Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

PERTANYAAN

Terhadap produk apa saja sertifikasi halal harus diberlakukan? Dan bagaimana penyelenggaraan produk halal itu sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh menteri. Untuk itu, dibentuk Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang salah satu tugasnya yaitu menerbitkan sertifikat halal terhadap suatu produk.

    Lalu, produk apa saja yang wajib bersertifikat halal?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama
    yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 Desember 2019 kemudian dimutakhirkan pada Kamis, 17 Desember 2020 oleh Erizka Permatasari, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jaminan Produk Halal

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan akan membahas terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan jaminan produk halal? Jaminan produk halal (“JPH”) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.[1]

    Adapun, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.[2]

    Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

    Penyelenggaraan JPH merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh menteri. Untuk itu, dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.[3]

    Adapun, BPJPH memiliki kewenangan sebagai berikut:[4]

    1. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
    2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
    3. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk;
    4. melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
    5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
    6. melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”);
    7. melakukan registrasi auditor halal;
    8. melakukan pengawasan terhadap JPH;
    9. melakukan pembinaan auditor halal; dan
    10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

    Dalam melaksanakan wewenang tersebut, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, LPH, dan MUI, termasuk MUI yang ada di provinsi, kabupaten/kota dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, selain kerja sama itu BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.[5]

    Adapun bentuk kerja samanya adalah sebagai berikut.

    1. Kerja Sama BPJPH dengan Kementerian dan/atau Lembaga Terkait

    Kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan/atau lembaga terkait.[6] Sebagai contoh, BPJPH dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal pengaturan serta pembinaan dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk menghasilkan produk halal.[7]

    1. Kerja Sama BPJPH dengan MUI

    Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk dan dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.[8]

    1. Kerja Sama BPJPH dengan LPH

    BPJPH dengan LPH bekerja sama dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk.[9] Dalam melaksanakan tugasnya, LPH dapat mengangkat dan memberhentikan auditor halal[10] yang memiliki tugas sebagai berikut:[11]

    1. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
    2. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
    3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
    4. Meneliti lokasi produk;
    5. Meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan;
    6. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
    7. Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan
    8. Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.

    Kewajiban Sertifikat Halal

    Pasal 4 UU 33/2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam,[12] yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

    Kewajiban bersertifikat halal ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil. Bagi usaha mikro dan kecil, sertifikat halal didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha yang berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.[13]

    Sedangkan untuk pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dengan melampirkan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk.[14]

    Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib:[15]

    1. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
    2. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
    3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
    4. memperbarui sertifikat halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
    5. melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal kepada BPJPH.

    Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban di atas setelah memperoleh sertifikat halal dikenai sanksi administratif yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.[16]

    Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

    Apa sajakah yang termasuk ke dalam produk yang wajib bersertifikat halal? Merujuk pada Pasal 48 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU 33/2014, produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Selanjutnya, dalam proses sertifikasi halal atau proses produk halal (“PPH”) yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.[17]

    Dalam hal ini, UU 33/2014 mengatur jenis bahan yang halal digunakan dalam PPH, baik sebagai bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yaitu yang berasal dari:[18]

    1. Hewan

    Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat yang meliputi:[19]

    1. bangkai;
    2. darah;
    3. babi; dan/atau
    4. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

    Selain itu, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain yang telah disebutkan di atas ditetapkan oleh menteri berdasarkan fatwa MUI.[20]

    1. Tumbuhan

    Bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.[21]

    1. Mikroba dan/atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

    Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.[22]

    Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan tersebut di atas dikecualikan dari kewajiban mengajukan permohonan sertifikat halal namun diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.[23]  Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, pelaku usaha dikenai sanksi administratif, yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. [24

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 48 angka 1  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU 33/2014”)

    [2] Pasal 48 angka 1 Perppu Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 angka 10 UU 33/2014

    [3] Pasal 48 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) ayat UU 33/2014

    [4] Pasal 6 UU 33/2014

    [5] Pasal 48 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang Mengubah Pasal 7 UU 33/2014

    [6] Pasal 8 UU 33/2014

    [7]  Penjelasan Pasal 8 UU 33/2014

    [8] Pasal 48 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 UU 33/2014

    [9] Pasal 9 UU 33/2014

    [10] Pasal 48 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) UU 33/2014

    [11] Pasal 15 UU 33/2014

    [12] Pasal 48 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU 33/2014

    [13] Pasal 48 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang memuat Pasal 4A UU 33/2014

    [14] Pasal 48 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU 33/2014

    [15] Pasal 48 angka 12 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 25 UU 33/2014

    [16] Pasal 48 angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 UU 33/2014

    [17] Pasal 48 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU 33/2014

    [18] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 33/2014

    [19] Pasal 17 ayat (3) dan 18 ayat (1) UU 33/2014

    [20] Pasal 18 ayat (2) UU 33/2014

    [21] Pasal 20 ayat (1) UU 33/2014

    [22] Pasal 20 ayat (2) UU 33/2014

    [23] Pasal 26 UU 33/2014

    [24] Pasal 48 angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 UU 33/2014

    Tags

    halal
    produk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!