Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia

Dasar Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang dasar peraturan apa yang menetapkan diakuinya hari tahun baru Imlek di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelaksanaan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Etnis Tionghoa sebagai Hak Asasi Manusia
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
     
    Selanjutnya, menurut Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
     
    Sementara itu, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) disebutkan bahwa:
     
    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
     
    Bahkan pada Pasal 22 HAM juga kembali menegaskan bahwa:
     
    1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
     
    Perlu Anda ketahui, dalam Bagian Menimbang huruf a Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina (“Keppres 6/2000”), ditegaskan kembali bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
     
    Dalam Bagian Menimbang huruf b Keppres 6/2000, diuraikan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina (“Inpres 14/1967”) dirasa telah membatasi ruang gerak warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya.  
     
    Inpres 14/1967 mengatur pelaksanaan tata cara ibadah etnis Tionghoa yang memiliki aspek afinitas kultural yang berpusat pada negeri leluhurnya harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perorangan tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadahnya. Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat etnis Tionghoa pun dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.[1]
     
    Dalam Bagian Menimbang Inpres 14/1967 dinyatakan bahwa agama, kepercayaan, dan adat istiadat etnis Tionghoa di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, mental, dan moral yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia, sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.
     
    Keberlakuan Inpres 14/1967 tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keppres 6/2000. Dengan Keppres 6/2000, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat etnis Tionghoa dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung sebelum Keppres 6/2000.[2]
     
    Hari Tahun Baru Imlek
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, penetapan hari tahun baru Imlek dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek (“Keppres 19/2002”).
     
    Pada Bagian Menimbang Keppres 19/2002 disebutkan bahwa:
    1. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
    2. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat etnis Tionghoa yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
    3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
     
    Dengan demikian, melalui Keppres 19/2002 ditetapkan hari tahun baru Imlek sebagai hari nasional.[3]
     
    Sebagai tambahan informasi, hari tahun baru Imlek setiap tahunnya juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sebagai contoh, Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728, 213, 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan pada tanggal 25 Januari 2020 sebagai hari tahun baru Imlek 2571 Kongzili dan juga merupakan hari libur nasional (hal. 1).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Bagian Pertama dan Kedua Inpres 14/1967
    [2] Keppres 6/2000
    [3] Pasal 1 Keppres 19/2002

    Tags

    agama
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!