KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Piercing the Corporate Veil pada Kepailitan Anak Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Piercing the Corporate Veil pada Kepailitan Anak Perusahaan

<i>Piercing the Corporate Veil</i> pada Kepailitan Anak Perusahaan
Indra K. Wardani, S.H., M.KnWarganegara & Partners
Warganegara & Partners
Bacaan 10 Menit
<i>Piercing the Corporate Veil</i> pada Kepailitan Anak Perusahaan

PERTANYAAN

Bagaimana penerapan hukum terkait dengan keberadaan doktrin piercing the corporate veil dikaitkan dengan tanggung jawab holding company sebagai pemegang saham suatu anak perusahaan ketika anak perusahaan tersebut pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Holding company pada prinsipnya merupakan entitas yang terpisah, sehingga berlaku tanggung jawab yang terpisah antara holding company dan anak perusahaan. Hal ini dikenal dengan prinsip separate legal personality. Akan tetapi, terdapat pengecualian prinsip separate legal personality yang dikenal dengan piercing the corporate veil.

    Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya? Dalam hal terjadi kepailitan anak perusahaan, apakah holding company dapat bertanggung jawab atas konsekuensi kepailitan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn. dari International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya, dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 15 April 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Holding Company

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dari holding company. Holding company atau yang biasa disebut perusahaan induk adalah perusahaan yang menjadi induk dari anak-anak perusahaannya (suatu perusahaan grup) sehingga memiliki hak untuk mengawasi, mengatur, dan mengendalikan anak perusahaan tersebut guna mencapai tujuan kolektif perusahaan grup sebagai kesatuan ekonomi. [1] Menurut Munir Fuady, holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain.[2] Sejalan dengan pendapat tersebut, Emmy Pangaribuan Simanjuntak mendefinisikan perusahaan induk sebagai sebuah perusahaan sentral yang mempunyai tujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain, untuk mengatur satu hal atau berjumlah lebih pada perusahaan lain tersebut.[3]

    Kemudian, dikatakan sebagai induk perusahaan karena sebuah holding company menjadi pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan (subsidiary company). Perusahaan holding biasanya tidak aktif dalam melakukan kegiatan bisnis dan hanya sebatas menanamkan saham dalam berbagai perseroan sebagai anak perusahaan dan kemudian anak perusahaanlah yang melakukan kegiatan bisnis.[4] Lalu, disarikan dari Bentuk Pengendalian Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan, di Indonesia tidak ada pengaturan secara khusus yang membahas tentang holding company. Namun dalam praktiknya, aturan pendirian holding company pada dasarnya tunduk pada UU PT dan perubahannya.

    Baca juga: Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan

    Ketentuan Corporate Separate Legal Personality

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa UU PT pada dasarnya menganut asas hukum corporate separate legal personality atau separate legal personality sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT sebagai berikut:

    Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

    Berdasarkan pasal tersebut, dapat kami artikan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) adalah suatu perusahaan yang memiliki satu kesatuan hukum yang terpisah dari subjek hukum yang menjadi pendiri atau menjadi pemegang saham dari perusahaan tersebut. Sehingga, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada besaran nilai saham nya saja atau limited liability of shareholder.

    Ketentuan Piercing the Corporate Veil

    Sebagaimana telah kami jelaskan, UU PT dan perubahannya tidak mengatur secara khusus terkait aturan holding company dan anak perusahaannya. Sehingga, hukum perseroan tetap memperlakukan anak perusahaan sebagai entitas badan hukum yang terpisah dengan induk perusahaan serta memiliki hak dan kewajiban sebagai badan hukum yang mandiri.

    Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap asas separate legal personality pada Pasal 3 ayat (1) UU PT, yang dikenal dengan piercing the corporate veil. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT tidak berlaku apabila:

    1. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
    3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
    4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

    Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya prinsip piercing the corporate veil, maka tanggung jawab hukum bukan hanya dapat dimintakan dari perseroan, melainkan juga dapat dimintakan kepada pemegang sahamnya apabila memenuhi hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Dalam pengertian lain, kondisi yang memenuhi unsur piercing the corporate veil adalah kondisi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT.

    Selanjutnya, jika dikaitkan dengan holding company dan anak perusahaannya, berdasarkan praktik kami, penerapan prinsip piercing the corporate veil juga dapat dilakukan apabila anak perusahaan hanya difungsikan sebagai instrumen atau alat yang digunakan oleh holding company untuk mencari keuntungan pribadi bagi pemegang sahamnya.

