayat (1) UU 21/2019
    [11] Pasal 87 UU 21/2019
    [12] Pasal 35 ayat (1) UU 21/2019

    Tags

    ekspor - impor
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!