KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Diancam Warga karena Usaha Tambal Ban Mengganggu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Diancam Warga karena Usaha Tambal Ban Mengganggu

Jika Diancam Warga karena Usaha Tambal Ban Mengganggu
Claudia Bhara Pradita, S.H., M.I.Kom.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Diancam Warga karena Usaha Tambal Ban Mengganggu

PERTANYAAN

Suami saya punya usaha tambal ban di pinggir jalan lintas sejak 14 tahun yang lalu. Tetangga depan rumah berjarak +/- 100 m komplain berisik dan terganggu suara mesin. Kami jam operasionalnya pukul 06.30 - 18.30 WIB. Pertanyaannya: 1. Apa hukumnya kami buka bukan pada saat malam hari? 2. Kami diancam akan dibunuh oleh tetangga depan rumah itu, hukumnya gimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap orang yang menjalankan usaha tambal ban, baik di badan jalan/trotoar ataupun yang memanfaatkan rumah sebagai tempat usaha, harus menjaga ketertiban lingkungan dan menjaga manfaat fungsi hunian. Apabila usaha tambal ban menimbulkan kebisingan, dapat dikenai sanksi administratif.
     
    Namun pemilik usaha yang menerima ancaman kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media elektronik dapat melapor ke kantor kepolisian setempat. Tindakan pengancaman sendiri dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mencoba memberikan jawaban dari dua kemungkinan mengenai kondisi usaha tambal ban suami Anda.
     
    Tambal Ban sebagai Pedagang Kaki Lima
    Pertama, karena Anda tidak menyebut lokasi persis usaha suami Anda, kami asumsikan usaha tambal ban tersebut berada tepat di trotoar di pinggir jalan raya dan berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
     
    Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa di badan jalan/trotoar dikategorikan sebagai pedagang kaki lima, termasuk usaha tambal ban. Pasal 1 angka 14 Perda DKI 8/2007 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan, dan lain sebagainya.
     
    Pada dasarnya Pemerintah DKI Jakarta memberikan izin bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha di badan jalan/trotoar dan tempat kepentingan umum lainnya, namun terbatas pada tempat yang telah ditetapkan Gubernur. Setiap orang dilarang berdagang di luar tempat yang telah ditetapkan tersebut.[1]
     
    Selain itu, setiap pedagang kaki lima yang melakukan usaha di badan jalan/trotoar bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Perda DKI 8/2007 sebagai berikut :
     
    Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
     
    Berdasarkan aturan tersebut, suami Anda sebagai pedagang kaki lima wajib menjaga ketertiban lingkungan sekitar usaha tambal bannya dengan tidak menimbulkan gangguan bagi warga.
     
    Meski demikian, Perda DKI 8/2007 tidak mengatur sanksi bagi pedagang kaki lima yang tidak menjaga ketertiban lingkungan sekitar tempat usaha. Sanksi hanya diberikan kepada mereka yang berdagang di luar tempat yang diizinkan, berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.[2]
     
    Tambal Ban di Kawasan Permukiman
    Kemungkinan kedua, usaha tambal ban Anda berada di pinggir jalan dengan memanfaatkan rumah. Dalam pertanyaan yang Anda ajukan, Anda menyebutkan lokasi usaha tambal ban berada dekat dengan rumah warga, sehingga termasuk dalam kawasan permukiman.
     
    Pada dasarnya pemanfaatan rumah sebagai tempat usaha diperbolehkan, dengan catatan usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan fungsi hunian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”) sebagai berikut :
     
    1. Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
    2. Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
     
    Dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 1/2011 disebutkan bahwa kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial.
     
    Setiap orang yang melakukan usaha dengan tidak menjaga fungsi hunian seperti menimbulkan kebisingan, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;
    3. denda administratif; dan
    4. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
     
    Berdasarkan kedua pemaparan di atas, bagaimanapun bentuk usaha tambal ban yang dimiliki oleh suami Anda tidak boleh menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
     
    Jika usaha tambal ban tersebut meresahkan warga sekitar, maka Anda dapat melakukan pendekatan melalui kepala lingkungan setempat. Anda juga dapat melakukan penyesuaian jam operasional tambal ban agar tidak menganggu ketenangan warga.
     
    Upaya Terhadap Ancaman
    Di sisi lain, ancaman pembunuhan atau kekerasan lainnya dari tetangga Anda tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke kantor kepolisian setempat.
     
    Perbuatan tetangga Anda patut diduga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
     
    Apabila pengancaman dilakukan melalui media elektronik, maka ia diancam pidana berdasarkan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perda DKI 8/2007
    [2] Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007

    Tags

    usaha
    pejalan kaki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!