Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah di-PHK karena Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah di-PHK karena Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan?

Dapatkah di-PHK karena Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah di-PHK karena Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan?

PERTANYAAN

Teman saya dipecat oleh perusahaannya. Dalam surat PHK, alasannya karena merugikan perusahaan (korupsi) yang dikasuskan enam tahun yang lalu. Hal ini sekalipun tidak terbukti atau tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dia korupsi. Apakah perusahaan ini bisa dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 311 KUHP, dengan pertanggungjawaban pada perusahaannya? Bisakah dituntut kerugian imateriel atas fitnah tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seiring dengan dibatalkannya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, yang kemudian juga dihapus oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang dilakukan hanya berdasarkan pada tuduhan korupsi/penggelapan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan hukum.
     
    Namun, tuntutan ganti kerugian imateriel terhadap dugaan fitnah yang berujung pada PHK tersebut akan sangat sulit dikabulkan. Hal ini dikarenakan, pertama, kerugian imateriel sulit diukur dengan uang dan sangat tergantung dengan kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Kedua, sulit untuk menentukan berapa nilai ekonomis suatu martabat/nama baik seseorang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 27 Januari 2020.
     
    Sebelumnya, kami asumsikan dan luruskan terlebih dahulu bahwa “korupsi” yang Anda maksud di sini bukanlah tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yang mengandung unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan “merugikan perusahaan” yang Anda maksud kami asumsikan berupa tindakan penggelapan yang dilakukan oleh teman Anda terhadap uang milik perusahaan.
     
    PHK Karena Kesalahan Berat
    Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
     
    Ketentuan mengenai PHK kini diatur dalam Pasal 81 angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
    1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
    2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
    3. Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
    4. Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
     
    Perihal alasan PHK, sebelumnya, Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat berupa penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
     
    Namun, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2004 melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 (hal. 20-21), dan kemudian dihapus melalui Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.
     
    Sebagai respon atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“SE 13/2005”). Diuraikan di dalamnya bahwa penyelesaian kasus PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memerhatikan hal-hal berikut:[1]
    1. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    2. Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
     
    Sebagai catatan, Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan dalam Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
     
    Selain itu, dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[2]
     
    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap teman Anda, yang hanya didasarkan pada tuduhan korupsi/penggelapan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah bertentangan dengan hukum.
     
    Sebagai informasi, hak pekerja/buruh yang di-PHK telah kami ulas dalam artikel Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
     
    Penghinaan dan Fitnah
    Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (1) dan (2) jo. 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:
     
    Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Pasal 311 ayat (1) KUHP
    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Menurut S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 563), fitnah adalah juga merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, tetapi juga dapat disertai dengan tambahan tiga unsur, yakni:
    1. bahwa kepada si pelaku diperbolehkan untuk membuktikan kebenaran yang dituduhkan;
    2. bahwa si pelaku tidak dapat membuktikannya; dan
    3. bahwa yang dituduhkan itu bertentangan dengan yang diketahuinya.
     
    Sedangkan menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 226), agar dapat dihukum, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
     
    Masih menurut Soesilo, semua penghinaan itu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan) (hal. 225). Apabila teman Anda ingin menuntut secara pidana, maka ia wajib membuat aduan ke polisi disertai dengan minimal dua alat/barang bukti, yang menyatakan bahwa ia tidak melakukan korupsi atau penggelapan, dan bahwa perusahaannya telah melakukan fitnah terhadapnya. Yang diadukan haruslah orang yang berwenang mewakili perusahaan, yakni Direksi ataupun Direktur Utama perusahaan tersebut.
     
    Tuntutan Ganti Kerugian
    Terkait pertanyaan kedua Anda, dalam ilmu hukum, terdapat dua cara untuk meminta ganti kerugian. Pertama, dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) secara perdata, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Kedua, dengan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dengan dugaan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 sampai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Namun menurut hemat kami, tuntutan ganti kerugian imateriel terhadap dugaan tindak pidana fitnah tersebut akan sangat sulit dikabulkan. Pertama, karena kerugian imateriel sulit diukur dengan uang dan sangat tergantung dengan kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.
     
    Kedua, karena sulit untuk menentukan berapa nilai ekonomis suatu martabat/nama baik seseorang.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Penerbit Alumni Ahaem Petehaem. 2016.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.
     

    [1] Angka 3 SE 13/2005
    [2] Angka 4 SE 13/2005
     

    Tags

    sp3
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!