Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penolakan Merek yang Berada pada Kelas Berbeda

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penolakan Merek yang Berada pada Kelas Berbeda

Penolakan Merek yang Berada pada Kelas Berbeda
Pacific Patent MultiglobalPacific Patent Multiglobal
Pacific Patent Multiglobal
Bacaan 10 Menit
Penolakan Merek yang Berada pada Kelas Berbeda

PERTANYAAN

Saya pernah mendaftarkan sendiri merek saya ke kantor merek. Merek saya berupa lukisan “Kepala Macan”, untuk kelas jasa 35 dengan jenis barang “butik, jasa retail pengecer, periklanan, manajemen bisnis”. Kemudian, saya mendapatkan surat dari kantor Direktorat Merek yang menyatakan merek saya diterima sebagian saja untuk jenis barang “jasa retail pengecer, periklanan, manajemen bisnis”. Sementara untuk jenis barang “butik” ditolak, karena dikatakan ada persamaan dengan merek lain, yakni merek “Lion Head” yang terdiri dari kata-kata saja di kelas barang 25 untuk jenis jasa “pakaian, celana panjang, rok, sendal, sepatu, topi, ikat pinggang”.
 
Mengapa merek saya lukisan “kepala macan” bisa ditolak oleh merek “Lion Head”, karena menurut saya keduanya berbeda yang satu merek lukisan dan yang satu merek dengan kata-kata? Apa artinya merek saya diterima sebagian dan mengapa merek saya bisa hanya diterima sebagian saja dan ditolak untuk sebagian lain? Padahal merek yang saya ajukan berbeda kelas dengan merek yang menolak merek saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Permohonan pendafataran merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan, salah satunya, merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
     
    Persamaan tersebut dapat berupa persamaan secara visual, fonetik atau bunyi, dan konseptual. Selain itu, meskipun antar merek merupakan merek-merek yang berbeda kelas barang/jasanya, namun jika terdapat persamaan di antaranya, maka merek lain dapat ditolak pendaftarannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam pemeriksaan subtantif merek, pemeriksa akan memeriksa permohonan merek, salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Permohonan merek anda ditolak, karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain. Maka dari itu, kami akan membahas pasal terkait, yakni Pasal 21 ayat (1) huruf a UUU MIG yang berbunyi:
     
    1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
     
    Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG menerangkan bahwa yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
     
    Sementara itu, yang dimaksud dengan "merek yang dimohonkan lebih dahulu" adalah permohonan pendaftaran merek yang sudah disetujui untuk didaftar.[1]
     
    Frasa “Persamaan pada Pokoknya”
    Dari bunyi pasal tersebut berikut penjelasannya, maka diketahui penentu persamaan pada pokoknya adalah adanya kemiripan, karena unsur yang dominan yang menimbulkan kesan adanya persamaan baik dari segi bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan.
     
    Prinsip dasar untuk menentukan ada tidaknya persamaan antara merek satu dengan merek yang lain adalah dengan cara melihat apakah ada atau tidak:
     
    1. persamaan secara visual;
    Persamaan secara visual adalah cara penilaian dari tampilan merek itu sendiri, seperti adanya persamaan dari segi bentuknya; dari cara penempatan unsur-unsur mereknya; dari susunan warnanya; maupun dari kombinasi unsur-unsur tersebut, dimana mengakibatkan kesan adanya persamaaan antara suatu merek dengan merek lain.
     
    Sebagai contoh, dapat Anda lihat sengketa merek Nasional dengan merek Rasional dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 05PK/N/Haki/2006 yang menerangkan bahwa adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya persamaan bunyi ucapan dan penempatan gambar dua tangkai padi dengan merek Nasional yang terlebih dahulu terdaftar, sehingga gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian (hal. 15 & 16).
     
    1. persamaan secara fonetik/bunyi ucapan;
    Persamaan secara fonetik adalah cara penilaian dari cara pengucapan atau bunyi yang terdengar dari merek tersebut sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan.
     
    Sebagai contoh, dapat Anda lihat sengketa merek Sanyo dengan merek Sangyo dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 13/Merek/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menerangkan bahwa terdapat kesamaan pada pokoknya, utamanya dalam ucapan kata atau suara antara dua merek tersebut dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (hal. 9 & 10).
     
    1. persamaan secara konseptual.
    Persamaan secara konseptual adalah cara penilaian dari adanya kesamaan konsep (filosofi) dan makna yang terkandung dalam suatu merek, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan.
     
    Sebagai contoh, dapat Anda lihat sengketa merek Crocodile dengan gambar buaya dan Chillington dengan merek lain, Crocodile, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 162K/Pdt.Sus/2012 yang menerangkan bahwa, merek dagang Penggugat, Crocodile dengan gambar buaya dan Chillington, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek  dagang Tergugat. Crocodile, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut dan dalam kelas yang sama (hal. 7).
     
