Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Training Dilaksanakan 10 Tahun Tanpa Upah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Training Dilaksanakan 10 Tahun Tanpa Upah?

Bolehkah <i>Training</i> Dilaksanakan 10 Tahun Tanpa Upah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah <i>Training</i> Dilaksanakan 10 Tahun Tanpa Upah?

PERTANYAAN

Saya adalah mahasiswa perhotelan dari suatu universitas swasta ternama. Saya melakukan program on training di hotel dan kini sudah selesai. Saya kemudian dipanggil lagi namun sertifikat saya ditahan. Tanpa sertifikat mata kuliah on training tersebut, saya dinyatakan gagal. Padahal saya sudah magang enam bulan lamanya dan sudah selesai magang sekitar satu minggu yang lalu. HRD menawarkan saya pekerjaan untuk 10 tahun ke depan, tetapi jabatan yang ditawarkan berstatus training. Jadi intinya saya dikontrak 10 tahun tanpa gaji dan juga tidak mendapat sertifikat. Apakah masa berlaku training di suatu perusahaan tidak ada hukumnya? Lalu jika saya menandatangani, apakah artinya saya berstatus training untuk 10 tahun tanpa menerima gaji?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama satu tahun sejak ditandatangani perjanjian pemagangan. Selain itu, peserta pemagangan berhak untuk:
    1. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
    2. memperoleh uang saku, meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan;
    3. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
    4. memperoleh sertifikat.
     
    Dengan demikian, training selama 10 tahun melanggar ketentuan pemagangan. Selain itu, perjanjian training selama 10 tahun juga tidak dapat disebut sebagai perjanjian kerja waktu tertentu, yang hanya boleh dibuat untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Mahasiswa Magang
    Sebelumnya, akan kami jelaskan secara singkat mengenai dasar ketentuan magang bagi mahasiswa. Sepanjang penelusuran kami, magang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”) merupakan salah satu bentuk pembelajaran yang mewadahi beberapa metode pembelajaran di dalam suatu mata kuliah.[1]
     
    Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.[2]
     
    Bentuk pembelajaran satu satuan kredit semester (SKS) pada proses pembelajaran
    berupa magang yaitu 170 menit per minggu per semester.[3]
     
    Pelatihan Kerja dengan Pemagangan
    Di sisi lain, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) juga menyebutkan adanya pelatihan kerja yang diselenggarakan dengan sistem pemagangan. Namun berdasarkan artikel Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan, pemagangan dalam UU 13/2003 dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu.
     
    Adapun ketentuan pemagangan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 36/2016”).
     
    Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.[4]
     
    Perlu digarisbawahi bahwa peserta pemagangan merupakan pencari kerja, dengan syarat:[5]
    1. usia paling rendah 17 tahun. Untuk yang berusia 17 tahun maka peserta pemagangan harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
    2. sehat jasmani dan rohani; dan
    3. lulus seleksi.
     
    Jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama satu tahun sejak ditandatangani perjanjian pemagangan. Jika untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari satu tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat.[6]
     
    Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan secara tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan, yang memuat:[7]
    1. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
    2. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
    3. program pemagangan; dan
    4. besaran uang saku.
     
    Selain itu, peserta pemagangan berhak untuk:[8]
    1. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
    2. memperoleh uang saku, meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan;
    3. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
    4. memperoleh sertifikat.
     
    Uraian tersebut menunjukkan bahwa tawaran perjanjian training kepada Anda, jika dianggap sebagai pemagangan jangka panjang, telah bertentangan dengan sejumlah ketentuan pemagangan. Pelanggaran tersebut di antaranya terkait jangka waktu dan hak-hak Anda sebagai peserta pemagangan.
     
    Jangka Waktu Masa Percobaan Karyawan di Perusahaan
    Di sisi lain, jika training tersebut dianggap sebagai masa percobaan, perjanjian tersebut juga bertentangan dengan konsep masa percobaan dalam UU 13/2003.
     
    Pasal 60 UU 13/2003 mengatur bahwa:
     
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
    2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
     
    Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[9]
     
    Sedangkan batasan kontrak training selama 10 tahun yang Anda uraikan seolah tampak seperti sebuah perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). PKWT sendiri didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[10]
     
    Namun demikian, perjanjian kerja Anda bertentangan dengan sejumlah aspek di dalam PKWT. Pertama, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila hal ini tetap disyaratkan, syarat tersebut batal demi hukum.[11]
     
    Selain itu, Pasal 59 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU 13/2003 mengatur bahwa:
     
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
      1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
      3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
    3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
    4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
     
    Terhadap PKWT yang tidak memenuhi ketentuan di atas maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[12] Namun demikian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “demi hukum” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagkerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
    1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
    2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
     
    Oleh karena itu, penawaran kontrak 10 tahun tersebut menjadi bertentangan dengan hukum, sehingga status Anda seharusnya adalah PKWTT. Anda tidak dapat disebut sebagai PKWT maupun pegawai training lagi. Jikapun ditandatangani, perjanjian yang ditawarkan tersebut menjadi batal demi hukum.
     
    Menurut hemat kami, tawaran untuk tidak digaji selama 10 tahun juga tidak manusiawi. Harus diingat bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[13]
     
    Besarnya upah dan cara pembayarannya juga merupakan muatan minimum di dalam sebuah perjanjian kerja.[14] Konsekuensi bagi pengusaha yang tidak membayar upah dapat Anda baca dalam artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014.
     

    [1] Pasal 14 ayat (4) dan (5) huruf h Permendikbud 3/2020
    [2] Pasal 14 ayat (3) Permendikbud 3/2020
    [3] Pasal 19 ayat (4) Permendikbud 3/2020
    [4] Pasal 1 angka 1 Permenaker 36/2016
    [5] Pasal 4 Permenaker 36/2016
    [6] Pasal 6 ayat (7) dan (8) Permenaker 36/2016
    [7] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 36/2016
    [8] Pasal 12 Permenaker 36/2016
    [9] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003
    [10] Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003
    [11] Pasal 58 UU 13/2003
    [12] Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003
    [13] Pasal 1 angka 30 UU 13/2003
    [14] Pasal 54 ayat (1) huruf e UU 13/2003

    Tags

    hukumonline
    training

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!