Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia;
- mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia;
- mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia;
- mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
- mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
- mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta Sumber Daya Genetik (SDG) dari wilayah Indonesia atau antar area di dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia;
- dikeluarkan dari wilayah Indonesia;
- dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia; atau
- ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.
- pejabat karantina hewan;
- pejabat karantina ikan; dan
- pejabat karantina tumbuhan.
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan
- pembebasan.
- memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
- membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
- memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan karantina;
- memeriksa seluruh media pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
- melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan karantina tanpa persetujuan pejabat karantina;
- melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina;
- melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, di tempat pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan pejabat karantina;
- melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan dan ikan, tumbuhan, sisa pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan hewan dan ikan;
- menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina; dan
- membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap media pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
- melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
- memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
- melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
- mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
- melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
- memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan tempat pcngeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!