Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Yang dimaksud dengan sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
[1]
Perencanaan dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan ahli K3, panitia pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
[3]
Ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU 1/1970.
[4]
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang K3.
[5] Selanjutnya, Pasal 3 Permenaker 2/1992 berbunyi:
Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
Berbadan sehat;
Berkelakuan baik;
Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
Lulus seleksi dari Tim Penilai
Penunjukan ahli K3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan sebagaimana dimaksud harus melampirkan:
[6]Daftar riwayat hidup;
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3;
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli K3;
Surat berkelakuan baik dari polisi;
Surat keterangan penyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan;
Foto copy ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir;
Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila yang bersangkutan memilikinya.
Berdasarkan uraian tersebut, pada dasarnya tidak ada larangan bagi warga negara asing (“WNA”) menjadi ahli K3, sepanjang dapat memenuhi keseluruhan syarat dimaksud.
Ketentuan Surat Berkelakuan Baik
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Secara khusus bagi warga negara asing, persyaratan untuk memperoleh SKCK, meliputi:
[7]surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
fotokopi paspor;
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar, yang digunakan untuk:
SKCK 1 (satu) lembar;
arsip 1 (satu) lembar;
buku agenda 1 (satu) lembar;
Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
Berdasarkan uraian tersebut, WNA dapat mendapatkan SKCK sepanjang memenuhi syarat tertentu. Menurut hemat kami, jika menjadi ahli K3, maka WNA harus memiliki KITAP, bukan hanya KITAS. Pasal 54 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) berbunyi:
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
keluarga karena perkawinan campuran;
suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
[8] Seorang WNA kandidat ahli K3 dapat digolongkan sebagai pekerja, karena tentunya terafiliasi dan bekerja penuh pada perusahaan/instansi yang bersangkutan.
Ketentuan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan masalah di masa depan. Dalam hal ini, tidak diuraikan apakah penyelenggara keselamatan kerja memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan ahli K3. Untuk itu, kami sarankan Anda berkonsultasi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai masalah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 6 ayat (1) huruf b PP 50/2012
[3] Pasal 9 ayat (1), (2), dan (4) PP 50/2012
[4] Pasal 1 angka 6 UU 1/1970
[5] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 2/1992
[6] Pasal 4 Permenaker 2/1992
[7] Pasal 11 ayat (1) Perkapolri 18/2014
[8] Pasal 1 angka 23 UU Keimigrasian