Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penanganan Kasus Pemukulan oleh Satpol PP Saat Demonstrasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penanganan Kasus Pemukulan oleh Satpol PP Saat Demonstrasi

Penanganan Kasus Pemukulan oleh Satpol PP Saat Demonstrasi
Rano William Stefano Tewu, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Penanganan Kasus Pemukulan oleh Satpol PP Saat Demonstrasi

PERTANYAAN

Sebelum saya bertanya pasal berapa, undang-undang nomor berapa, serta tugas kepolisian seperti apa, saya sedikit akan menceritakan kronologi kasus pemukulan ini. Jadi tanggal 30 November 2017 lalu, saya dan dua orang teman saya melakukan aksi unjuk rasa di salah satu kampus di Sulawesi Tenggara. Poin yang menjadi tuntutan kami pada saat itu adalah masalah demokrasi kampus. Ada salah satu teman saya yang melakukan orasi singkat menyinggung pribadi salah satu dosen di kampus tersebut, namun tidak secara jelas menyebutkan kasusnya, nama, serta waktu dan tempat.
 
Tidak lama setelah itu salah satu pengelola kampus yang merespon orasi tersebut spontan naik ke atas mobil tempat orator menyampaikan orasinya yang berdampak terjadinya aksi spontan dari teman saya yang satunya lagi untuk menarik dosen tersebut turun dari mobil. Namun tiba-tiba beberapa orang mahasiswa serta Satpol PP dengan pakaian dinas menarik dan memukuli teman saya. Setelah kejadian itu, kami melaporkan perbuatan tersebut ke Polres setempat.
 
Laporan kami masukkan, bukti serta hasil visum pihak kepolisian sudah dikantongi. Namun hingga hari ini, dalam waktu dua tahun, sama sekali tidak ada progres kasus dari pihak kepolisian. Pertanyaan saya, tugas kepolisian harusnya seperti apa? Serta undang-undang nomor berapa yang mengatur tentang kasus pemukulan dan tentang tahap penanganan kasus pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) bukan merupakan anggota kepolisian seperti pada umumnya. Satpol PP bertugas:
    1. menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
    2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
    3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
     
    Adapun kasus pemukulan yang sedang Anda hadapi tergolong sebagai Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan undang-undang yang mengatur tentang tata cara penanganan kasus tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Satpol PP Bukan Anggota Kepolisian
    Sebelum mulai membahas lebih dalam, perlu kami klarifikasi bahwa yang disebut sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) bukanlah anggota dari Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”).
     
    Bila berbicara tentang Satpol PP, maka kita tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”). Dalam Pasal 1 angka 2 PP 16/2018 disebutkan bahwa:
     
    Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, definisi Satpol PP sudah jelas. Artinya, Satpol PP yang Anda maksud tidak dapat dipersamakan dengan anggota Polri pada umumnya.
     
    Lebih lanjut, kami asumsikan bahwa tugas kepolisian yang Anda tanyakan adalah tugas Satpol PP. Pasal 5 PP 16/2018 menyebut dengan jelas mengenai tugas Satpol PP, yaitu:
    1. menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
    2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
    3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, kegiatan Anda masuk ke dalam poin huruf (b), yang mana Satpol PP mempunyai tugas dalam menjaga ketertiban umum dalam menangani aksi unjuk rasa yang Anda lakukan di dalam lingkungan kampus. Wewenang terkait unjuk rasa ini juga diakui dalam Pasal 11 huruf g PP 16/2018.
     
    Terlepas dari hal itu, kami asumsikan bahwa aksi unjuk rasa yang Anda lakukan sudah mendapatkan izin dari pejabat kampus terkait. Jadi sepanjang aksi unjuk rasa yang Anda lakukan tidak menganggu ketertiban umum, tidak ada dasar bagi Satpol PP untuk mengambil tindakan apapun, terlebih lagi melakukan kekerasan.
     
    Satpol PP Melakukan Kekerasan
    Menindaklanjuti pertanyaan Anda, dalam hal ini Anda sudah melaporkan “aksi main hakim sendiri” yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terkait. Tindakan tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan oleh undang-undang. Namun yang menjadi permasalahan yakni laporan yang Anda masukkan ke Polres setempat tidak kunjung berkembang, setelah kurang lebih dua tahun terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
     
    Anda tidak perlu berkecil hati. Idealnya, atas setiap laporan yang dimasukkan ke kantor kepolisian setempat, setiap pelapor berhak mendapatkan laporan atas perkembangan perkara tersebut. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”).
     
    Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perkap 21/2011, berbunyi:
     
    1. Informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada:
      1. pelapor/pengadu atau keluarga; dan
      2. pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya;
    2. SP2HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
      1. pokok perkara;
      2. tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
      3. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
     
    Perlu diketahui bahwa yang disebut dengan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kini dapat diakses secara online melalui Layanan SP2HP Online. Di dalamnya dijelaskan sampai mana usaha yang dilakukan oleh aparat kepolisian, serta kendala atau hambatan yang dialami oleh penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara yang Anda laporkan.
     
    Atas dasar SP2HP yang nantinya Anda dapatkan, Anda dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian selaku penyidik, guna memperlancar proses perkembangan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut mengenai SP2HP dan prosedur pemantauan laporan polisi dapat Anda baca pada artikel Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.
     
    Adapun undang-undang yang relevan dengan kasus Anda adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi:
     
    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Sedangkan undang-undang yang mengatur tentang tata cara penanganan kasus pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
     
    Demikian jawaban kami. Semoga jawaban ini dapat membantu dalam perkara yang sedang Anda hadapi.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Layanan SP2HP Online, diakses pada Kamis, 16 Januari 2020, pukul 14.20 WIB.

    Tags

    pemukulan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!