KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan

Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan

PERTANYAAN

Saya tinggal di Desa Bayemtaman, kabupaten Magetan. Saya ada pertanyaan mengenai masalah yang menurut saya rumit. Ini mengenai sejarah desa kami yang dulunya dipimpin oleh seorang Ndoro Kyai. Semua tanah adalah milik beliau, kecuali memang beliau sengaja memberikan tanah tersebut.
 
Sejak dahulu di desa kami ada 2 mesjid yang bagi siapa menjadi: imam mesjid, juru kunci makam mesjid, guru ngaji, takmir mesjid berhak mengelola sebidang tanah (sawah) yang besarannya sudah diatur sejak dahulu kala oleh leluhur Ndoro Kyai. Tanah peninggalan Ndoro Kyai, termasuk tanah pengurus dari dua mesjid kemudian menjadi Bondo Desa (tanah kas desa). Keturunan Ndro Kyai yang sekarang juga tidak mempermasalahkannya. Hanya saja hampir seluruh warga desa berharap dua mesjid desa tetap menjadi hak untuk dikelola bagi siapapun yang menjadi pengurus mesjid. Kami sudah berdiskusi dengan kecamatan dan kabupaten, namun terbentur dengan aturan. Pertanyaan saya, apakah benar demikian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu dipahami bahwa tanah kas desa merupakan kekayaan asli desa yang termasuk sebagai salah satu aset desa. Dalam pengelolaannya, tanah kas desa dapat dilakukan pemindahtanganan yang mengakibatkan hapusnya aset desa oleh sebab peralihan kepemilikan, yakni kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Khusus untuk aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dapat dipindahtangankan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
     
    Di kabupaten Magetan terdapat peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pemindahtanganan tanah kas desa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tanah Kas Desa sebagai Kekayaan Asli Desa
    Sebelumnya, kami akan terangkan terlebih dahulu mengenai desa yang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), adalah:
     
    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Yang dimaksud dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[1] Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[2]
     
    Kemudian, apabila kita merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”), disebutkan bahwa tanah kas desa adalah salah satu jenis kekayaan desa.
     
    Yang dimaksud dengan kekayaan desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[3]
     
    Apabila kita mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”), tanah kas desa merupakan bagian dari kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa.
     
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa kekayaan desa dikelola oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.[4]
     
    Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab untuk:[5]
    1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
    2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
    3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
    4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
    5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
    6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
    7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
     
    Pemindahtanganan Pengelolaan Tanah Kas Desa
    Pemindahtanganan merupakan bagian dari pengelolaan aset desa.[6] Selain itu, pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain mengakibatkan terjadinya penghapusan aset desa oleh sebab beralihnya kepemilikan, yakni kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.[7]
     
    Bentuk pemindahtanganan ini meliputi:[8]
    1. tukar menukar;
    2. penjualan;
    3. penyertaan modal pemerintah desa.
     
    Perlu digarisbawahi bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.[9]
     
    Pemindahtanganan melalui penyertaan modal pemerintah desa berupa tanah kas desa yang dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa.[10]
     
    Sedangkan pemindahtanganan tanah kas desa melalui tukar menukar terdiri dari:[11]
    1. untuk kepentingan umum
    Tukar menukar ini dilakukan untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan ketentuan:[12]
    1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
    2. apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
    3. penggantian berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
    4. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat; dan
    5. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
    1. bukan untuk kepentingan umum
    Tukar menukar ini hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis, seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan, dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”), dengan ketentuan:[13]
    1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
    2. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
    3. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
    1. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum
    Tukar menukar tanah milik desa yang berada di luar desa atau tanah yang tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah yang di dalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang dilakukan dengan ketentuan:[14]
      1. tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar;
      2. ditetapkan dengan peraturan desa tentang tukar menukar tanah milik desa;dan
      3. peraturan desa ditetapkan setelah mendapat ijin dari bupati/walikota.
     
    Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan
    Anda menerangkan bahwa domisili Anda di kabupaten Magetan, maka kami berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (“Perda Magetan 3/2007”) bahwa kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
     
    Pelepasan hak tersebut dilakukan setelah mendapat ganti rugi dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (“NJOP”) dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) dan mendapat izin tertulis dari Bupati dan Gubernur.[15] Ganti rugi yang berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti.[16]
     
    Pemanfaatan Aset Desa
    Berdasarkan uraian diatas, tanah kas desa tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak pengelola mesjid, kecuali memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya, untuk kepentingan umum. Meskipun demikian, aset desa masih dapat dikelola pihak lain dengan upaya pemanfaatan aset desa.
     
    Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam peraturan desa.[17]
     
    Bentuk pemanfaatan aset desa, berupa:[18]
    1. sewa, yaitu pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;[19]
    2. pinjam pakai, yaitu pemanfaatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta lembaga kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan;[20]
    3. kerja sama pemanfaatan, yaitu pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa;[21] dan
    4. bangun guna serah, yaitu pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;[22] atau
    5. bangun serah guna, yaitu pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pemerintahan desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.[23]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     

    [1] Pasal 1 angka 11 UU Desa
    [2] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
    [3] Pasal 1 angka 9 Permendagri 4/2007
    [4] Pasal 6 Permendagri 4/2007
    [5] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri 1/2016
    [6] Pasal 7 huruf h Permendagri 1/2016
    [7] Pasal 21 ayat (1), (2), (3) Permendagri 1/2016
    [8] Pasal 25 ayat (1) Permendagri 1/2016
    [9] Pasal 25 ayat (2) Permendagri 1/2016
    [10] Pasal 27 Permendagri 1/2016
    [11] Pasal 32 Permendagri 1/2016
    [12] Pasal 33 ayat (1) dan (2) Permendagri 1/2016
    [13] Pasal 38 Permendagri 1/2016
    [14] Pasal 42 Permendagri 1/2016
    [15] Pasal 10 ayat (2), (4), dan (5) Perda Magetan 3/2007
    [16] Pasal 10 ayat (3) Perda Magetan 3/2007
    [17] Pasal 11 ayat (1) dan (3) Permendagri 1/2016
    [18] Pasal 11 ayat (2) Permendagri 1/2016
    [19] Pasal 1 angka 11 Permendagri 1/2016
    [20] Pasal 1 angka 12 Permendagri 1/2016
    [21] Pasal 1 angka 13 Permendagri 1/2016
    [22] Pasal 1 angka 14 Permendagri 1/2016
    [23] Pasal 1 angka 15 Permendagri 1/2016

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!