Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pelaku usaha dengan pelaku usaha;
- pelaku usaha dengan konsumen;
- pribadi dengan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pelaku usaha dalam negeri yang meliputi:
- pedagang dalam negeri;
- Penyelenggara PMSE (“PPMSE”) dalam negeri; dan
- penyelenggara sarana perantara dalam negeri;
- pelaku usaha luar negeri yang meliputi:
- pedagang luar negeri;
- PPMSE luar negeri; dan
- penyelenggara sarana perantara luar negeri.
- jumlah transaksi;
- nilai transaksi;
- jumlah paket pengiriman;
- dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
- mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
- meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri; dan
- PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
- menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
- memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kebenaran dan keakuratan informasi;
- kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang;
- kelayakan konsumsi barang atau jasa;
- legalitas barang atau jasa; dan
- kualitas, harga, dan aksesabilitas barang atau jasa.
- Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
- Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
- bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
- tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!