Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif

Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif

PERTANYAAN

Jika saya membeli produk resmi dan asli dari luar negeri melalui distributornya di negara X, kemudian saya jual kembali di indonesia, apakah bisa dikatakan melanggar Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 tentang Merek? Saya memasukkan barang ini resmi ke Indonesia, tapi distributor di Indonesia mengatakan saya melanggar undang-undang ini. Setahu saya undang-undang ini digunakan apabila seseorang menggunakan merek palsu. Distributor di Indonesia juga mengancam akan melapor ke polisi. Apakah ini benar? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang yang menjual produk dari luar negeri sebagai distributor tidak resmi pada dasarnya tidak dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun demikian, terdapat indikasi pelanggaran hak distribusi eksklusif yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang dan perubahannya. Atas pelanggaran itu, si penjual dapat dikenakan sanksi administratif atau digugat secara perdata.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pidana Merek
    Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menyatakan:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Maksud dari pasal tersebut bukanlah sebagaimana yang dimaksud oleh distributor dalam pertanyaan Anda. Yang dimaksud “dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dapat kami terangkan dalam contoh berikut.
     
    A memproduksi sepatu dan memiliki merek terdaftar atas sepatu tersebut. B kemudian memproduksi sepatu juga tetapi belum memiliki merek terdaftar. B kemudian menggunakan merek terdaftar milik A untuk digunakan pada sepatu hasil produksinya.
     
    Yang dilakukan oleh B akan menyesatkan konsumen. Salah satu tujuan atau fungsi dari perlindungan hak merek adalah untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu. Dengan adanya produk berjenis sama yang diproduksi oleh B tetapi diberi label merek terdaftar milik A, maka konsumen akan terkelabui dan mengira bahwa produk sepatu tersebut berasal dari sumber dan kualitas yang sama.
     
    Hak Distribusi Eksklusif
    Lebih lanjut, persoalan distribusi barang ke Indonesia adalah persoalan perjanjian atau kerjasama antara suatu perusahaan penghasil suatu produk tertentu (produsen) dengan perusahaan lain yang dipercaya melalui suatu kesepakatan untuk mendistribusikan dan menjual.
     
    Yang dimaksud dengan distribusi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Permendag Distribusi”) adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.[1]
     
    Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi barang. Sedangkan distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.[2]
     
    Dari suatu perjanjian distribusi dapat lahir hak distribusi eksklusif. Pasal 1 angka 19 Permendag Distribusi menguraikan bahwa:
     
    Hak Distribusi Eksklusif adalah hak mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
     
    Di dalam pertanyaan, Anda mengatakan bahwa “Saya memasukkan barang ini resmi ke Indonesia”. Pernyataan Anda, jika dikaitkan dengan subjek-subjek hukum yang termasuk dalam Permendag Distribusi di atas, bisa dipertanyakan kembali. Dalam posisi sebagai apa Anda memasukkan barang yang Anda klaim resmi ke Indonesia?
     
    Distribusi barang dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi secara langsung dan tidak langsung. Barang yang didistribusikan dengan menggunakan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung dengan hak distribusi eksklusif.[3] Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan distribusi barang dapat Anda baca pada Permendag tersebut dan perubahannya.
     
    Pelanggaran atas ketentuan ini (jika Anda bukan penjual resmi terdaftar dengan hak distribusi eksklusif), Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[4]
    1. peringatan tertulis;
    2. pembekuan izin usaha; dan
    3. pencabutan izin usaha.
     
    Perbuatan Melawan Hukum
    Kembali pada pertanyaan Anda di atas, dapat disampaikan bahwa menurut hemat kami, Pasal 100 ayat (1) UU MIG tersebut tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap Anda. Namun demikian, distributor yang memegang hak distribusi eksklusif mungkin dapat menggugat Anda secara perdata. Hal ini berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan PNH Simanjuntak dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (hal. 304-305), suatu perbuatan melawan hukum baru dapat dituntut penggantian kerugian apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
    3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan;
    4. Perbuatan itu harus ada hubungan kausal (sebab-akibat).
     
    Suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum apabila berlawanan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan yang baik, atau keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup masyarakat mengenai orang lain atau benda (hal. 304). Dalam hal ini, hak orang lain yang mungkin telah Anda langgar adalah hak distribusi eksklusif yang telah diuraikan di atas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    PNH Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Permendag Distribusi
    [2] Pasal 1 angka 7 dan 8 Permendag Distribusi
    [3] Pasal 16 Permendag Distribusi
    [4] Pasal 25 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang jo. Pasal 16 Permendag Distribusi

    Tags

    distribusi
    hak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!