Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sekretaris Desa sebagai Perangkat Desa
Sebelumnya perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
[1] Perangkat desa tersebut terdiri atas:
[2]sekretariat desa;
pelaksana kewilayahan; dan
pelaksana teknis.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yang diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa tersebut bertanggung jawab kepada kepala desa.
[3]
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
dihapus; dan
syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) PP 47/2015 menyebutkan bahwa sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, pengangkatan perangkat desa (termasuk sekretaris desa di dalamnya) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
[4]kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa;
kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat desa;
camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.
Persyaratan Sekretaris Desa di Kabupaten Banyuwangi
Sebagaimana UU Desa dan peraturan turunannya, Perda 3/2017 juga mengatur bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
[5]
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum adalah:
[6]berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Adapun persyaratan khusus meliputi:
[7]memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft word (MS) dan Microsoft Excel yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan di atas meterai cukup;
tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri (“PNS”), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), kepala desa, perangkat desa, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak terkait dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama;
khusus untuk jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama tiga tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tersebut tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup satu desa; dan
bagi calon perangkat desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) harus nonaktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan/pengangkatan perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
Terakhir, kelengkapan persyaratan administrasi meliputi:
[8]Kartu Tanda Penduduk;
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai;
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme:
[9]penjaringan dan penyaringan;
konsultasi kepada camat;
penerbitan rekomendasi camat; dan
pengangkatan perangkat desa.
Adapun sekretaris desa yang berasal dari PNS dapat dipromosikan ke dalam jabatan lainnya pada perangkat daerah tertentu sesuai dengan kinerja dan prestasi yang bersangkutan.
[10] Masa kerja perangkat desa sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 tahun.
[11]
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran kami, Perda 3/2017 tidak mensyaratkan pengalaman minimal lima tahun untuk dapat menjadi sekretaris desa, sebagaimana kabar yang Anda dengar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 3 UU Desa
[5] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Perda 3/2017
[6] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda 3/2017
[7] Pasal 10 ayat (3) Perda 3/2017
[8] Pasal 10 ayat (4) Perda 3/2017
[9] Pasal 11 ayat (1) Perda 3/2017
[10] Pasal 17 ayat (3) Perda 3/2017
[11] Pasal 8 ayat (1) Perda 3/2017