Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Secara Sepihak Melarang Karyawannya Main HP

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Secara Sepihak Melarang Karyawannya Main HP

Jika Perusahaan Secara Sepihak Melarang Karyawannya Main HP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Secara Sepihak Melarang Karyawannya Main HP

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan swasta. Saat ini di perusahaan saya, baru saja diterapkan aturan dilarang menggunakan HP, termasuk pada saat jam istirahat. Padahal sebelumnya, saat istirahat, karyawan dibebaskan menggunakan HP selama jam istirahatnya. Namun, setelah penggantian store manager, muncul aturan baru bahwa semua karyawan di level staff dilarang menggunakan HP mulai dari saat jam masuk kerja sampai dengan tiba waktu pulang, bahkan di jam istirahat sekalipun. Hal ini dikarenakan pada saat jam istirahat banyak karyawan yang bermain game. Hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah sudah benar jika kami karyawan level staff menolak aturan tersebut? Ataukah aturan tersebut dapat dibenarkan di mata hukum? Menurut kami, aturan tersebut sudah melanggar hak-hak kami sebagai karyawan. Mohon pencerahan dan penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Adanya perubahan peraturan perusahaan harus tetap memperoleh pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk. Selain itu, dalam pengajuan pengesahan peraturan perusahaan atau perubahannya, pengusaha juga harus melampirkan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh.
     
    Maka, apabila perubahan tersebut tidak dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan dan tidak disahkan, akibatnya peraturan perusahaan dianggap tidak ada atau dengan kata lain, tidak berlaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peraturan Perusahaan
    Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
     
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[1]
     
    Penyusunan peraturan perusahaan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.[2] Selanjutnya, peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.[3]
     
    Dalam hal telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh yang dimaksud adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.[4] Namun, jika belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, yang dapat menjadi wakil adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.[5]
     
    Adapun peraturan perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekurang-kurangnya memuat:[6]
    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
    3. syarat kerja;
    4. tata tertib perusahaan; dan
    5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
     
    Perlu Anda ketahui, peraturan perusahaan harus disahkan dan diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 hari sejak naskah peraturan perusahaan diterima.[7]
     
    Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU 13/2003, namun waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan, peraturan tersebut dianggap telah mendapatkan pengesahan.[8]
     
    Apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan.[9]
     
    Perubahan Peraturan Perusahaan
    Sebelumnya perlu Anda ketahui, masa berlaku peraturan perusahaan adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.[10] Akan tetapi, berdasarkan kronologis Anda, kami tidak mendapatkan informasi jelas apakah peraturan perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya atau belum.
     
    Kami mengasumsikan perubahan peraturan perusahaan tersebut terjadi, karena adanya store manager baru dan atas keadaan pekerja yang menggunakan ponsel pada saat jam istirahat dan bukan karena telah habis masa berlaku peraturan perusahaan. Oleh karena itu, berlaku Pasal 113 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
    Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
     
    Perubahan dari peraturan perusahaan tersebut juga harus mendapat pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[11] Ketentuan ini kemudian ditegaskan kembali ke dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”). Jika perubahan dari peraturan perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan, maka perubahan peraturan perusahaan tempat Anda bekerja dianggap tidak ada.[12] 
     
    Adapun dalam pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan, pengusaha harus melengkapinya dengan:[13]
    1. naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
    2. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, baik pembuatan maupun perubahan peraturan perusahaan, harus dilengkapi, salah satunya, dengan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebagai syarat pengesahannya.
     
    Pasal 6 ayat (1) Permenaker 28/2014 pada pokoknya menegaskan bahwa pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
     
    Jika pekerja/buruh tidak memberikan saran/pertimbangan, pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai dengan bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh.[14]
     
    Di sisi lain, barang siapa yang tidak mematuhi ketentuan mengenai pengesahan peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003, akan dikenakan sanksi pidana atas tindak pidana pelanggaran dengan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[15]
     
    Menurut hemat kami, seharusnya perubahan peraturan perusahaan tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh. Selain itu, setiap perubahan peraturan perusahaan juga harus dimohonkan pengesahannya dengan melampirkan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh.
     
    Kami menyarankan kepada serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh untuk melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan perwakilan dari pihak perusahaan terlebih dahulu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
     
    Jika memang perubahan peraturan perusahaan tidak dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh dan tidak disahkan, maka peraturan perusahaan tersebut dianggap tidak ada atau, dengan kata lain, tidak berlaku.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 109 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 110 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 110 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 110 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 112 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 112 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 112 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [11] Pasal 113 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [12] Pasal 12 ayat (3) Permenaker 28/2014
    [13] Pasal 8 ayat (2) Permenaker 28/2014
    [14] Pasal 6 ayat (4) Permenaker 28/2014
    [15] Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!