Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Strategi Anti <i>Fraud</i> Bagi Bank Umum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Strategi Anti <i>Fraud</i> Bagi Bank Umum

PERTANYAAN

Apakah ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai strategi bank untuk menghadapi fraud? Jika ada, bagaimana bunyi peraturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank. Langkah pencegahan fraud untuk bank umum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, yang memuat penyusunan, pedoman, pelaporan, hingga sanksi administratif yang berlaku bagi bank yang tidak menerapkan strategi anti fraud ini.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Fraud dalam Kegiatan Perbankan
    Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (“POJK 39/2019”), fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
     
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui bahwa perbankan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.[1]
     
    Saat ini peraturan strategi anti fraud yang telah diatur dalam POJK 39/2019 tersebut hanyalah berlaku bagi bank umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.[2] Adapun jenis perbuatan yang tergolong fraud terdiri atas:[3]
    1. kecurangan;
    2. penipuan;  
    3. penggelapan aset;
    4. pembocoran informasi;
    5. tindak pidana perbankan; dan
    6. tindakan lain.
     
    Dalam menghadapi potensi terjadinya fraud tersebut, bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif.[4] Bank wajib membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi bank.[5]
     
    Strategi Anti Fraud untuk Bank Umum
    Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud paling sedikit memuat empat pilar, yang terdiri atas:[6]
    1. pencegahan;
    2. deteksi;
    3. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan
    4. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
     
    Dalam menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif, bank wajib memerhatikan paling sedikit:[7]
    1. kondisi lingkungan intern dan ekstern;
    2. kompleksitas kegiatan usaha;
    3. jenis, potensi, dan risiko fraud; dan
    4. kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
     
    Selain itu, penyusunan dan penerapan strategi anti fraud yang efektif paling sedikit memenuhi pedoman penerapan strategi anti fraud yang tercantum dalam Lampiran I POJK 39/2019.[8] Bank yang sebelumnya telah memiliki pedoman juga wajib menyesuaikan strategi anti fraud-nya dengan pedoman penerapan strategi anti fraud sebagaimana tercantum dalam Lampiran I POJK 39/2019 tersebut. Hasil penyesuaian wajib disampaikan kepada OJK paling lambat tiga bulan sejak berlakunya POJK 39/2019. [9]
     
    Materi Muatan Strategi Anti Fraud
    Lebih lanjut, penjabaran dari empat pilar strategi anti fraud sesuai Lampiran I POJK 39/2019 dapat kami rangkum sebagai berikut (hal. 20–26):
     
    1. Pencegahan
    Memuat langkah untuk mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, yang paling sedikit mencakup kesadaran anti fraud, identifikasi kerawanan pada setiap aktivitas yang berpotensi merugikan bank, dan kebijakan mengenal pegawai sebagai upaya pengendalian dari aspek sumber daya manusia.
     
    1. Deteksi
    Memuat langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan fraud dalam kegiatan usaha bank, yang paling sedikit mencakup kebijakan dan mekanisme penanganan pengaduan (whistleblowing), pemeriksaan dadakan (surprised audit), dan sistem pengawasan.
     
    1. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
    Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang patut diduga merupakan tindakan fraud. Bank kemudian menyusun mekanisme pelaporan atas pelaksanaan investigasi terhadap kejadian fraud, baik kepada intern maupun OJK. Selain itu, bank juga menyusun kebijakan pengenaan sanksi bagi pelaku fraud yang paling sedikit memuat jenis sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, mekanisme pengenaan sanksi, dan pihak yang berwenang mengenakan sanksi.
     
    1. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
    Pilar yang mencakup pemantauan tindak lanjut terhadap fraud dan pemeliharaan data kejadian fraud sebagai alat bantu evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi, bank menyusun mekanisme tindak lanjut untuk memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian intern untuk mencegah fraud terulang kembali.
     
    Di sisi lain, unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi bank bertanggung jawab kepada direktur utama dan memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada dewan komisaris. Pimpinan unit kerja atau pejabat yang bersangkutan harus memiliki sertifikat keahlian di bidang anti fraud dan/atau pengalaman yang memadai di bidang perbankan atau perbankan syariah.[10]
     
    Sanksi Administratif
    Bank wajib menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud kepada OJK setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan.[11] Bank juga wajib menyampaikan laporan fraud berdampak signifikan paling lambat tiga hari kerja setelah bank mengetahui terjadinya fraud yang berdampak signifikan.[12]
     
    Bank yang tidak menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud atau menyesuaikan kembali strategi yang sudah dimiliki sesuai Lampiran I POJK 39/2019 akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.[13] Khusus untuk bank yang tidak menyampaikan penyesuaian strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) POJK 39/2019, perubahan terhadap strategi anti fraud dalam Pasal 11 POJK 39/2019, dan/atau laporan penerapan strategi anti fraud dan laporan fraud berdampak signifikan dalam Pasal 12 POJK 39/2019 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp1 juta per hari kerja dan paling banyak sebesar Rp30 juta per jenis dokumen atau laporan.[14]
     
    Meskipun bank yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) POJK 39/2019 telah dikenakan sanksi administratif, bank tersebut tetap wajib menyampaikan strategi anti fraud, perubahan terhadap strategi anti fraud, laporan penerapan strategi anti fraud, dan/atau laporan fraud berdampak signifikan. Jika bank tidak memenuhi ketentuan dan telah dikenai sanksi admnistratif, bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:[15]
    1. penurunan tingkat kesehatan bank;
    2. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
    3. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
    4. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
     
    Selanjutnya, adanya kesalahan data dan/atau informasi yang disampaikan dalam laporan penerapan strategi anti fraud dan laporan fraud berdampak signifikan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100 ribu per kesalahan isian dan paling banyak Rp10 juta per laporan. Namun, sanksi tersebut dikecualikan terhadap:[16]
    1. koreksi yang merupakan pengkinian atas data dan/atau informasi yang disampaikan pada laporan sebelumnya; dan/atau
    2. koreksi atas laporan yang sama dan/atau laporan lain yang diakibatkan oleh adanya koreksi atas kesalahan data dan/atau informasi pada laporan sebelumnya yang telah dikenai sanksi administratif.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan
    [2] Pasal 1 angka 1 POJK 39/2019
    [3] Pasal 2 ayat (1) POJK 39/2019
    [4] Pasal 3 ayat (1) POJK 39/2019
    [5] Pasal 7 ayat (1) POJK 39/2019
    [6] Pasal 4 POJK 39/2019
    [7] Pasal 3 ayat (3) POJK 39/2019
    [8] Pasal 3 ayat (2) POJK 39/2019
    [9] Pasal 10 POJK 39/2019
    [10] Pasal 7 ayat (2) dan (3) POJK 39/2019
    [11] Pasal 12 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b POJK 39/2019
    [12] Pasal 12 huruf b POJK 39/2019
    [13] Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) POJK 39/2019
    [14] Pasal 18 ayat (2) POJK 39/2019
    [15] Pasal 18 ayat (3) dan (4) POJK 39/2019
    [16] Pasal 19 POJK 39/2019

    Tags

    ojk
    bank umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!