Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengangkatan dan Periodesasi Direksi dan Komisaris PDAM

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengangkatan dan Periodesasi Direksi dan Komisaris PDAM

Pengangkatan dan Periodesasi Direksi dan Komisaris PDAM
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengangkatan dan Periodesasi Direksi dan Komisaris PDAM

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang struktur/manajemen PDAM:
  1. Berapa lama masa jabatan Direktur PDAM?
  2. Apa landasan hukum pengangkatan Direktur PDAM?
  3. Bolehkah seorang yang telah menjabat 2 periode sebagai Direktur PDAM dapat diangkat kembali menjadi Direktur PDAM?
Apakah jabatan Komisaris/Dewan Pengawas PDAM dapat dijabat oleh orang yang sama selama 3 periode berturut-turut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”) menjabat paling lama 5 tahun dan diangkat oleh keputusan kepala daerah jika berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham jika berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga jika memenuhi persyaratan tertentu.
     
    Sedangkan, komisaris/dewan pengawas PDAM menjabat maksimal dua periode. Khusus untuk pengangkatan direksi, dewan pengawas, komisaris yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dikecualikan dari batasan periodesasi masa jabatan sebelumnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Permendagri 2/2007”), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari:[1]
    1. Kepala daerah selaku pemilik modal;
    2. Dewan pengawas; dan
    3. Direksi.
     
    Pengangkatan direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan:[2]
    1. mempunyai pendidikan S-1;
    2. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
    3. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
    4. membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM;
    5. bersedia bekerja penuh waktu;
    6. tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
    7. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.
     
    Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (“Permendagri 37/2018”), untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi BUMD, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. sehat jasmani dan rohani;
    2. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
    3. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    4. memahami manajemen perusahaan;
    5. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
    6. berijazah paling rendah S-1;
    7. pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
    8. berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali;
    9. tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    10. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
    11. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
    12. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
     
    Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”), kecuali:
    1. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
     
    Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi kriteria:[3]
    1. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
    2. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
    3. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% selama 2 periode kepemimpinan.
     
    Jika periodesasi di atas telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri 37/2018, periodesasi tersebut masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan yang dimaksud.[4]
     
    Periodesasi masa jabatan merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Sedangkan, ketentuan masa jabatan direksi yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permendagri 37/2018 adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.[6]
     
    Patut diperhatikan bahwa Pasal 140 PP 54/2017 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54/2017.
     
    Maka dari itu, menurut hemat kami, ketentuan periodesasi yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007.
     
    Dapat disimpulkan bahwa jabatan direktur PDAM adalah selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan dan memungkinkan diangkat kembali untuk masa jabatan ketiga jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik.
     
    Landasan Hukum Pengangkatan Direksi
    Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa menurut Pasal 4 ayat (3) PP 54/2017, BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah (“perumda”) dan perusahaan perseroan daerah (“perseroda”). Perbedaan antara keduanya terletak pada kepemilikan dan modal.
     
    Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.[7] Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.[8]
     
    Dikutip dari artikel PP tentang BUMD Telah Terbit pada laman Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia, disebutkan bahwa PDAM dapat memilih bentuk perseroda yang fokus pada pengembangan usaha atau perumda yang fokus pada pelayanan sosial.
     
    Jika PDAM berbentuk perumda, maka direksi akan diangkat oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perumda (KPM) melalui keputusan kepala daerah tersebut.[9] Jika PDAM berbentuk perseroda, direksi akan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah atau RUPS secara fisik atau seluruh pemegang saham di luar RUPS melalui suatu keputusan bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.[10]
     
    Maka dari itu, landasan hukum pengangkatan direktur PDAM dicantumkan dalam suatu keputusan kepala daerah jika berbentuk perumda atau tercantum dalam keputusan RUPS jika berbentuk perseroda.
     
    Pengangkatan Komisaris/Dewan Pengawas PDAM
    Komisaris adalah organ perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perseroda.[11]
     
    Sedangkan, dewan pengawas adalah organ perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perumda.[12]
     
    Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris memenuhi syarat sebagai berikut:[13]
    1. sehat jasmani dan rohani;
    2. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
    3. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    4. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
    5. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
    6. berijazah paling rendah S-1;
    7. berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali;
    8. tidak pernah dinyatakan pailit;
    9. tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    10. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
    11. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, masa jabatan anggota dewan pengawas dan anggota komisaris paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.[14]
     
    Jika dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang bersangkutan.[15]
     
    Penilaian kemampuan tugas tersebut paling sedikit terhadap:[16]
    1. pelaksanaan pengawasan BUMD;
    2. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan BUMD;
    3. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
    4. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
    5. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
     
    Jadi, masa jabatan komisaris/dewan pengawas adalah paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, sehingga maksimal jabatan komisaris/dewan pengawas adalah 2 kali periode.
     
    Perlu Anda ketahui, masa jabatan anggota dewan pengawas sebelum berlakunya PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 adalah paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.[17]
     
    Pengangkatan komisaris/dewan pengawas untuk tiga periode, jika mengacu Pasal 59 ayat (2) Permendagri 37/2018, dapat terjadi, karena dewan pengawas, komisaris, dan direksi yang telah diangkat sebelum PP 54/2017 diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi baru sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018.
     
    Meskipun, kami tidak mendapatkan informasi mengenai kapan tahun pengangkatan direksi, dewan pengawas, komisaris yang Anda maksud, namun kami asumsikan hal tersebut dapat terjadi jika merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Permendagri 37/2018.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, maka periodesasi masa jabatan komisaris/dewan pengawas yang telah menjabat sebelum diundangkannya PP 54/2017 dapat berjumlah tiga, karena periodesasi masa jabatan sebelum PP 54/2017 tidak dihitung.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
     
    Referensi:
    PP tentang BUMD Telah Terbit, diakses pada 27 Desember 2019, pukul 16.05 WIB.
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) Permendagri 2/2007
    [2] Pasal 4 Permendagri 2/2007
    [3] Pasal 51 ayat (2) Permendagri 37/2018
    [4] Pasal 59 ayat (1) Permendagri 37/2018
    [5] Pasal 59 ayat (3) Permendagri 37/2018
    [6] Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permendagri 2/2007
    [7] Pasal 5 ayat (1) PP 54/2017
    [8] Pasal 5 ayat (2) PP 54/2017
    [9] Pasal 32 jo. Pasal 49 huruf a dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 37/2018
    [10] Pasal 32 jo. Pasal 49 huruf b dan c Permendagri 37/2018
    [11] Pasal 1 angka 8 Permendagri 37/2018
    [12] Pasal 1 angka 7 Permendagri 37/2018
    [13] Pasal 6 Permendagri 37/2018
    [14] Pasal 27 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 42 PP 54/2017
    [15] Pasal 27 ayat (2) Permendagri 37/2018
    [16] Pasal 27 ayat (3) Permendagri 37/2018
    [17] Pasal 21 ayat (1) Permendagri 2/2007

    Tags

    pdam
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!