Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Hewan yang Dilindungi Telanjur Dipelihara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jika Hewan yang Dilindungi Telanjur Dipelihara

Jika Hewan yang Dilindungi Telanjur Dipelihara
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Hewan yang Dilindungi Telanjur Dipelihara

PERTANYAAN

Bagaimana legalitas kepemilikan hewan peliharaan yang sudah dimiliki jauh sebelum peraturan perlindungannya terbit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“Permen LHK 20/2018”) dan perubahannya, tidak mengatur secara eksplisit tentang ketentuan peralihan bagi yang telah telanjur memelihara hewan yang baru dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi.
     
    Jika berpedoman pada Surat Edaran Nomor: SE.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pelaksanaan Permen LHK 20/2018 tidak berlaku surut, maka diinstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk melakukan langkah-langkah tertentu yang juga mengikutsertakan peran serta dari pihak yang memelihara hewan yang bersangkutan, yang salah satunya melaporkan pendataan kepemilikan sebagai proses perizinan pemeliharaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Mengenai Satwa yang Dilindungi
    Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”), satwa yang digolongkan dalam jenis yang dilindungi terbagi menjadi satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang.
     
    Lebih lanjut, setiap orang dilarang untuk:[1]
    1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
    2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
    3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
    4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
    5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
     
    Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, satwa tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.[2]
     
    Perlu diketahui, terdapat pengecualian dari larangan tersebut yang hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.[3]
     
    Kemudian, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana telah disebutkan di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.[4]
     
    Selain itu, barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana disebutkan di atas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.[5]
     
    Penetapan Status Satwa yang Dilindungi
    Selanjutnya, menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“Permen LHK 20/2018”) sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“Permen LHK 106/2018”), suatu jenis satwa yang wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi harus dilakukan upaya pengawetan apabila telah memenuhi kriteria:
    1. mempunyai populasi yang kecil;
    2. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
    3. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
     
    Dalam hal suatu jenis satwa yang dilindungi populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu, sehingga jenis tidak lagi termasuk kategori jenis satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 7/1999, maka statusnya dapat diubah dari dilindungi menjadi tidak dilindungi.[6]
     
    Lebih lanjut, penetapan satwa yang dilindungi menjadi yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).[7]
     
    Memelihara Hewan yang Dilindungi
    Sepanjang penelusuran kami, memang tidak dinyatakan secara eksplisit mengenai ketentuan peralihan tentang status hewan peliharaan yang dulunya tidak dilindungi menjadi dilindungi.
     
    Jika berpedoman pada Surat Edaran Nomor: SE.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“SE Menteri LHK 9/2018”), dinyatakan pada angka 3 SE Menteri LHK 9/2018 bahwa dalam Permen LHK 20/2018 memang belum diatur ketentuan peralihan mengenai status dan penanganan jenis satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi yang telah dimiliki, dipelihara, disimpan dan diperniagakan oleh masyarakat.
     
    Pada angka 4 SE Menteri LHK 9/2018, disebutkan bahwa pelaksanaan Permen LHK 20/2018 tidak berlaku surut, maka diinstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (“BKSDA”) untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. mengaktifkan Call Centre untuk menerima pengaduan, merespon, mensosialisasikan, membina, dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terbitnya Permen LHK 20/2018.
    2. Membentuk posko dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan jenis satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi berdasarkan Permen LHK 20/2018, untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan penandaan yang hasilnya menjadi data awal untuk proses perizinan lebih lanjut.
    3. Memberikan kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan, dengan tidak memungut biaya apapun dan memberikan pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri bagi setiap orang yang telah melakukan pelaporan, pendataan dan penandaan satwa termasuk jenis burung yang berkicau yang dimiliki, dipelihara, disimpan, diperniagakan sebelum berlakunya Permen LHK 20/2018 baik untuk kepentingan bawaan pribadi, cindera mata, dan atau lomba/kontes burung.
    4. Melakukan pencermatan komprehensif terhadap daftar jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Permen LHK 20/2018.
    5. Khusus untuk jenis burung berkicau diminta untuk:
    1. Bersama mitra melakukan pencermatan dan memberikan masukan pada drat Perdirjen Konversi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang Penyelenggaraan Kontes dan/atau Lomba Burung Berkicau.
    2. Menghimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau guna kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan.
     
    Selanjutnya, diakses dari laman Portal Informasi Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel yang berjudul Izin Memelihara Hewan Langka, hewan langka yang didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam dapat dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan yang termasuk kateori F2.
     
    Kategori tersebut merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
     
    Adapun cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
    1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
    2. Salinan Kartu Tanda Penduduk untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
    3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
    4. Bukti tertulis asal usul indukan.
     
    Berdasarkan uraian di atas, kami menyarankan untuk melaporkan kepemilikan hewan peliharaan yang dulunya tidak dilindungi menjadi dilindungi setelah berlakunya Permen LHK 20/2018 dan perubahannya serta menjalani proses untuk mendapatkan perizinan pemeliharaan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
     
    Referensi:
    Izin Memelihara Hewan Langka, diakses pada tanggal 26 Desember 2019 pukul 16.09 WIB.
     

    [1] Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
    [2] Pasal 24 UU 5/1990
    [3] Pasal 22 ayat (1) UU 5/1990
    [4] Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990
    [5] Pasal 40 ayat (4) UU 5/1990
    [6] Pasal 6 PP 7/1999
    [7] Pasal 1A ayat (1) Permen LHK 106/2018

    Tags

    hewan peliharaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!