Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
- mempunyai populasi yang kecil;
- adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
- daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
- mengaktifkan Call Centre untuk menerima pengaduan, merespon, mensosialisasikan, membina, dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terbitnya Permen LHK 20/2018.
- Membentuk posko dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan jenis satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi berdasarkan Permen LHK 20/2018, untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan penandaan yang hasilnya menjadi data awal untuk proses perizinan lebih lanjut.
- Memberikan kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan, dengan tidak memungut biaya apapun dan memberikan pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri bagi setiap orang yang telah melakukan pelaporan, pendataan dan penandaan satwa termasuk jenis burung yang berkicau yang dimiliki, dipelihara, disimpan, diperniagakan sebelum berlakunya Permen LHK 20/2018 baik untuk kepentingan bawaan pribadi, cindera mata, dan atau lomba/kontes burung.
- Melakukan pencermatan komprehensif terhadap daftar jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Permen LHK 20/2018.
- Khusus untuk jenis burung berkicau diminta untuk:
- Bersama mitra melakukan pencermatan dan memberikan masukan pada drat Perdirjen Konversi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang Penyelenggaraan Kontes dan/atau Lomba Burung Berkicau.
- Menghimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau guna kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan.
- Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
- Salinan Kartu Tanda Penduduk untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis asal usul indukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!