Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan Perusahaan
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
[1]
Penyusunan peraturan perusahaan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
[2] Selanjutnya, peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
[3]
Dalam hal telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh yang dimaksud adalah
pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
[4] Namun, jika belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, yang dapat menjadi wakil
adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
[5]
Adapun peraturan perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekurang-kurangnya memuat:
[6]hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan; dan
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Perlu Anda ketahui, peraturan perusahaan harus disahkan dan diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 hari sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
[7]
Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU 13/2003, namun waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan, peraturan tersebut
dianggap telah mendapatkan pengesahan.
[8]
Apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai
perbaikan peraturan perusahaan.
[9]
Perubahan Peraturan Perusahaan
Sebelumnya perlu Anda ketahui,
masa berlaku peraturan perusahaan adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
[10] Akan tetapi, berdasarkan kronologis Anda, kami tidak mendapatkan informasi jelas apakah peraturan perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya atau belum.
Kami mengasumsikan perubahan peraturan perusahaan tersebut terjadi, karena adanya store manager baru dan atas keadaan pekerja yang menggunakan ponsel pada saat jam istirahat dan bukan karena telah habis masa berlaku peraturan perusahaan. Oleh karena itu, berlaku Pasal 113 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
Adapun dalam pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan, pengusaha harus melengkapinya dengan:
[13]naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Berdasarkan uraian tersebut, baik pembuatan maupun perubahan peraturan perusahaan, harus dilengkapi, salah satunya, dengan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebagai syarat pengesahannya.
Pasal 6 ayat (1) Permenaker 28/2014 pada pokoknya menegaskan bahwa pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
Jika pekerja/buruh tidak memberikan saran/pertimbangan, pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai dengan bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh.
[14]
Di sisi lain, barang siapa yang tidak mematuhi ketentuan mengenai pengesahan peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003, akan dikenakan sanksi pidana atas tindak pidana pelanggaran dengan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
[15]
Menurut hemat kami, seharusnya perubahan peraturan perusahaan tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh. Selain itu, setiap perubahan peraturan perusahaan juga harus dimohonkan pengesahannya dengan melampirkan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh.
Jika memang perubahan peraturan perusahaan tidak dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh dan tidak disahkan, maka peraturan perusahaan tersebut dianggap tidak ada atau, dengan kata lain, tidak berlaku.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 109 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 110 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 110 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 110 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 112 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 112 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 112 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 113 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 12 ayat (3) Permenaker 28/2014
[13] Pasal 8 ayat (2) Permenaker 28/2014
[14] Pasal 6 ayat (4) Permenaker 28/2014
[15] Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan