Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Kerja Sama Perum Perhutani dengan Kelompok Tani Hutan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bentuk Kerja Sama Perum Perhutani dengan Kelompok Tani Hutan

Bentuk Kerja Sama Perum Perhutani dengan Kelompok Tani Hutan
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Kerja Sama Perum Perhutani dengan Kelompok Tani Hutan

PERTANYAAN

Apakah pihak Perum Perhutani diperbolehkan membuat MoU dengan Kelompok Tani Hutan (KTH), yang kemudian menjadi dasar bagi KTH untuk melakukan pengukuran dan pematokan? Padahal di sisi lain, KTH itu sendiri belum mengantongi SK dari KLHK.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara mendorong Perusahaan Umum Kehutanan Negara (“Perum Perhutani”) untuk melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan. Salah satu bentuknya adalah melalui pengusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada wilayah hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani dan kemitraan dengan Perum Perhutani.
     
    Di sisi lain, keberadaan Kelompok Tani Hutan (“KTH”) pada dasarnya tidak membutuhkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KTH hanya diwajibkan untuk memiliki nomor registrasi yang diterbitkan dinas provinsi setempat yang mengurus penyuluhan kehutanan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dan Masyarakat
    Kami asumsikan Perhutani yang Anda maksud merupakan Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara (“PP 72/2010”).
     
    Melalui PP 72/2010, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perum Perhutani untuk melakukan pengelolaan hutan di hutan negara yang berada di provinsi Jawa Tengah, provinsi Jawa Timur, provinsi Jawa Barat, dan provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.[1]
     
    Pengelolaan hutan di hutan negara dimaksud meliputi kegiatan:[2]
    1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
    2. pemanfaatan hutan;
    3. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
    4. perlindungan hutan dan konservasi alam.
     
    Yang dimaksud hutan negara dalam ketentuan ini sendiri adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.[3]
     
    Lebih lanjut, maksud dan tujuan Perum Perhutani adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkualitas, dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.[4]
     
    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perum Perhutani menyelenggarakan kegiatan usaha utama:[5]
    1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
    2. pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
    3. rehabilitasi dan reklamasi hutan;
    4. perlindungan hutan dan konservasi alam;
    5. pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau bahan jadi;
    6. pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan;
    7. penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan;
    8. pengembangan agroforestri;
    9. membangun dan mengembangkan hutan rakyat (“HR”) dan/atau hutan tanaman rakyat (“HTR”); dan
    10. perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri maupun produksi pihak lain.
     
    Selain itu, Perum Perhutani dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain berupa:[6]
    1. usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex, agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan
    2. kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perum Perhutani.
     
    Dalam melaksanakan pengelolaan hutan, Perum Perhutani juga wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Upaya melibatkan masyarakat sekitar hutan dapat dilakukan dengan cara:[7]
    1. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan;
    2. menyebarluaskan informasi mengenai proses pengelolaan hutan kepada masyarakat secara terbuka; dan
    3. melindungi masyarakat dalam berperan serta pada pelaksanaan pengelolaan hutan, antara lain memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan usul dari masyarakat dalam rangka pengelolaan hutan sepanjang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dalam rangka perlindungan hutan.
     
    Kelompok Tani Hutan (KTH)
    Ketentuan mengenai Kelompok Tani Hutan (“KTH”) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (“Permen LHK 89/2018”).
     
    KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.[8] KTH memiliki fungsi sebagai media:[9]
    1. pembelajaran masyarakat;
    2. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
    3. pemecahan permasalahan;
    4. kerja sama dan gotong royong;
    5. pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan; dan
    6. peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
     
    KTH dibentuk berdasarkan usulan atas prakarsa pelaku utama dan/atau penyuluh kehutanan/pendamping. Usulan pembentukan KTH dilakukan dengan ketentuan:[10]
    1. keanggotaan KTH paling sedikit 15 orang;
    2. terdapat unsur pelaku utama yang berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP); dan
    3. melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
     
    Kegiatan di bidang kehutanan sendiri terdiri atas dalam bentuk:[11]
    1. HTR;
    2. Hutan Kemasyarakatan (“HKm”);
    3. HR;
    4. pembibitan tanaman kehutanan;
    5. penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan;
    6. agroforestry/agrosilvopasture/agrosilvofishery;
    7. pemanfaatan jasa lingkungan;
    8. pemanfaatan kawasan hutan;
    9. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
    10. pemungutan hasil hutan bukan kayu;
    11. pemanfaatan hutan bakau dan hutan pantai;
    12. konservasi tanah dan air;
    13. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan/atau
    14. perlindungan dan konservasi alam.
     
    KTH yang telah terbentuk wajib memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan penyuluhan kehutanan.[12]
     
    Nomor registrasi yang dimaksud diperoleh melalui permohonan oleh ketua KTH kepada kepala dinas. Bagi KTH yang berada di dalam wilayah kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani, permohonan tersebut disertai tembusan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Perhutani.[13] Kepala dinas dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak menerima surat permohonan registrasi memberikan nomor registrasi.[14]
     
    Uraian di atas menunjukkan bahwa sebuah kelompok petani tidak membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“LHK”) untuk dapat menjadi suatu KTH. Sebuah kelompok petani hanya diwajibkan untuk memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh dinas provinsi setempat yang menyelenggarakan urusan penyuluhan kehutanan.
     
    Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
    Melalui Pasal 7 ayat (6) dan (7) PP 72/2010, PP 72/2010 telah mendorong Perum Perhutani agar bekerja sama dengan masyarakat sekitar dalam melaksanakan pengelolaan hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sayangnya, Anda tidak merinci bentuk kerja sama antara KTH dan Perum Perhutani yang dimaksud.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial (“Permen LHK 83/2016”), hubungan hukum antara KTH dan Perum Perhutani dapat terbentuk melalui dua skema, yaitu melalui Izin Usaha Pemanfaatan HKm (“IUPHKm”) dan kemitraan kehutanan.
     
    Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, HKm, HTR, HR, hutan adat dan kemitraan kehutanan.[15]
     
    Ketua Gabungan KTH dimungkinkan oleh Permen LHK 83/2016 untuk mengajukan permohonan IUPHKm.[16] IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.[17] IUPHKm, salah satunya, diberikan pada hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani.[18]
     
    Permohonan IUPHKm diajukan kepada Menteri LHK dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala Unit Pelaksana Teknis, dan kepala KPH.[19] Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan paling lambat lima hari kerja sejak hasil verifikasi diterima, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang pemberian IUPHKm.[20]
     
    Kemitraan Kehutanan
    Kemitraan kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.[21]
     
    Pengelola hutan atau pemegang izin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan yang dimaksud, salah satunya, adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pengelola hutan negara,[22] sehingga Perum Perhutani termasuk pula pengelola hutan yang dimaksud.
     
    Sedangkan, persyaratan masyarakat setempat calon mitra pengelola hutan atau pemegang izin harus memiliki:[23]
    1. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat yang membuktikan bahwa calon mitra bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar areal pengelola hutan dan pemegang izin;
    2. dalam hal masyarakat berada di dalam kawasan konservasi sebagai penggarap dibuktikan dengan areal garapan sebelum ditunjuk/ditetapkan kawasan konservasi berupa tanaman kehidupan berumur paling sedikit 20 tahun atau keberadaan situs budaya;
    3. dalam hal masyarakat setempat berasal dari lintas desa, diberikan surat keterangan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
    4. mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan/pungutan hasil hutan bukan kayu di areal kerja pengelola hutan atau pemegang izin; dan
    5. mempunyai potensi untuk pengembangan usaha padat karya secara berkelanjutan.
                                        
    Pasal 44 ayat (1) Permen LHK 83/2016 menyatakan bahwa pengelola atau pemegang izin memohon kepada Menteri LHK untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan gubernur. Berdasarkan laporan, Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan memberikan persetujuan kemitraan kehutanan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permen LHK 83/2016.[24] Menurut hemat kami, persetujuan tersebut dapat tercantum dalam suatu keputusan.
     
    Berdasarkan uraian diatas, kelompok petani memang tidak memerlukan keputusan menteri untuk penetapannya sebagai KTH. Namun jika ingin mendapatkan izin usaha pemanfaatan maupun persetujuan kemitraan, kegiatan KTH harus berdasarkan keputusan Menteri LHK.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;

     

     

    [1] Pasal 3 ayat (1) PP 72/2010
    [2] Pasal 3 ayat (3) PP 72/2010
    [3] Pasal 1 angka 6 PP 72/2010
    [4] Pasal 11 ayat (1) PP 72/2010
    [5] Pasal 11 ayat (2) PP 72/2010
    [6] Pasal 11 ayat (3) PP 72/2010
    [7] Pasal 7 ayat (6) dan (7) PP 72/2010
    [8] Pasal 1 angka 1 Permen LHK 89/2018
    [9] Pasal 2 Permen LHK 89/2018
    [10] Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 89/2018
    [11] Pasal 4 ayat (2) Permen LHK 89/2018
    [12] Pasal 10 jo. Pasal 1 angka 15 Permen LHK 89/2018
    [13] Pasal 11 ayat (1) dan (2) huruf b Permen LHK 89/2018
    [14] Pasal 12 ayat (1) Permen LHK 89/2018
    [15] Pasal 1 angka 1 Permen LHK 83/2016
    [16] Pasal 19 ayat (1) huruf b Permen LHK 83/2016
    [17] Pasal 1 angka 6 Permen LHK 83/2016
    [18] Pasal 16 ayat (1) huruf b Permen LHK 83/2016
    [19] Pasal 20 ayat (1) Permen LHK 83/2016
    [20] Pasal 23 Permen LHK 83/2016
    [21] Pasal 1 angka 9 Permen LHK 83/2016
    [22] Pasal 40 ayat (1) dan (2) huruf f Permen LHK 83/2016
    [23] Pasal 42 ayat (1) Permen LHK 83/2016
    [24] Pasal 44 ayat (2) Permen LHK 83/2016

    Tags

    hukumonline
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!