    Adapun hal lain yang dapat menyebabkan pelaksanaan prinsip piercing the corporate veil dalam perusahaan holding yaitu:[5]

    1. holding company dan anak perusahaan memiliki pengurus yang sama;
    2. holding company menggunakan aset perusahaan demi kepentingan pribadi;
    3. tidak ada pemilihan direktur dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    4. holding company memiliki seluruh atau hampir semua saham anak perusahaan;
    5. kegiatan operasi bisnis sehari-hari holding company tidak terpisah dari anak perusahaannya;
    6. anak perusahaan tidak akan menjalankan usahanya apabila tidak mendapat perintah atau pekerjaan dari holding company atau anak perusahaan mempunyai bisnis hanya dengan perusahaan holding;
    7. holding company membiayai anak perusahaannya dalam jumlah besar;
    8. anak perusahaan mempunyai modal yang sangat kecil dibandingkan dengan bisnis yang dijalankannya;
    9. holding company membiayai gaji, upah karyawan anak perusahaan dan membiayai pengeluaran (expenses) lainnya dari anak perusahaan;
    10. anak perusahaan bertindak untuk kepentingan holding company;
    11. pihak eksekutif anak perusahaan lebih memperhatikan kepentingan holding company daripada kepentingan anak perusahaan.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pertanggungjawaban holding company atas pailitnya anak perusahaan, maka holding company sebagai pemegang saham akan dikenakan tanggung jawab tidak terbatas (berlaku piercing the corporate veiljika terdapat penyatuan keuntungan pemegang saham dan tidak ada pemisahan kekayaan antar entitas.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) terkait piercing the corporate veil dapat disimak dalam Putusan MA 89 PK/PDT/2010. Dalam putusan ini, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Para Tergugat) (hal. 98).

    Tergugat I adalah perusahaan induk dari Tergugat II yang memiliki hubungan hukum dengan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) sebagai distributor Tergugat I (hal. 2-3).

    Sebagai informasi, dengan mengacu pada yurisprudensi tersebut, Putusan PN 923/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel yang telah diperkuat dalam tahap banding maupun kasasi tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (hal. 17).

    Kemudian berdasarkan Putusan MA 89 PK/PDT/2010, menurut hemat kami, holding company wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan sepanjang memenuhi unsur:

    1. Adanya keterkaitan antara induk perusahaan dan anak perusahaan, yang memungkinkan bagi induk perusahaan menjalankan pengendalian terhadap anak perusahaan guna mendukung kepentingan perusahaan holding company sebagai satu kesatuan ekonomi (hal. 2-3);
    2. Adanya kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga (hal. 5 dan 15);
    3. Adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi (hal. 5 dan 15);

    Dengan demikian, kasus kepailitan anak perusahaan akan mengacu pada penerapan prinsip separate legal personality yaitu adanya pertanggungjawaban terpisah sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT. Namun, kondisi ini dibatasi oleh prinsip piercing the corporate veil dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT, artinya holding company tetap memiliki tanggung jawab secara renteng sebagai konsekuensi dari pailitnya anak perusahaan.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/PDT/2010.

    Referensi:

    1. Emmy Pangaribuan Simanjuntak. Seri Hukum Dagang: Perusahaan Kelompok (Group Company /Concern). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1997;
    2. Munir Fuady. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999;
    3. Robert Prayoko. Doktrin Business Judgement Rule Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015;
    4. Titik Tri Sulistyawati. Eksistensi Doktrin “Piercing The Corporate Veil” Atas Pelaksanaan Sentralisasi Procurement Anak Perusahaan Oleh Induk Perusahaan. Notaire, Vol. 1, No.1, 2018.

    [1] Titik Tri Sulistyawati. Eksistensi Doktrin “Piercing The Corporate Veil” Atas Pelaksanaan Sentralisasi Procurement Anak Perusahaan Oleh Induk Perusahaan. Notaire, Vol. 1, No.1, 2018, hal. 179.

    [2] Munir Fuady. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hal. 84.

    [3] Emmy Pangaribuan Simanjuntak. Seri Hukum Dagang: Perusahaan Kelompok (Group Company /Concern). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1997, hal. 7

    [4] Titik Tri Sulistyawati. Eksistensi Doktrin “Piercing The Corporate Veil” Atas Pelaksanaan Sentralisasi Procurement Anak Perusahaan Oleh Induk Perusahaan. Notaire, Vol. 1, No.1, 2018, hlm. 179.

    [5] Robert Prayoko. Doktrin Business Judgement Rule Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015, hal. 170.

    Tags

    uu pt
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!