Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian

Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian

PERTANYAAN

Saya membeli rumah pada tahun 2012, tapi karena kelambatan developer, hingga saat ini sertifikat rumah/tanah belum selesai. Jika pada tahun 2020 ini sertifikat tanah diproses, mohon masukan terkait peraturan dan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya, apakah dihitung berdasarkan harga saat saya membeli rumah di tahun 2012? Atau harus mengikuti harga rumah di tahun 2020? Pada tahun 2012, harga rumah saya Rp254 juta, dan pada tahun 2020 jika mengikuti NJOP akan seharga lebih dari Rp600 juta. Mohon bantuan dan infonya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pajak pertambahan nilai dibebankan pada barang kena pajak, termasuk properti, seperti rumah/tanah. Pembebanan pajak ini terjadi ketika penyerahan barang kena pajak terjadi.
     
    Sehingga, besaran pajak pertambahan nilai bergantung pada kapan pembayaran dan penerimaan rumah/tanah ini terjadi, apakah memang sejak awal telah lunas dan diterima oleh Anda selaku pembeli atau pembayaran dan penerimaan baru rampung pada tahun 2020.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami hanya akan menerangkan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
     
    PPN pada Properti
    PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.[1]
     
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, salah satunya, adalah penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian.[2] Dalam artikel Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Pembelian Properti, properti yang dibeli dari developer adalah salah satu barang kena pajak yang penyerahannya dibebani PPN.
     
    Ketentuan Besaran PPN
    Dengan melihat ketentuan tersebut, maka akan dikenakan PPN pada saat penyerahan barang kena pajak tesebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 42/2009.
     
    Yang menjadi pertanyaan, kapan pembayaran dan penerimaan unit rumah yang Anda maksud? Apabila pembayaran dan penerimaan unit adalah pada tahun 2012, maka dikenakan perhitungan PPN yang berlaku pada saat tahun pajak 2012 dan apabila pembayaran dan penerimaan unit baru terjadi pada tahun 2020, maka tidak lagi dapat didasarkan atas harga tanah pada tahun 2012.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU 42/2009”)
    [2] Pasal 1A ayat (1) huruf a UU 42/2009

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!