KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Lapak Online Shop Ditutup Sepihak oleh Marketplace

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jika Lapak Online Shop Ditutup Sepihak oleh Marketplace

Jika Lapak <i>Online Shop</i> Ditutup Sepihak oleh <i>Marketplace</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Lapak <i>Online Shop</i> Ditutup Sepihak oleh <i>Marketplace</i>

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum bagi pengusaha yang tokonya ditutup sepihak oleh aplikasi marketplace jual beli online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Marketplace sebagai sebuah penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk menyediakan prosedur atau petunjuk, di antaranya tentang penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau pengajuan komplain. Penutupan toko hendaknya disertai dengan rincian penjelasan alasan penutupan tersebut sesuai kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila terjadi penutupan sepihak, dapat diasumsikan telah terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak marketplace.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Marketplace
    Mengutip penjelasan Veronica Situmorang dalam artikel Kewajiban Aplikasi Marketplace untuk Menyediakan Fitur Cancel Order, marketplace merupakan sebuah bentuk penyelenggaraan sistem elektronik yang menggunakan platform digital, misalnya menggunakan aplikasi atau website yang bertujuan untuk mempertemukan penjual dengan pembeli untuk melangsungkan transaksi bisnis secara elektronik. Oleh karenanya, kami akan menyebut aplikasi jual beli online yang Anda maksud dengan istilah marketplace.
     
    Adapun penyelenggara sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) memiliki pengertian sebagai berikut:
     
    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
     
    Menyambung pertanyaan Anda, setiap marketplace harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap sistem elektronik.[1] Tata kelola tersebut paling sedikit memenuhi persyaratan, yaitu:[2]
    1. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
    2. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
    3. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian sistem elektronik sebagaimana mestinya;
    4. adanya penerapan manajemen kinerja pada sistem elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan
    5. adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan sistem elektronik yang dikelolanya.
     
    Di sisi lain, marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik juga berkewajiban melakukan edukasi kepada penggunanya, paling sedikit mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.[3] Selain itu, marketplace juga wajib menyampaikan informasi kepada pengguna sistem elektronik paling sedikit mengenai:[4]
    1. identitas penyelenggara sistem elektronik;
    2. objek yang ditransaksikan;
    3. kelaikan atau keamanan sistem elektronik;
    4. tata cara penggunaan perangkat;
    5. syarat kontrak;
    6. prosedur mencapai kesepakatan;
    7. jaminan privasi dan/atau pelindungan data pribadi; dan
    8. nomor telepon pusat pengaduan.
     
    Contoh Kebijakan Marketplace
    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan menyajikan contoh marketplace Shopee yang memfasilitasi penjual dengan laman informasi khusus bernama Pusat Edukasi Penjual. Pada bagian Sistem Poin Penalti dijelaskan performa toko dievaluasi setiap minggu dan penjual akan mendapatkan hasil evaluasi performa toko mereka setiap hari Senin. Dalam hal semakin banyak dilakukan pelanggaran kebijakan yang mengakibatkan poin semakin terakumulasi, penjual dimungkinkan diberikan sanksi dihapus produk tokonya dari pencarian dan rekomendasi.
     
    Kemudian pada bagian sistem poin penalti tersebut terdapat beberapa fitur yang dapat diketahui penjual terkait poin pelanggaran yang dikenakan padanya, dengan rincian sebagai berikut:
     
     
    Atas poin pelanggaran yang dikenakan, penjual dapat mengajukan naik banding poin penalti disertai dengan pilihan solusi yang diatur. Misalnya jika penjual membalas chat pembeli/merespon ulasan produk dengan kata kasar, maka penjual yang tidak merasa menggunakan kata kasar dapat mengajukan banding poin penalti dengan menghubungi customer service Shopee untuk melakukan pengecekan.
     
    Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum
    Terkait dengan penutupan sepihak yang Anda hadapi, kami berasumsi telah terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
     
    Mengenai wanprestasi, kami mengasumsikan bahwa marketplace tempat Anda berjualan telah memiliki kebijakan tersendiri mengenai sanksi-sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran. Namun, marketplace tersebut melakukan wanprestasi, dengan tidak memberitahu Anda mengenai pelanggaran yang Anda lakukan sebagaimana yang dituliskan dalam kebijakan yang telah disepakati, yang menyebabkan Anda tak dapat memperoleh hak-hak Anda.
     
    Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan wanprestasi (kelalaian/kealpaan) dapat berupa (hal. 45):
    1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
    4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
     
    Lebih lanjut, Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengatur bahwa:
     
    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
     
    Sedangkan perbuatan melawan hukum dapat terjadi apabila ternyata marketplace dimana tempat Anda berjualan tidak memiliki prosedur atau petunjuk penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau prosedur pengajuan komplain, sebagaimana amanat PP 71/2019. Hal ini menimbulkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, menurut Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum yang dikutip dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, diperlukan 4 syarat:
    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
     
    Dengan demikian, pihak marketplace dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memfasilitasi suatu prosedur atau petunjuk penggunaan marketplace bagi penjual dan/atau prosedur pengajuan komplain.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2014.
     
     

    [1] Pasal 13 PP 71/2019
    [2] Pasal 19 ayat (2) PP 71/2019
    [3] Pasal 28 PP 71/2019
    [4] Pasal 29 PP 71/2019

    Tags

    wanprestasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!