KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemegang Hak Cipta Program Komputer dalam Hubungan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pemegang Hak Cipta Program Komputer dalam Hubungan Kerja

Pemegang Hak Cipta Program Komputer dalam Hubungan Kerja
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Pemegang Hak Cipta Program Komputer dalam Hubungan Kerja

PERTANYAAN

Kami bekerja pada suatu perusahaan, kami di bagian IT mengerjakan program komputer sesuai kebutuhan perusahaan, mulai dari procurement, warehouse, inventory, distribusi sampai finance.
 
Tim membuat program tersebut dari awal (bukan beli software berlisensi seperti Windows, SAP, Oracle). Suatu ketika, teman kami ada job di perusahaan lain yang membutuhkan program komputer seperti itu, tapi dengan banyak perubahan dan harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan tersebut (customized), berupa tambahan fitur, menu, dan lain-lain.
 
Pertanyaannya: 1. Apakah teman saya dianggap melanggar hak cipta terhadap program komputer perusahaan kami? Karena program komputer yang kami buat belum ada hak ciptanya dan programnya juga umum, meliputi pembelian, penjualan, penyimpanan, keuangan, mirip ERP, 2. Supaya teman kami tidak dianggap melanggar hak cipta, apa yang harus dilakukan teman kami? dan 3. Adakah implikasi hukum terhadap apa yang dilakukan teman kami? Atas bantuan dan pencerahannya, kami ucapkan banyak terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ciptaan berupa program komputer atau software termasuk dalam rezim hak cipta yang menganut prinsip deklaratif, dalam arti hak cipta timbul secara otomatis tanpa perlu program komputer tersebut didaftarkan/dicatatkan terlebih dahulu.
     
    Program komputer yang dihasilkan dalam suatu hubungan pekerjaan menjadi milik tim IT sebagai pencipta, kecuali terdapat perjanjian yang menentukan lain. Pencipta dapat memiliki ciptaan secara bersama-sama. Masing-masing anggota pencipta dapat melaksanakan hak ekonominya tanpa memerlukan persetujuan anggota pencipta lainnya.
     
    Walaupun tidak diwajibkan untuk dilakukan pencatatan, untuk memberikan perlindungan hak cipta dan memperkuat posisi hukum dalam suatu sengketa yang mungkin muncul, sebaiknya dilakukan pencatatan hak cipta dan pencantuman copyright notice pada program komputer yang dimaksud.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Program Komputer sebagai Ciptaan
    Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
     
    Dalam perkembangannya, kemudian ruang lingkup hak cipta termasuk software atau program komputer.
     
    Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
     
    Kami mengasumsikan software yang Anda maksud termasuk kategori program komputer berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
     
    Dimulainya Perlindungan Hak Cipta Program Komputer
    Sebagaimana hak cipta pada ciptaan pada umumnya, perlindungan ciptaan program komputer, menganut prinsip deklaratif, dalam arti tidak memerlukan pendaftaran/pencatatan ciptaan bagi pencipta untuk mendapatkan hak cipta.
     
    Hal ini berbeda dengan rezim hak kekayaan intelektual lainnya yang menganut prinsip konstitutif, dalam arti hak diberikan kepada pihak yang mendaftarkan pertama kali, seperti hak merek dan hak paten.
     
    Prinsip deklaratif hak cipta ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta:
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta:
    Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
     
    Walaupun bukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak cipta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, pencatatan hak cipta diwajibkan untuk tindakan hukum tertentu, seperti untuk pengalihan hak cipta sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dilakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak.
     
    Pencatatan hak cipta juga diperlukan untuk mengantisipasi adanya gugatan atau sengketa dengan pihak lain di mana pihak yang telah melakukan pencatatan memiliki posisi hukum yang lebih kuat.
     
    Selain pencatatan, dalam praktik internasional, untuk mendapatkan perlindungan hak dan khususnya untuk mencegah pembelaan berdasarkan innocent infringer (ketidaksengajaan dalam membajak), Alifah Kusumadara dalam artikel Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum Hak Kekayaan Intelektual (hal. 385) menyarankan untuk mencantumkan copyright notice pada program komputer tersebut, misal “© Smith and Company. 2000. All Rights Reserved”.
     
    Copyright notice dapat ditempatkan pada (hal. 386):
    1. program komputernya sendiri, sehingga notice tersebut akan muncul sewaktu kode asalnya (source code) dicetak,
    2. di layar monitor pengguna program komputer,
    3. di medium di mana program komputer itu disimpan (misalnya, di floppy disc atau CD-ROM),
    4. di manual komputer,
    5. di seluruh hasil cetakan (printed output) dari program kompuler tersebut.
     
