Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah
Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

PERTANYAAN

Ada banyak produk Perda yang tidak dilaksanakan atau dilanggar oleh pemerintah daerah. Padahal Perda itu dibuatnya sendiri. Pertanyaan saya, bagaimana caranya masyarakat yang melihat ketidakadilan itu harus menggugat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintahan daerah selaku pejabat tata usaha negara berwenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan.

    KTUN dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila dianggap merugikan oleh masyarakat.

    Lalu, apakah tindakan dari pemerintah daerah yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang dibuatnya bisa digugat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindakan Administrasi Pemerintahan

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menjual dan Makan Daging Anjing

    Hukumnya Menjual dan Makan Daging Anjing

    Guna menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama perlu dijelaskan apakah pemerintah daerah termasuk Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) menyatakan:

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari isi pasal tersebut secara implisit diartikan bahwa pemerintah daerah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Dalam menjalankan urusan pemerintahan, pemerintah daerah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara berwenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang didefinisikan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):

    Pasal 1 angka 7 UU 30/2014

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.[1]

     

    Pasal 1 angka 8 UU 30/2014

    Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.[2]

     

    Bahkan telah disebutkan pula dengan berlakunya UU 30/2014, KTUN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya harus dimaknai sebagai salah satunya penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual.[3]

    Terhadap KTUN dan tindakan administrasi pemerintahan yang merugikan masyarakat tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).[4]

     

    Kompetensi PTUN

    PTUN merupakan pengendali yuridis terhadap tindakan-tindakan badan/pejabat tata usaha negara, baik secara preventif maupun represif. Selain itu, tujuan PTUN adalah juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi badan/pejabat tata usaha negara itu sendiri apabila telah bertindak benar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.[5]

    Terkait gugatan TUN berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 51/2009:

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

    Selanjutnya, mengenai siapa yang bisa menggugat ke PTUN tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”):

    Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

    Kemudian mengenai siapa yang jadi pihak tergugat dalam gugatan TUN telah dijelaskan oleh Pasal 1 angka 12 UU 51/2009:

    Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

    Namun, untuk menggugat harus didasari alasan-alasan sesuai Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 di antaranya:

    1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

    Selain itu, perlu diperhatikan pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (“Perma 2/2019”).

    Adapun Pasal 2 ayat (2) Perma 2/2019 selengkapnya berbunyi:

    PTUN berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

    Sehingga, dari penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan tindakan pejabat tata usaha negara atau dalam kasus ini tindakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan masyarakat dapat digugat ke PTUN.

    Akan tetapi patut diperhatikan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, masyarakat mengajukan upaya administratif (tidak dibebani biaya) ke pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang melakukan tindakan itu terlebih dahulu.[6]

    Upaya administratif ini terdiri atas keberatan dan banding.[7] Jika masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, selanjutnya masyarakat bisa mengajukan banding ke atasan pejabat.[8]

    Dalam hal penyelesaian banding oleh atasan pejabat tidak diterima masyarakat, setelahnya masyarakat bisa mengajukan gugatan ke PTUN.[9] Jadi singkatnya, masyarakat bisa menggugat tindakan dari pemerintah daerah yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang dibuatnya sendiri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

     

    Referensi:

    H.A. Muin Fachmal. Peran Asas-Asas Pemerintahan Umum yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: Total Media, 2008.


    [1] Pasal 175 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU 30/2014

    [2] Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 8 UU 30/2014

    [3] Pasal 87 huruf a UU 30/2014

    [4] Pasal 76 ayat (3) UU 30/2014

    [5] H.A. Muin Fachmal. Peran Asas-Asas Pemerintahan Umum yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: Total Media, 2008, hal. 290

    [6] Pasal 75 ayat (1) UU 30/2014

    [7] Pasal 75 ayat (2) UU 30/2014

    [8] Pasal 76 ayat (2) UU 30/2014

    [9] Pasal 76 ayat (3) UU 30/2014

    Tags

    ptun
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!