    Berdasarkan uraian tersebut, pada merek yang didaftarkan sebagaimana yang Anda maksud, pemeriksa merek tidak hanya akan membandingkan merek lukisan dengan merek lukisan lain, tetapi pemeriksa akan memeriksa dengan cara mencari padanan arti atau makna dari merek lukisan Anda dalam database merek di kantor merek, baik berupa merek yang sudah terdaftar dan/atau merek yang sudah diajukan lebih dahulu.
     
    Ketika dalam hasil pemeriksaan, pemeriksa menemukan ada merek kata (word mark) dengan jenis barang dan/atau jasa yang sejenis dengan merek Anda, maka pemeriksa dapat memutuskan untuk menolak merek Anda. Merek lukisan “Kepala Macan” dianggap mempunyai makna yang sama dengan frasa “Lion Head”, sehingga pemeriksa menilai terdapat persamaan secara konseptual di dalamnya.
     
    Barang Sejenis atau Tidak Sejenis dan Arti Diterima Sebagian
    Terhadap permohonan pendaftaran merek yang dinyatakan diterima sebagian jenis barang/jasanya, berarti merek tersebut hanya diterima untuk sebagian jenis barang/jasa saja dan untuk sisanya sebagian yang lain ditolak, karena ada kesamaan dengan merek lain.
     
    Hal ini, karena, menurut hemat kami, tidak dimungkinkan ada merek yang sama dengan barang/jasa yang sejenis dengan merek lain, karena akan mengakibatkan kebingungan konsumen atas asal usul barang/jasa tersebut.
     
    Penilaian terhadap persamaan pada pokoknya selain mempertimbangkan ada tidaknya persamaan sebagaimana tersebut di atas, tetapi juga mempertimbangkan ada tidaknya kesamaan jenis barang dan/atau jasa.
     
    Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis, dilakukan antara barang dengan barang, barang dengan jasa atau jasa dengan jasa sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) dengan melihat ada tidaknya kesamaan dalam hal:
      1.  
    1. sifat dari barang dan/atau jasa;
    2. tujuan dan metode penggunaan barang;
    3. komplementaritas barang dan/atau jasa;
    4. kompetisi barang dan/atau jasa;
    5. saluran distribusi barang dan/atau jasa;
    6. konsumen yang relevan; atau
    7. asal produksi barang dan/atau jasa.
     
    Pada kasus Anda, di mana merek Anda di kelas jasa 35 ditolak oleh merek lain di kelas barang 25, pemeriksa merek telah melakukan pemeriksaan silang dengan memeriksa antara kelas barang dengan kelas jasa yang hasilnya, jasa “butik” dianggap sejenis dengan jenis barang “pakaian, celana panjang, rok, sendal, sepatu, topi, ikat pinggang”, sehingga merek Anda ditolak sebagian sepanjang jenis jasa butik.
     
    Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, istilah “butik” berarti toko pakaian eksklusif yang menjual pakaian modern, terutama untuk wanita, yang sesuai dengan mode mutakhir dengan segala kelengkapannya.
     
    Di dalam butik, menurut hemat kami, pasti menjual pakaian dengan segala perlengkapannya, maka akan menyesatkan konsumen apabila ada butik dengan merek yang sama dengan merek pihak lain yang memproduksi jenis barang pakaian, celana panjang, rok, sendal, sepatu, topi, ikat pinggang.
     
    Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016, pemeriksa merek menilai adanya persamaan kompetisi antara jenis barang/jasa, ada persamaan saluran distribusi barang/jasa, ada persamaan konsumen yang relevan, dan ada persamaan asal produksi barang/jasa.
     
    Contoh Kasus
    Kasus serupa terkait persamaan pada pokoknya dari suatu merek dengan merek lain untuk jenis barang dengan jenis jasa dapat dilihat lebih lanjut pada contoh kasus sengketa pembatalan merek Holland Bakery dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 05K/N/HaKI/2003 dan sengketa pembatalan merek Natasha dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 K/Pdt.Sus/2009.
     
    Dalam sengketa merek Holland Bakery, Majelis Hakim membatalkan merek Bakeri Holan dan Holland untuk kelas jasa 42, yakni jasa penyediaan makanan dan minuman (restaurant), bar, kedai kopi (cafe), cafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), dan lain-lain, karena dinilai memiliki kesamaan dengan merek Holland Bakery yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk jenis barang roti-roti, kue-kue di kelas 30 (hal. 13 & 14).
     
    Sementara itu, untuk sengketa pembatalan merek Natasha, Majelis Hakim menilai bahwa merek Natasha di kelas 3 untuk segala macam kosmetika, bedak wangi, minyak wangi, minyak rambut, dan lain-lain mempunyai persamaan dengan merek Natasha milik pihak lain yang sudah terdaftar untuk jenis jasa di kelas 44 (hal. 42), yakni jasa salon kecantikan, perawatan kulit, perawatan kecantikan, salon perawatan kecantikan kulit secara medis, dan lain-lain.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 05K/N/HaKI/2003;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 28 Desember 2019, pukul 18.30 WIB.
     

    [1] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG

    Tags

    hukumonline
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!