Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cegah Virus Nipah, Bolehkah Melarang WNA Masuk Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cegah Virus Nipah, Bolehkah Melarang WNA Masuk Indonesia?

Cegah Virus Nipah, Bolehkah Melarang WNA Masuk Indonesia?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cegah Virus Nipah, Bolehkah Melarang WNA Masuk Indonesia?

PERTANYAAN

Diberitakan bahwa wilayah Kerala Utara, India telah terjadi kasus dua orang meninggal karena virus Nipah. Kabarnya virus Nipah ini belum ada vaksinnya, dapat menular antar manusia melalui droplet, dan berisiko menyebabkan kematian. Belajar dari kasus pandemi COVID-19 lalu, sebagai orang awam saya mau bertanya, apakah Indonesia bisa membatasi orang yang berasal dari negara tersebut untuk datang ke Indonesia? Tentu saja demi pencegahan dan pengendalian penyakit menular tersebut. Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyakit akibat virus Nipah dapat dikategorikan sebagai penyakit menular, yaitu penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.

    Dalam hal terjadi peningkatan penularan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah di negara lain, Kemenkes harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka cegah tangkal penyakit di pintu masuk.

    Lantas, bisakah pemerintah melarang warga negara asing (WNA) atau orang asing masuk ke wilayah Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Pemerintah Menolak Wisatawan Asing dari Wilayah Berpenyakit Menular? yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Januari 2020 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. pada Jumat, 3 April 2020.

     

    KLINIK TERKAIT

    Vaksin untuk Anak di Sekolah, Bisakah Orang Tua Menolaknya?

    Vaksin untuk Anak di Sekolah, Bisakah Orang Tua Menolaknya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penanggulangan Penyakit Menular

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa penyakit yang diakibatkan virus Nipah pertama kali muncul dan menjadi wabah pada tahun 1998 – 1999 di Malaysia hingga Singapura. Dari wabah ini dilaporkan 276 kasus dengan 106 kematian. Pada tahun 2023, wabah terkini dilaporkan pada 4 Januari hingga 13 Februari di Bangladesh dengan 11 kasus.[1]

    Lebih lanjut, benar bahwa penyakit dari virus Nipah, menurut Kementerian Kesehatan (“Kemenkes”) dalam FAQ Penyakit Virus Nipah (hal. 3) dapat ditularkan dari manusia ke manusia melalui kontak dengan orang yang terinfeksi atau cairannya seperti droplet, urine, atau darah.

    Berdasarkan informasi di atas, menurut hemat kami, penyakit akibat virus Nipah merupakan penyakit menular dan pernah menjadi wabah di negara lain.

    Menurut permenkes penanggulangan penyakit menular, tepatnya Pasal 1 angka 1 Permenkes 82/2014, penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Berdasarkan cara penularannya, penyakit menular dikelompokkan menjadi dua, yaitu penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.[2]

    Terkait dengan penanggulangan penyakit menular yang berasal dari luar negeri, Pasal 361 UU Kesehatan mengatur dalam hal Kemenkes mendapatkan informasi mengenai terjadinya peningkatan penularan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah di negara lain, Kemenkes harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka cegah tangkal penyakit di pintu masuk.

    Dalam hal wabah telah menyebar di berbagai negara, Menteri Kesehatan mengeluarkan peraturan tata laksana pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan terhadap alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri sesuai karakteristik penyebab/agen penyakit dan cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan mobilitas orang dan barang di pintu masuk.[3]

    Selain itu, dalam rangka cegah tangkal penyakit di pintu masuk tersebut, menteri dapat merekomendasikan penutupan pintu masuk kepada presiden.[4] Adapun yang dimaksud pintu masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.[5]

    Lebih lanjut, untuk mendeteksi penyakit menular tersebut, dalam Pasal 2 Permenkumham 33/2018 diatur bahwa pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan orang, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang di tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara, pos lintas batas, dan pelabuhan laut.

    Pengawasan keimigrasian melalui bandar udara dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian, dalam bentuk sistem teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (“CAIPSS”). Penggunaan sistem CAIPSS ini dilakukan terhadap lalu lintas setiap orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.[6]

     

    Aturan Penolakan WNA dari Negara Terjangkit Virus Nipah Masuk Indonesia

    Lantas, apa dasar hukum melarang atau membatasi warga negara asing (“WNA”) dari negara yang terjangkit virus nipah datang ke Indonesia? Dalam UU Kesehatan dijelaskan bahwa pada prinsipnya, ketika ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah di pintu masuk atau pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, maka segera dilakukan tindakan penanggulangan.[7]

    Tindakan penanggulangan tersebut disesuaikan dengan jenis agen penyakit dan penyebarannya, yang dapat berupa:[8]

    1. skrining, rujukan, isolasi atau karantina, pemberian kekebalan, pemberian profilaksis, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai dengan indikasi;
    2. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
    3. tindakan penanggulangan lainnya.

    Dalam hal terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan tindakan penanggulangan, maka Kemenkes berwenang merekomendasikan kepada maskapai penerbangan, agen pelayaran, atau agen kendaraan darat untuk menunda keberangkatan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan penolakan.[9]

    Lebih lanjut, dalam Pasal 13 ayat (1) UU Keimigrasian dijelaskan bahwa penolakan orang asing masuk wilayah Indonesia dilakukan ketika:

    1. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
    2. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
    3. memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
    4. tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
    5. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
    6. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
    7. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
    8. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
    9. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
    10. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

    Bagi penderita penyakit menular, penolakan terhadap WNA tersebut didasarkan pada surat permintaan dari instansi berwenang,[10] yaitu Kemenkes. Orang asing yang ditolak masuk, ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.[11]

    Adapun, yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan orang asing di rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di wilayah Indonesia hingga meninggalkan wilayah Indonesia.[12]

    Pejabat imigrasi dapat menempatkan orang asing di tempat lain apabila orang asing tersebut sakit, akan melahirkan, atau masih anak-anak. Yang dimaksud dengan “tempat lain”, misalnya rumah sakit atau tempat penginapan yang mudah diawasi oleh pejabat imigrasi.[13]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, pemerintah dapat melarang atau membatasi masuknya WNA melalui pembatasan mobilitas orang dan barang di pintu masuk maupun menutup pintu masuk ke Indonesia. Adapun tindakan cegah tangkal tersebut berdasarkan penilaian dan kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Apabila WNA yang masuk ke Indonesia terjangkit penyakit akibat virus Nipah, maka pertama-tama dilakukan upaya penanggulangan seperti skrining, isolasi atau karantina, dan sebagainya. Apabila WNA yang bersangkutan menolak tindakan penanggulangan tersebut, maka Kemenkes dapat mengeluarkan rekomendasi penolakan masuk ke Indonesia kepada pejabat imigrasi.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang.

    [1] FAQ Penyakit Virus Nipah (hal. 2), yang diakses pada Selasa, 19 September 2023 pukul 21.09 WIB

    [2] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (“Permenkes 82/2014”)

    [3] Pasal 361 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [4] Pasal 361 ayat (3) UU Kesehatan

    [5] Pasal 1 angka 33 UU Kesehatan

    [7] Pasal 360 ayat (4) UU Kesehatan

    [8] Pasal 360 ayat (5) dan (6) UU Kesehatan

    [9] Pasal 360 ayat (7) UU Kesehatan

    [10] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [11] Pasal 13 ayat (2) UU Keimigrasian

    [12] Penjelasan Pasal 13 ayat (2) UU Keimigrasian

    [13] Pasal 83 ayat (2) UU Keimigrasian dan penjelasannya

    Tags

    keimigrasian
    imigrasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!