Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

PERTANYAAN

Saya sekarang sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finansial, dikarenakan konsumen telat bayar. Apakah sesuai hukum saya masih bisa mendapatkan pesangon? Saya sudah menjadi karyawan tetap selama empat tahun di perusahaan tersebut. Gara-gara sistem yang sekarang, banyak teman-teman saya yang dipecat dan tidak diberikan pesangon sama sekali oleh perusahaan tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi salah satunya karena alasan pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain.

    Apabila keharusan mencapai target merupakan hal yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka kegagalan memenuhi target tersebut dapat dijadikan alasan PHK berdasarkan pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat pertama kali oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 20 Februari 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 5 Februari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pembayaran konsumen merupakan salah satu target kerja yang dibebankan kepada Anda selaku karyawan, dan hubungan kerja Anda diputus oleh perusahaan karena tidak tercapainya target tersebut. 

    PHK Karena Gagal Penuhi Target

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemutusan hubungan kerja merupakan pengakhiran terhadap hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya suatu hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[1]

    Disarikan dari Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa secara normatif setidaknya terdapat dua jenis PHK yang bisa dilakukan yaitu PHK secara sukarela dan PHK yang sifatnya tidak sukarela. PHK secara sukarela terjadi tanpa tekanan maupun paksaan seperti tidak lulus masa percobaan, habisnya masa kontrak kerja, kehendak pribadi, meninggal dunia serta memasuki usia pensiun. Adapun PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya keharusan atau berbagai alasan, contohnya kaena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut dan salah satunya karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

    Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terjadi karena alasan pekerja melakukan pelanggaran, salah satunya dapat berupa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan.

    Apabila memang terdapat aturan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB yang mengharuskan pekerja mencapai target kerja, maka PHK dapat dilakukan jika ketentuan mengenai target tersebut tidak dicapai oleh pekerja yang bersangkutan setelah menerima 3 kali surat peringatan.

    Hal ini juga diamini oleh Mahkamah Agung (“MA”) dalam Putusan MA Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2016, di mana MA membenarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut (hal. 16):

    Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat ternyata tidak dapat mencapai target dan untuk itu telah mendapat surat peringatan tiga kali berturut-turut yaitu: pertama tanggal 7 April 2014, kedua tanggal 19 Mei 2014 dan ketiga tanggal 4 Juli 2014, maka beralasan PHK terhadap Termohon Kasasi/Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Perlu Anda ketahui, meskipun saat ini Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang disebutkan dalam putusan di atas telah dihapuskan oleh Perppu Cipta Kerja, namun ketentuan pasal tersebut identik dengan bunyi Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan sebagaimana diterangkan di atas.

    Hak Karyawan Setelah PHK

    Dengan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, kompensasi yang didapatkan karyawan yang di-PHK tidak dibedakan lagi berdasarkan alasan PHK-nya. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]

    Lebih lanjut mengenai pemberian pesangon sebagai hak yang didapatkan karyawan yang telah di-PHK dapat Anda simak dalam Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Untuk menuntut hak-hak tersebut kepada perusahaan, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU PPHI. Selengkapnya dapat Anda simak dalam 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Selengkapnya mengenai langkah-langkah untuk menuntut pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan, bisa disimak melalui Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2016.

    [1] Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Tags

    target
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!