Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Setiap Kawasan Wisata Dijaga oleh Polri?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Wajibkah Setiap Kawasan Wisata Dijaga oleh Polri?

Wajibkah Setiap Kawasan Wisata Dijaga oleh Polri?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Setiap Kawasan Wisata Dijaga oleh Polri?

PERTANYAAN

Sewaktu saya berkunjung ke sebuah kebun binatang di suatu daerah, saya melihat ada beberapa polisi yang turut menjaga keamanan. Namun terkadang di tempat wisata lain, tidak ada penjagaan. Pertanyaan saya, apakah setiap kawasan wisata wajib hukumnya dijaga oleh polisi? Bagaimana ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kepolisian RI (“Polri”) dalam rangka mengemban tugasnya dapat memberikan bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. Suatu kawasan wisata sebagaimana yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai objek tertentu. Pada dasarnya, kawasan wisata dapat diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal. Pihak pengelola kawasan wisata dapat mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian yang berwenang dengan memenuhi prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Bantuan pengamanan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja teknis.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kawasan Wisata sebagai Objek yang Dilindungi
    Perlu Anda ketahui bahwa Polri pada prinsipnya menjalankan suatu tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) yaitu:
    1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    2. menegakkan hukum; dan
    3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
     
    Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.[1]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perkapolri 13/2017”) sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perpol 3/2019”) sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
     
    Bagian Menimbang huruf b Perkapolri 13/2017 menerangkan bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional (“Obvitnas”) dan objek tertentu, Polri sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas.
     
    Pemberian bantuan pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu dilaksanakan dengan prinsip:[2]
    1. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. preventif, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan;
    3. nesesitas, yaitu diberikan berdasarkan kebutuhan;
    4. proporsional, yaitu dilaksanakan berdasarkan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi
    5. sinergitas, yaitu dilaksanakan secara terpadu antar-fungsi kepolisian, pengelola Obvitnas atau objek tertentu serta instansi terkait;
    6. transparan, yaitu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
    7. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.
     
    Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.[3] Sementara, objek tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.[4]
     
    Yang dimaksud Obvitnas dan objek tertentu, paling sedikit meliputi:[5]
    1. industri;
    2. instalasi;
    3. perhubungan;
    4. pertambangan dan energi;
    5. gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing;
    6. kawasan wisata;
    7. lembaga negara; dan
    8. perhotelan.
     
    Obvitnas di atas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6] Jadi, objek tertentu dalam hal ini kawasan wisata yang Anda sebutkan pada dasarnya bisa diamankan oleh anggota Polri, bisa juga oleh pengamanan internal. Sehingga menurut hemat kami, tidak setiap kawasan wisata itu pasti diamankan oleh anggota Polri.
     
    Terhadap objek tertentu, dilakukan penilaian dan penetapan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital (“Dirpamobvit”) Korps Samapta Bhayangkara (“Korsabhara”) Badan Pemelihara Keamanan (“Baharkam”) Polri atas rekomendasi Dirpamobvit Korsabhara Kepolisian Daerah mengenai kerawanan yang berpotensi menjadi ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.[7]
     
    Jasa pengamanan Obvitnas dan objek tertentu diselenggarakan oleh:[8]
    1. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri; dan
    2. Dirpamobvit Kepolisian Daerah sebagai unsur pelaksana utama.
     
    Sementara itu, petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan objek tertentu terdiri atas:[9]
    1. petugas pengamanan internal; dan
    2. anggota Polri.
     
    Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kawasan wisata dapat dikatakan sebagai objek tertentu jika telah melalui penilaian dan penetapan, sehingga dapat memperoleh bantuan pengamanan dari anggota Polri.
     
    Prosedur Permohonan Bantuan Pengamanan
    Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu diberikan dalam bentuk jasa pengamanan dan/atau jasa sistem manajemen pengamanan (“SMP”).[10]
     
    Perbedaannya meliputi jasa yang diberikan, yaitu jasa pengamanan memberikan pengerahan kekuatan dan perlengkapan/sarana dan prasarana pengamanan.[11] Sedangkan jasa SMP meliputi pembinaan teknis dan audit.[12]
     
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perpol 3/2019, penyelenggaraan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja teknis.
     
    Prosedur penyelenggaraan jasa pengamanan dan jasa SMP, meliputi:[13]
    1. Pengelola Obvitnas atau objek tertentu mengajukan permohonan bantuan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP kepada:
      1. Kabaharkam Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau
      2. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat kepolisian daerah;
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh:
      1. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melalui Kepala Korsabhara Baharkam Polri; atau
      2. Dirpamobvit Kepolisian Daerah.
    3. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri atau  Dirpamobvit Kepolisian Daerah berkoordinasi dengan pengelola Obvitnas dan/atau objek tertentu untuk membahas dan membuat:
      1. MoU; dan
      2. Pedoman kerja teknis.
    4. Setelah MoU dan pedoman kerja teknis ditandatangani, diterbitkan surat perintah kerja oleh pengelola Obvitnas dan objek tertentu;
    5. Berdasarkan pedoman kerja teknis dikeluarkan surat perintah tugas yang ditandatangani:
      1. Kabaharkam Polri atas nama Kepala Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau
      2. Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat kepolisian daerah.
     
    Selanjutnya, program kegiatan dan anggaran pengamanan disesuaikan dengan permintaan pengelola Obvitnas atau objek tertentu yang tercantum dalam pedoman kerja teknis.[14] Kemudian, penyusunan MoU dan pedoman kerja teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
     
    MoU dan pedoman kerja teknis yang sudah ditandatangani, dilakukan sosialisasi dan dievaluasi secara periodik.[16] Lebih lanjut, penerimaan dana yang tercantum dalam MoU dan pedoman kerja teknis merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, pengamanan terhadap kawasan wisata oleh Polri tidaklah wajib, karena didasarkan atas permohonon dari pengelola kawasan wisata tersebut. Di samping itu, suatu kawasan wisata pada dasarnya memang diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     

    [1] Penjelasan Pasal 13 UU
    [2] Pasal 2 Perkapolri 13/2017
    [3] Pasal 1 angka 3 Perpol 3/2019
    [4] Pasal 1 angka 4 Perpol 3/2019
    [5] Pasal 3 ayat (1) Perpol 3/2019
    [6] Pasal 3 ayat (2) Perpol 3/2019
    [7] Pasal 3 ayat (3) Perpol 3/2019
    [8] Pasal 11 ayat (1) Perkapolri 13/2017
    [9] Pasal 11 ayat (2) Perkapolri 13/2017
    [10] Pasal 5 ayat (1) Perpol 3/2019
    [11] Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 13/2017
    [12] Pasal 12 ayat (1) Perpol 3/2019
    [13] Pasal 26 ayat (1) Perpol 3/2019
    [14] Pasal 26 ayat (2) Perpol 3/2019
    [15] Pasal 26 ayat (3) Perpol 3/2019
    [16] Pasal 26 ayat (4) Perpol 3/2019
    [17] Pasal 26 ayat (5) Perpol 3/2019

    Tags

    hukumonline
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!