Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penyelenggaraan Majelis Taklim

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan Penyelenggaraan Majelis Taklim

Ketentuan Penyelenggaraan Majelis Taklim
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Penyelenggaraan Majelis Taklim

PERTANYAAN

Apa fungsi, kedudukan, dan peran majelis taklim dalam pendidikan keagamaan di Indonesia? Bagaimana penyelenggaraannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Majelis taklim merupakan salah satu bentuk dari pendidikan diniyah nonformal yang dibentuk untuk memberikan pendidikan keagamaan. Majelis taklim dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala. Pendaftaran majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
    Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (“PP 55/2007”).
     
    Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.[1]
     
    Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.[2] Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan.[3]
     
    Pasal 3 PP 55/2007 kemudian menerangkan bahwa:
     
    1. Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
    2. Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
     
    Adapun pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.[4] Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.[5]
     
    Pendidikan Keagamaan Islam
    Pendidikan keagamaan Islam sendiri berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. Pendidikan diniyah diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Sedangkan pesantren dapat menyelenggarakan satu atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.[6]
     
    Pendidikan keagamaan Islam diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (“Permenag 13/2014”). Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki peserta didik paling sedikit 15 orang harus mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.[7]
     
    Majelis taklim merupakan salah satu bentuk pendidikan diniyah nonformal.[8] Majelis taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam di kalangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.[9]
     
    Pasal 51 ayat (1), (2), dan (3) Permenag 13/2014 menjelaskan bahwa:
     
    1. Majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
    2. Majelis taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pesantren, pengurus masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya.
    3. Majelis taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di masjid, mushalla, ruang kelas, atau ruang belajar lain yang memenuhi syarat.
     
    Penyelenggaraan Majelis Taklim
    Lebih lanjut, majelis taklim secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (“Permenag 29/2019”). Pasal 2 Permenag 29/2019 berbunyi:
     
    Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.
     
    Majelis taklim menyelenggarakan fungsi:[10]
    1. pendidikan agama Islam bagi masyarakat;
    2. pengkaderan ustadz dan/atau ustadzah, pengurus, dan jemaah;
    3. penguatan silaturahmi;
    4. pemberian konsultasi agama dan keagamaan;
    5. pengembangan seni dan budaya Islam;
    6. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;
    7. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau
    8. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
     
    Sementara itu, majelis taklim mempunyai tujuan:[11]
    1. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur'an;
    2. membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia;
    3. membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;
    4. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan
    5. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
     
    Pasal 5 Permenag 29/2019 menerangkan bahwa:
     
    Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan Majelis Taklim.
                    
    Majelis taklim harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Pendaftaran majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.[12]
     
    Pendaftaran majelis taklim harus memenuhi persyaratan:[13]
    1. memiliki kepengurusan;
    2. memiliki domisili; dan
    3. memiliki paling sedikit 15 orang jemaah.
     
    Permohonan diajukan dengan melampirkan:[14]
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
    2. struktur pengurus;
    3. surat keterangan domisili majelis taklim dari desa/kelurahan; dan
    4. fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.
     
    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim.[15]
     
    Penyelenggaraan majelis taklim terdiri atas:[16]
    1. pengurus;
    2. ustadz dan/atau ustadzah;
    3. jemaah;
    4. tempat; dan
    5. materi.
     
    Berdasarkan Pasal 13 Permenag 29/2019:
     
    1. Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah.
    2. Ustadz dan/atau Ustadzah dapat berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama Islam.
    3. Ustadz dan/atau Ustadzah sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
    1. mampu membaca dan memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan baik dan benar; dan
    2. memiliki pengetahuan agama yang baik.
     
    Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Permenag 29/2019 menjelaskan bahwa pembinaan majelis taklim dilaksanakan oleh:
    1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
    2. kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
    3. Kepala Kantor Kementerian Agama.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 PP 55/2007
    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 55/2007
    [3] Pasal 5 ayat (1) PP 55/2007
    [4] Pasal 1 angka 2 PP 55/2007
    [5] Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP 55/2007
    [6] Pasal 14 PP 55/2007
    [7] Pasal 45 ayat (3) dan (4) Permenag 13/2014
    [8] Pasal 45 ayat (1) huruf c Permenag 13/2014
    [9] Pasal 1 angka 12 Permenag 13/2014
    [10] Pasal 3 Permenag 29/2019
    [11] Pasal 4 Permenag 29/2019
    [12] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenag 29/2019
    [13] Pasal 6 ayat (3) Permenag 29/2019
    [14] Pasal 6 ayat (4) Permenag 29/2019
    [15] Pasal 9 ayat (1) Permenag 29/2019
    [16] Pasal 11 Permenag 29/2019

    Tags

    keagamaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!