KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Investigasi Maladministrasi atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Investigasi Maladministrasi atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman

Investigasi Maladministrasi atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Investigasi Maladministrasi atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman

PERTANYAAN

Bagaimana cara Ombudsman melakukan investigasi atas inisiatifnya sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesuai fungsinya, Ombudsman menjalankan salah satu tugasnya untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehubungan dengan tugas tersebut, diterbitkanlah Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Lantas, apa saja tahapan Ombudsman dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri? 
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Fungsi Ombudsman
    Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU Ombudsman”), Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
     
    Selanjutnya, Pasal 7 huruf d UU Ombudsman menyatakan bahwa salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
     
    Investigasi atas Prakarsa Sendiri
    Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Ombudsman sebagaimana telah disebut, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (“Peraturan Ombudsman 38/2019”), yang dimaksud dengan investigasi atas prakarsa sendiri adalah kegiatan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi berdasarkan inisiatif Ombudsman.
     
    Dugaan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh terlapor.[1]
     
    Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.[2]
     
    Atas dugaan maladministrasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, yaitu bentuk penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil.[3]
     
    Investigasi tersebut terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus, yaitu:[4]
    1. Pemeriksaan inisiatif, yaitu yang dilakukan oleh Keasistenan Substansi atau Keasistenan Perwakilan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi perhatian publik, berdampak pada masyarakat dan/atau menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil.[5]
    2. Pemeriksaan khusus, yaitu yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Khusus terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat mendesak atau lintas sektor atau lintas wilayah.[6]
     
    Tahapan Investigasi atas Prakarsa Sendiri
    Pelaksanaan tahapan investigasi atas prakarsa sendiri mencakup 4 tahap.[7]
     
    Pertama, tahap pengumpulan informasi yang dilakukan oleh Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus terkait peristiwa yang memiliki potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sumber informasi diperoleh dari penyelenggara negara, instansi pusat dan daerah, korporasi, perorangan, media cetak dan/atau media elektronik. Hasil dari pengumpulan informasi dituangkan dalam laporan informasi.[8]
     
    Kedua, tahap penyusunan laporan informasi yang disusun oleh Keasistenan Substansi atau Keasistenan Perwakilan yang paling sedikit memuat:[9]
    1. Perihal informasi;
    2. Sumber informasi;
    3. Tujuan;
    4. Dasar hukum;
    5. Hasil pengumpulan informasi;
    6. Analisis;
    7. Kesimpulan; dan
    8. Rencana tindak lanjut.
     
    Lebih lanjut, laporan informasi tersebut disampaikan dalam rapat pleno atau rapat perwakilan untuk mendapat persetujuan menjadi dugaan maladministrasi. Jika laporan informasi tidak mendapat persetujuan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Jika laporan informasi mendapat persetujuan, Ombudsman menetapkannya menjadi dugaan maladministrasi yang persetujuannya dituangkan dalam berita acara rapat pleno atau rapat perwakilan.[10]
     
    Ketiga, laporan yang telah disetujui akan diregistrasi sebagai laporan inisiatif oleh unit yang menangani registrasi. Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan selanjutnya menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan inisiatif kepada Keasistenan Substansi atau Keasistenan Perwakilan atau dalam hal pemeriksaan khusus kepada Tim Pemeriksaan Khusus.[11]
     
    Keempat, pemeriksaan yang dilakukan untuk membuktikan adanya maladministrasi dalam laporan inisiatif yang meliputi:[12]
      1. Pemeriksaan dokumen;
      2. Pemeriksaan lapangan;
      3. Pemeriksaan terlapor;
      4. Pemeriksaan saksi;
      5. Pemeriksaan ahli; dan
      6. Pemeriksaan pihak terkait.
     
    Dalam melangsungkan pemeriksaan, Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus dapat:[13]
      1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari terlapor, saksi, ahli atau pihak lain yang terkait dengan laporan inisiatif.
      2. Memeriksa dan meminta salinan dokumen yang ada pada terlapor, saksi, ahli, atau pihak lain untuk mendapatkan kebenaran atas laporan inisiatif;
      3. Melakukan pemanggilan terhadap terlapor, saksi, ahli dan pihak lain yang terkait dengan laporan inisiatif;
      4. Meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor; dan/atau
      5. Melakukan pemeriksaan lapangan.
     
    Sebagai upaya membuktikan terjadinya maladministrasi, pengumpulan bukti dalam pemeriksaan laporan dapat berupa:[14]
      1. Surat/dokumen
      2. Keterangan:
        1. Terlapor;
        2. Saksi;
        3. Pihak terkait;
        4. Ahli.
      3. Informasi/data elektronik; dan
      4. Barang.
     
    Dinyatakan ditemukan maladministrasi jika dalam pemeriksaan terdapat kesesuaian antara peristiwa/kejadian dengan petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan.[15]
     
    Setelah dilakukan pemeriksaan, Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus menyusun keseluruhan hasil Pemeriksaan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan paling sedikit memuat:[16]
    1. Identitas;
    2. Uraian laporan;
    3. Pemeriksaan yang telah dilakukan;
    4. Analisis peraturan terkait;
    5. Kesimpulan, berupa ditemukan bentuk maladministrasi; dan
    6. Tindakan korektif.
     
    Setelah LAHP ditetapkan, Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus menyampaikannya kepada terlapor.[17]
     
    Penyampaian LAHP kepada terlapor dilakukan untuk tindak lanjut terkait pelaksanaan atas tindakan korektif. Pelaksanaan tindakan korektif wajib disampaikan oleh terlapor dalam bentuk tertulis dan/atau tidak tertulis kepada Ombudsman dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya LAHP. Jika terlapor tidak melaksanakan tindakan korektif, maka Keasistenan Resolusi dan Monitoring mengambil langkah penyelesaian.[18]
     
    Langkah penyelesaian dilakukan dengan penyusunan rekomendasi oleh Keasistenan Resolusi dan Monitoring yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada terlapor dan atasan terlapor untuk dilaksanakan, dengan paling sedikit memuat:[19]
    1. Uraian tentang kronologi laporan inisiatif;
    2. Uraian tentang hasil pemeriksaan;
    3. Bentuk maladministrasi yang terjadi; dan
    4. Kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal yang perlu dilaksanakan terlapor, atasan terlapor dan/atau pihak terkait.
     
    Penutupan Laporan Inisiatif
    Laporan inisiatif dinyatakan selesai apabila:[20]
    1. LAHP telah ditindaklanjuti oleh terlapor dengan melaksanakan tindakan korektif seluruhnya; atau
    2. telah diterbitkannya rekomendasi.
     
    Sementara itu, laporan inisiatif dapat ditutup dalam hal:[21]
    1. Laporan inisiatif dinyatakan selesai, karena terlapor melaksanakan tindakan korektif seluruhnya;
    2. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau
    3. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
     

    [1] Pasal 1 angka 11 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [2] Pasal 1 angka 6 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [3] Pasal 2 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [4] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [5] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [6] Pasal 3 ayat (3) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [7] Pasal 4 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [8] Pasal 5 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [9] Pasal 6 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [10] Pasal 7 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [11] Pasal 8 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [12] Pasal 9 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [13] Pasal 11 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [14] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [15] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [16] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [17] Pasal 15 ayat (6) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [18] Pasal 16 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [19] Pasal 17 Peraturan Ombudsman 38/2019
    [20] Pasal 19 ayat (1) Peraturan Ombudsman 38/2019
    [21] Pasal 19 ayat (2) Peraturan Ombudsman 38/2019

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!