Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Triumvirat Pengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Triumvirat Pengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Triumvirat Pengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Triumvirat Pengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

PERTANYAAN

Apa korelasi antara Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 dengan Pasal 7A UUD 1945? Lalu, mengapa yang harus menggantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus dugaan alasan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan.
     
    Apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, kekuasaan pemerintahan untuk sementara dipegang oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Mengapa harus ketiga menteri tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberhentian Presiden
    Berkaitan dengan pertanyaan pertama Anda, Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan Pasal 7A UUD 1945 merupakan bagian dari proses pemberhentian Presiden di tengah masa jabatannya secara konstitusional. Namun demikian, kedua pasal tersebut juga harus dibaca secara komprehensif dengan pasal-pasal lain di dalam konstitusi.
     
    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[1]
     
    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]
     
    Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[3]
     
    MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.[4]
     
    MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.[5]
     
    Dengan demikian, selain melibatkan MPR, proses pemberhentian Presiden juga melibatkan DPR dan MK.
     
    Triumvirat Menteri Pengganti Presiden
    Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.[6]
     
    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.[7]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda, untuk mengetahui mengapa triumvirat menteri tersebut (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan) yang berwenang melaksanakan tugas kepresidenan apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, ada perlunya kita meninjau sejarah perumusan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
     
    Hal ini diuraikan dalam buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Buku IV: Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid I.
     
    Dalam buku tersebut (hal. 577), diuraikan bahwa Soetjipto dari Fraksi Utusan Golongan sejak semula telah menyetujui pengalihan kekuasaan sementara kepada ketiga menteri tersebut apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
     
    Jadi saya langsung mengenai Pasal 8. Jadi dalam Ayat (3), jadi dalam rangka kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama. Jadi saya berpendapat, prinsipnya bahwa inikan sebenarnya kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu tentunya, yang menjalankan juga eksekutif. Karena kalau ini diserahkan kepada DPR atau DPD, yang mereka sebenarnya fungsi pengawasan, saya kira di sini akan berhenti fungsi pengawasannya, karena di sini eksekutif dengan legislatif akan jadi satu. Akan tetapi sebenarnya bahwa kaitannya dengan triumvirate ini, jadi alternatif satu, untuk menghindari kekhawatiran bahwa seolah-olah yang mewakili harus yang dipilih rakyat yaitu Ketua DPR dan Ketua DPD, kalau nanti DPD ada.
     
    Oleh karena itu perlu bahwa setidaknya tiga menteri ini memang pada waktu pengangkatan perlu ada pertimbangan DPR. Jadi, itu untuk mengimbangi bahwa kita kembali ke triumvirate, kan hanya pertimbangan saja.
     
    Hal yang sama diuraikan Katin Subyantoro dari Fraksi PDI Perjuangan (hal. 579 – 580) yang mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Presiden. Katin mengatakan:
     
    Mengenai ketentuan berkenaan dengan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, yang melaksanakan tugas keperesidenan tetap dari lingkungan eksekutif, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
     
    Dengan demikian, alasan di balik rumusan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 adalah untuk menjaga agar kekuasaan pemerintahan tetap berada di lingkungan eksekutif, sekalipun terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Referensi:
    Tim Penyusun. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Buku IV: Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
     

    [1] Pasal 7A UUD 1945
    [2] Pasal 7B ayat (1) UUD 1945
    [3] Pasal 7B ayat (2) dan (3) UUD 1945
    [4] Pasal 7B ayat (4) dan (5) UUD 1945
    [5] Pasal 7B ayat (6) dan (7) UUD 1945
    [6] Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUD 1945
    [7] Pasal 8 ayat (3) UUD 1945

    Tags

    menteri dalam negeri
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!