Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
[1]
Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
[2] Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan.
[3]
Pasal 3 PP 55/2007 kemudian menerangkan bahwa:
Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Adapun pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
[4] Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.
[5]
Pendidikan Keagamaan Islam
Pendidikan keagamaan Islam sendiri berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. Pendidikan diniyah diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Sedangkan pesantren dapat menyelenggarakan satu atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
[6]
Pendidikan keagamaan Islam diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (“Permenag 13/2014”). Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki peserta didik paling sedikit 15 orang harus mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
[7]
Majelis taklim merupakan salah satu bentuk pendidikan diniyah nonformal.
[8] Majelis taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam di kalangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
[9]
Pasal 51 ayat (1), (2), dan (3) Permenag 13/2014 menjelaskan bahwa:
Majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
Majelis taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pesantren, pengurus masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya.
Majelis taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di masjid, mushalla, ruang kelas, atau ruang belajar lain yang memenuhi syarat.
Penyelenggaraan Majelis Taklim
Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.
Majelis taklim menyelenggarakan fungsi:
[10]pendidikan agama Islam bagi masyarakat;
pengkaderan ustadz dan/atau ustadzah, pengurus, dan jemaah;
penguatan silaturahmi;
pemberian konsultasi agama dan keagamaan;
pengembangan seni dan budaya Islam;
pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;
pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau
pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, majelis taklim mempunyai tujuan:
[11]meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur'an;
membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia;
membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;
mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan
memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
Pasal 5 Permenag 29/2019 menerangkan bahwa:
Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan Majelis Taklim.
Majelis taklim harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Pendaftaran majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
[12]
Pendaftaran majelis taklim harus memenuhi persyaratan:
[13]memiliki kepengurusan;
memiliki domisili; dan
memiliki paling sedikit 15 orang jemaah.
Permohonan diajukan dengan melampirkan:
[14]fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
struktur pengurus;
surat keterangan domisili majelis taklim dari desa/kelurahan; dan
fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim.
[15]
Penyelenggaraan majelis taklim terdiri atas:
[16]pengurus;
ustadz dan/atau ustadzah;
jemaah;
tempat; dan
materi.
Berdasarkan Pasal 13 Permenag 29/2019:
Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah.
Ustadz dan/atau Ustadzah dapat berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama Islam.
Ustadz dan/atau Ustadzah sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
mampu membaca dan memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan baik dan benar; dan
memiliki pengetahuan agama yang baik.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Permenag 29/2019 menjelaskan bahwa pembinaan majelis taklim dilaksanakan oleh:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
Kepala Kantor Kementerian Agama.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 PP 55/2007
[2] Pasal 2 ayat (2) PP 55/2007
[3] Pasal 5 ayat (1) PP 55/2007
[4] Pasal 1 angka 2 PP 55/2007
[5] Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP 55/2007
[7] Pasal 45 ayat (3) dan (4) Permenag 13/2014
[8] Pasal 45 ayat (1) huruf c Permenag 13/2014
[9] Pasal 1 angka 12 Permenag 13/2014
[10] Pasal 3 Permenag 29/2019
[11] Pasal 4 Permenag 29/2019
[12] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenag 29/2019
[13] Pasal 6 ayat (3) Permenag 29/2019
[14] Pasal 6 ayat (4) Permenag 29/2019
[15] Pasal 9 ayat (1) Permenag 29/2019
[16] Pasal 11 Permenag 29/2019