    Kembali kepada permasalahan kapan timbulnya hak cipta, yang perlu diperhatikan di sini bahwa hak cipta timbul otomatis sejak dilakukan pengumuman sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta yang menegaskan bahwa atas berbagai jenis ciptaan, termasuk program komputer, perlindungan hak ciptanya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
     
    Yang dimaksud dengan “pengumuman” dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
     
    Menurut hemat kami, tindakan pengumuman telah dilakukan ketika program komputer tersebut telah tampil dalam suatu medium yang dapat dilihat oleh orang lain.
     
    Dalam kasus di atas, ketika tim IT perusahaan Anda menciptakan program komputer yang kemudian ditempatkan dalam suatu komputer atau sistem komputer yang dapat dilihat oleh pegawai lain di perusahaan Anda, pada saat itulah terjadinya tindakan pengumuman dan dengan demikian terciptalah hak cipta pada program komputer tersebut tanpa perlu adanya pencatatan sekalipun.
     
    Pemegang Hak Cipta Program Komputer dalam Hubungan Kerja
    Permasalahan berikutnya adalah penentuan pemegang hak cipta, dalam hal ini apakah tim IT atau perusahaan di mana mereka bekerja yang menjadi pemegang hak cipta program komputer tersebut. Kalau tidak ada perjanjian dengan perusahaan, maka pemegang hak cipta adalah tim IT.
     
    Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 36 UU Hak Cipta yang menerangkan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.
     
    Maka, yang menjadi pemegang hak cipta di sini adalah semua anggota tim IT perusahaan yang menciptakan program komputer tersebut, karena hak cipta dimungkinkan untuk dimiliki secara bersama.
     
    Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
     
    Dengan demikian, masing-masing anggota tim IT berstatus sebagai pencipta yang memiliki hak yang sama tanpa memperhitungkan kontribusi dari masing-masing, kecuali diperjanjikan lain.
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi, antara lain, untuk melakukan pengadaptasian, pendistribusian dan penyewaan ciptaan.
     
    UU Hak Cipta memang tidak mengatur atau memberikan arahan lebih terkait dengan ciptaan yang dimiliki secara bersama (joint authorship).
     
    Namun menurut hemat kami, secara prinsip, sebagai pencipta, masing-masing anggota tim IT memiliki hak untuk melakukan pengadaptasian, penggandaan, pendistribusian dan penyewaan ciptaan tanpa memerlukan persetujuan dari anggota pencipta lainnya.
     
    Tindakan teman Anda meng-customize program komputer berdasarkan kebutuhan perusahaan lain merupakan tindakan pengadaptasian. Menjual program komputer tersebut merupakan tindakan pendistribusian atau penyewaan dalam hal program komputer tersebut dijual dalam bentuk skema sewa.
     
    Namun, konsekuensi logisnya, setiap pendapatan ekonomi terkait dengan penggunaan program komputer yang dilakukan oleh salah satu pencipta, maka pencipta lainnya berhak untuk mendapatkan bagian dari pendapatan tersebut sebagai pencipta bersama.
     
    Jadi, yang pertama harus dipastikan adalah tidak ada perjanjian antara perusahaan dan tim IT sebagai karyawan terkait dengan penentuan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dihasilkan selama hubungan kerja.
     
    Jika tidak ada perjanjian dengan perusahaan, masing-masing anggota tim IT adalah pencipta yang berhak melakukan adaptasi dan penjualan program komputer tersebut kepada pihak lain.
     
    Walaupun pencatatan tidak diwajibkan dalam rezim hak cipta, untuk mengantisipasi adanya gugatan atau sengketa dengan pihak lain, termasuk dengan sesama anggota tim IT, perlu dilakukan pencatatan ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di mana masing-masing tim IT tersebut terdaftar sebagai pencipta bersama.
     
    Selain pencatatan, untuk mendapatkan perlindungan hak yang lebih kuat sebaiknya dicantumkan copyright notice pada program komputer tersebut.
     
    Untuk mengetahui bagaimana cara pencatatan ciptaan secara daring, simak artikel Tata Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    Alifah Kusumadara, Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum Hak Kekayaan Intelektual, “Jurnal Hukum dan Pembangunan”, Vol. 33, No. 3, Juli – September, 2003.

    Tags

    teknologi
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!