Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin

Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin
Adv. Adi Kurniawan, SH.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Pasal 99 KHI menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah di sini apakah sah secara agama saja atau juga harus sah menurut negara? Lalu apa yang dimaksud sebagai anak luar kawin? Apabila orang tuanya hanya menikah menurut hukum agama, apa sang ayah tetap dapat menjadi wali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dan hasil perbuatan suami istri di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Namun di sisi lain, meskipun perkawinan belum tercatat, namun anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara agama tetap dianggap sebagai anak yang sah secara agama karena dilahirkan dari akad nikah yang sah.
     
    Sedangkan anak luar kawin memiliki setidaknya dua pengertian. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan, namun tidak diakui oleh ayah dan/atau ibunya.
     
    Lalu, apakah ayah yang menikah hanya berdasarkan hukum agama boleh menjadi wali? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengertian Anak Sah
    Mengacu pada pertanyaan Anda, diasumsikan bahwa subjek/orang dalam pertanyaan tersebut menganut agama Islam. Dalam Pasal 99 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa:
     
    Anak yang sah adalah:
    1. anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah;
    2. hasil perbuatan suami istri di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
     
    Merujuk pada Pasal 1 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
     
    Kriteria perkawinan sah dapat dilihat dalam Pasal 2 UU Perkawinan:
     
    1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Dalam muatan Pasal 2 UU Perkawinan, keabsahan perkawinan ditekankan pada hukum menurut masing-masing agama dan perkawinan tersebut harus tercatat agar terjamin ketertiban perkawinan dalam masyarakat.
     
    Rukun dan syarat perkawinan secara agama bagi orang Islam kemudian diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 29 KHI. Selain itu, calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.[1]
     
    Adapun keharusan pencatatan perkawinan lebih merujuk pada perlindungan hukum terhadap hubungan keperdataan yang timbul setelah pernikahan. Dengan tercatat menurut peraturan perundang-undangan maka perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat maka perkawinan, termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut, tidak akan mendapat perlindungan hukum dan jaminan hak dan kewajibannya secara maksimal.
     
    Di sisi lain, Hilman Hadikusuma dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama (hal. 127), menyatakan bahwa meskipun perkawinan belum tercatat, namun anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara agama tetap dianggap sebagai anak yang sah secara keagamaan karena dilahirkan dari akad nikah yang sah.
     
    Pengertian Anak Luar Kawin
    Adapun anak luar kawin merupakan istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
     
    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
     
    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
     
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, telah terjadi perubahan makna dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.
     
    Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menguraikan bahwa anak luar kawin bisa dikategorikan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa:
     
    Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
     
    Lalu Pasal 250 KUH Perdata menguraikan bahwa:
     
    Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
    1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
    2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
    3. bila anak itu dilahirkan mati.
     
    Akhirnya, menurut hemat kami, anak luar kawin memiliki setidaknya dua pengertian. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan, namun tidak diakui oleh ayah dan/atau ibunya.
     
    Ayah Anak Luar Kawin sebagai Wali Nikah
    Merujuk pada poin pertanyaan Anda yang terakhir, seorang ayah yang perkawinannya hanya sah menurut hukum Islam (agama) tetap dapat menjadi wali bagi anaknya yang akan melangsungkan perkawinan.
     
    Hubungan darah patrilineal dengan calon pengantin perempuan ini awalnya ditegaskan dalam definisi wali nasab menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim (“Permenag 30/2005”), yaitu pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam.
     
    Namun demikian, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”) telah mencabut Permenag 30/2005 tersebut. Menurut Permenag 20/2019, syarat wali nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Bapak kandung menempati urutan pertama sebagai wali nasab.[2]
     
    Permenag tersebut pada dasarnya tidak membedakan bapak kandung berdasarkan status perkawinannya, apakah hanya sah menurut hukum Islam atau juga telah sah secara administratif. Dalam hal ini, wali hakim sendiri baru dapat bertindak sebagai wali jika:[3]
    1. wali nasab tidak ada;
    2. walinya adhal;
    3. walinya tidak diketahui keberadaannya
    4. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
    5. wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
    6. walinya dalam keadaan berihram; dan
    7. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
     
    Referensi:
    Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju. 2007.
     

    [1] Pasal 30 KHI
    [2] Pasal 12 ayat (2) dan (3) huruf a Permenag 20/2019
    [3] Pasal 13 ayat (3) Permenag 20/2019

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!