Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- preventif, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan;
- nesesitas, yaitu diberikan berdasarkan kebutuhan;
- proporsional, yaitu dilaksanakan berdasarkan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi
- sinergitas, yaitu dilaksanakan secara terpadu antar-fungsi kepolisian, pengelola Obvitnas atau objek tertentu serta instansi terkait;
- transparan, yaitu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
- akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.
- industri;
- instalasi;
- perhubungan;
- pertambangan dan energi;
- gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing;
- kawasan wisata;
- lembaga negara; dan
- perhotelan.
- Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri; dan
- Dirpamobvit Kepolisian Daerah sebagai unsur pelaksana utama.
- petugas pengamanan internal; dan
- anggota Polri.
- Pengelola Obvitnas atau objek tertentu mengajukan permohonan bantuan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP kepada:
- Kabaharkam Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau
- Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat kepolisian daerah;
- Permohonan sebagaimana dimaksud dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh:
- Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melalui Kepala Korsabhara Baharkam Polri; atau
- Dirpamobvit Kepolisian Daerah.
- Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri atau Dirpamobvit Kepolisian Daerah berkoordinasi dengan pengelola Obvitnas dan/atau objek tertentu untuk membahas dan membuat:
- MoU; dan
- Pedoman kerja teknis.
- Setelah MoU dan pedoman kerja teknis ditandatangani, diterbitkan surat perintah kerja oleh pengelola Obvitnas dan objek tertentu;
- Berdasarkan pedoman kerja teknis dikeluarkan surat perintah tugas yang ditandatangani:
- Kabaharkam Polri atas nama Kepala Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau
- Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat kepolisian daerah.
- Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!