Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah PNS yang Dihukum Turun Pangkat Dapat Dimutasi?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah PNS yang Dihukum Turun Pangkat Dapat Dimutasi?

Apakah PNS yang Dihukum Turun Pangkat Dapat Dimutasi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah PNS yang Dihukum Turun Pangkat Dapat Dimutasi?

PERTANYAAN

Apakah PNS yang terkena hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dapat dilakukan mutasi ke kabupaten lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penurunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) setingkat lebih rendah selama 3 tahun termasuk dalam jenis hukuman disiplin berat. Hukuman ini diberikan terhadap pelanggaran pada kewajiban dan larangan tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     
    Sedangkan, mutasi dilaksanakan kepada setiap PNS sebagai bagian dari manajemen pengembangan karier PNS berdasarkan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
     
    Patut dipahami bahwa penurunan pangkat dan mutasi adalah dua hal yang berbeda, sehingga PNS yang telah dikenakan hukuman disiplin penurunan pangkat dapat pula dimutasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penurunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Ketentuan mengenai penurunan pangkat PNS dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). PNS yang tidak menaati ketentuan kewajiban dan/atau larangan dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 PP 53/2010 dijatuhi hukuman disiplin.[1]
     
    Tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.[2] Menjawab pertanyaan Anda, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun termasuk dalam jenis hukuman disiplin berat.[3]
     
    Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:[4]
    1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia, dan pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    2. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa:
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 sampai dengan 35 hari kerja;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 sampai dengan 40 hari kerja;
    3. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja; dan
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih;
    1. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%;
    2. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    3. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
    Selain itu, hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:[5]
    1. menyalahgunakan wewenang;
    2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
    3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
    4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
    8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
    9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
    11. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    12. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan
    13. memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
    Mutasi PNS
    Mutasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Indonesia di luar negeri.[6]
     
    Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.[7] Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (“BKN”).[8]
     
    Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.[9] Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.[10]
     
    Sedangkan mutasi PNS antar instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.[11] Patut diperhatikan pula, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.[12]
     
    Lebih lanjut, mutasi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) dan dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.[13]
     
    Mutasi tersebut dilaksanakan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.[14] Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.[15]
     
    Dengan demikian, meskipun PNS telah dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat, mutasi PNS ke kabupaten lain sebagaimana yang Anda tanyakan dapat saja terjadi.
     
    Hal ini dikarenakan penurunan pangkat dan mutasi PNS adalah dua hal yang berbeda ketentuannya.
     
    Penurunan pangkat adalah bagian dari pemberian hukuman disiplin, sementara itu, mutasi adalah bagian dari manajemen pengembangan karier PNS sebagaimana diterangkan Pasal 177 ayat (3) huruf a PP 11/2017.
     
    Sepanjang mutasi tetap memperhatikan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta ketentuan lain terkait menurut peraturan perundang-undangan, maka PNS yang sudah terkena hukuman disiplin juga dapat dimutasi.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Pasal 5 PP 53/2010
    [2] Pasal 7 ayat (1) PP 53/2010
    [3] Pasal 7 ayat (4) huruf a PP 53/2010
    [4] Pasal 10 PP 53/2010
    [5] Pasal 13 PP 53/2010
    [6] Pasal 73 ayat (1) UU ASN
    [7] Pasal 73 ayat (2) UU ASN
    [8] Pasal 73 ayat (3) UU ASN
    [9] Pasal 73 ayat (4) UU ASN
    [10] Pasal 73 ayat (5) UU ASN
    [11] Pasal 73 ayat (6) UU ASN
    [12] Pasal 73 ayat (7) UU ASN
    [13] Pasal 190 ayat (3) PP 11/2017
    [14] Pasal 190 ayat (4) PP 11/2017
    [15] Pasal 190 ayat (6) PP 11/2017

    Tags

    aparatur sipil negara
    mutasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!