Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu SMS Broadcast dari Provider? Begini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Terganggu SMS Broadcast dari Provider? Begini Hukumnya

Terganggu SMS <i>Broadcast</i> dari <i>Provider</i>? Begini Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu SMS <i>Broadcast</i> dari <i>Provider</i>? Begini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai pesan singkat/SMS yang dikirim ke banyak tujuan (broadcast). Beberapa hari ini saya mendapatkan SMS berisi link, yang apabila diklik akan menuju ke video selebgram. Karena merasa terganggu, maka saya berniat untuk memblokir pengirim SMS tersebut. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat saya lakukan, karena pengirimnya adalah salah satu provider. Bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pesan yang dikirim ke banyak tujuan (broadcast) sebagaimana Anda maksud merupakan layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium). Adakah ketentuan yang mengatur perihal pengiriman SMS Premium kepada para pelanggan? Apa yang bisa dilakukan pelanggan jika merasa terganggu dengan kiriman SMS tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Solusi Jika Terganggu SMS Broadcast dari Provider yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 16 Januari 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Layanan SMS Premium

    Pesan pendek premium (SMS Premium) digolongkan sebagai salah satu layanan konten dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Permenkominfo 1/2021. Lantas, apa yang dimaksud SMS Premium? Layanan konten pesan pendek premium adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan konten dengan memanfaatkan pesan pendek premium dan/atau mekanisme lainnya.[1]

    Kami asumsikan provider yang Anda maksud merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.[2] Sedangkan Anda berkedudukan sebagai pelanggan, yaitu perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.[3]

    Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan memenuhi komitmen layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten SMS Premium berupa jumlah perjanjian kerja sama dengan penyedia konten independen, dengan ketentuan:[4]

    1. pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit terdapat dua perjanjian kerja sama; dan
    2. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah jumlah perjanjian kerja sama dengan akumulasi jumlah perjanjian kerja sama pada akhir tahun kelima adalah paling sedikit tujuh perjanjian kerja sama.

    Adapun yang dimaksud sebagai penyedia konten independen adalah pengembang konten (content developer), pemilik konten (content owner), dan/atau pemasok konten (content supplier) yang menyediakan konten kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk dapat menyelenggarakan layanan yang mengandung konten.[5]

    Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten SMS Premium dapat menyelenggarakan layanan tersebut dengan melakukan pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar melalui mekanisme berlangganan (pushed services) dan/atau tidak berlangganan (pulled services).[6]

    Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten SMS Premium dilarang memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten dari calon pelanggan.[7]

    Sanksi Administratif

    Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemblokiran terhadap layanan konten SMS Premium atau SMS broadcast yang Anda terima. Namun kami menduga, Anda menerima SMS tersebut akibat adanya manipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten tersebut.

    Jika ketentuan konfirmasi persetujuan tersebut dimanipulasi, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:[8]

    1. teguran tertulis;
    2. pencabutan layanan jasa telekomunikasi; dan/atau
    3. pencabutan izin penyelenggaraan.

    Perlu Anda ketahui bahwa pengenaan sanksi administratif di atas dilakukan secara berjenjang.[9] Oleh karena itu, apabila Anda merasa terganggu, kami sarankan untuk menghubungi kontak layanan informasi yang wajib disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang Anda gunakan untuk melayani pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. Kontak layanan informasi paling sedikit berupa layanan telepon dan surat elektronik.[10]

    Aspek Pelindungan Data Pribadi

    Lebih lanjut, jika ditinjau dari aspek pelindungan data pribadi, hal serupa mengenai persetujuan juga diatur. Patut Anda ketahui, nomor telepon seluler termasuk data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang yang menurut hukum diberikan pelindungan.[11]

    Pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang salah satunya berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi (pelanggan).[12]

    Persetujuan ini dilakukan melalui tertulis atau terekam baik secara elektronik atau nonelektronik, keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Jika tidak memenuhi ketentuan persetujuan tertulis atau terekam, maka dinyatakan batal demi hukum.[13]

    Selain itu, akibatnya tanpa persetujuan tertulis atau terekam, pengendali data pribadi bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[14]

    Tak hanya sanksi administratif, pelaku berpotensi pula dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (3) UU PDP yaitu tindak pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[15]

    Baca juga: UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

    [1] Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 1/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 5 Permenkominfo 1/2021

    [3] Pasal 1 angka 8 Permenkominfo 1/2021

    [4] Pasal 27 ayat (4) huruf e Permenkominfo 1/2021

    [5] Pasal 1 angka 23 Permenkominfo 1/2021

    [6] Pasal 28 ayat (1) Permenkominfo 1/2021

    [7] Pasal 27 ayat (5) Permenkominfo 1/2021

    [8] Pasal 52 ayat (1) Permenkominfo 1/2021

    [9] Pasal 52 ayat (6) Permenkominfo 1/2021

    [10] Pasal 8 ayat (1) huruf m Permenkominfo 1/2021

    [11] Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [12] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a UU PDP

    [13] Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan (5) UU PDP

    [14] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP

    [15] Pasal 67 ayat (3) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    handphone

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!