KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keuntungan Menjadi Mitra Utama Kepabeanan bagi Pengusaha

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keuntungan Menjadi Mitra Utama Kepabeanan bagi Pengusaha

Keuntungan Menjadi Mitra Utama Kepabeanan bagi Pengusaha
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keuntungan Menjadi Mitra Utama Kepabeanan bagi Pengusaha

PERTANYAAN

Saya seorang pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi. Setiap kali impor, barang-barang yang kami gunakan lebih lama diperiksa oleh petugas bea cukai di pelabuhan dibandingkan teman saya yang juga bergerak di bidang yang sama. Teman saya melalui pemeriksaan barang yang lebih sebentar dan ringan tanpa mengecek keadaan fisik barang. Apakah perbedaan treatment tersebut adalah diskriminasi yang melanggar hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Teman Anda bisa jadi merupakan mitra utama kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan perubahannya. Sebagai mitra utama kepabeanan, teman Anda mendapatkan berbagai kemudahan dalam hal kepabeanan, seperti kemudahan dan percepatan pemeriksaan pabean terhadap barang impor, baik pemeriksaan dokumen maupun fisik.
     
    Selain itu, menjadi mitra utama kepabeanan juga dapat menguntungkan bagi mitra usahanya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemeriksaan Pabean terhadap Barang Impor
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”) mengatur mengenai kepabeanan secara umum.
     
    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.[1]
     
    Daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU 10/1995 dan perubahannya.[2]
     
    Sedangkan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”).[3]
     
    Pasal 3 UU 17/2006 menegaskan adanya pemeriksaan terhadap barang impor. Ketentuannya berbunyi:
     
    1. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
    2. Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
    3. Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.
    4. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
     
    Pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang bertujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan terhadap barang impor.[4]
     
    Pemberitahuan pabean sendiri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU 10/1995 dan perubahannya.[5]
     
    Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU 17/2006 kemudian menerangkan bahwa pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir. Namun dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pemeriksaan pabean di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama DJBC.
     
    Riza Budiutomo, partner pada kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners, dalam pelatihan Hukumonline bertema Strategi Penyelesaian Sengketa Hukum Kepabeanan & Cukai pada 30 Januari 2020 menerangkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara sampling, tidak pada keseluruhan benda yang diimpor dan memerhatikan pula hakikat dari barang tersebut, apakah mudah rusak atau tidak.
     
    Pasal 82 ayat (1) UU 17/2006 kemudian menegaskan bahwa pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan.
     
    Pejabat bea dan cukai berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.[6]
     
    Jika permintaan sebagaimana dimaksud tidak dipenuhi:[7]
    1. pejabat bea dan cukai berwenang melakukan tindakan atas risiko dan biaya yang bersangkutan; dan
    2. yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25 juta.
     
    Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar.[8]
     
    Pasal 84 UU 10/1995 kemudian menerangkan bahwa:
     
    1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.
    2. Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.
     
    Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.[9]
     
    Mitra Utama Kepabeanan
    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan teman Anda tersebut telah dikategorikan sebagai mitra utama kepabeanan.
     
    Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (“Permenkeu 229/2015”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (“Permenkeu 211/2016”) dijelaskan bahwa mitra utama kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
     
    Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:[10]
    1. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
    2. pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loosing);
    3. pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan;
    4. penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
    5. dalam hal mitra kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala;
    6. dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
    1. hasil cetak pemberitahuan impor barang, kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas;
    2. dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
    3. perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau
    1. pelayanan khusus oleh pejabat bea dan cukai yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus mitra utama kepabeanan.
     
    Untuk dapat ditetapkan sebagai mitra utama, harus memenuhi syarat berikut:[11]
    1. memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama enam bulan terakhir, yang meliputi:
    1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor;
    2. tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    3. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    4. tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
    5. tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
    1. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
    2. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
    3. mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir;
    4. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik;
    5. mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
    6. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.
     
    Dalam hal importir telah memenuhi persyaratan, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai mengenai penetapan sebagai mitra utama kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A Permenkeu 211/2016.[12]
     
    Keuntungan Bagi Perusahaan Mitra
    Selain menguntungkan bagi dirinya, mitra utama kepabeanan juga dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagang mitra utama kepabeanan untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotive facility).[13]
     
    Pelayanan khusus di bidang kepabeanan tersebut hanya diberikan terhadap impor dan/atau ekspor yang dilakukan oleh perusahaan mitra dagang mitra utama kepabeanan untuk keperluan mitra utama tersebut.[14]
     
    Pasal 4 ayat (3) Permenkeu 229/2015 menegaskan bahwa:
     
    Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (member get member).
     
    Namun dalam monitoring dan evaluasi, Direktur Jenderal Bea Cukai dapat mencabut penetapan sebagai mitra utama kepabeanan dalam hal:[15]
    1. dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya pembekuan sebagai mitra utama kepabeanan, mitra utama kepabeanan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
    2. mitra utama kepabeanan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Permenkeu 211/2016;
    3. adanya permohonan pencabutan dari mitra utama kepabeanan;
    4. berdasarkan tiga kali hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu dua tahun terakhir, mitra utama kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permenkeu 211/2016; atau
    5. mitra utama kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi tersebut untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkeu 211/2016 tetap terpenuhi.[16]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jika teman Anda memang telah menjadi mitra utama kepabeanan, ia memang berhak mendapatkan berbagai kemudahan kepabeanan, seperti yang Anda terangkan. Ia dipermudah dan dipercepat pemeriksaan barang impornya, baik pemeriksaan dokumen maupun fisik barang. Maka, perbuatan pejabat bea cukai tersebut tidaklah melanggar hukum.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 17/2006
    [2] Pasal 1 angka 2 UU 17/2006
    [3] Pasal 1 angka 3 UU 17/2006
    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 17/2006
    [5] Pasal 1 angka 7 UU 17/2006
    [6] Pasal 82 ayat (2) UU 17/2006
    [7] Pasal 82 ayat (3) UU 17/2006
    [8] Pasal 82 ayat (5) UU 17/2006
    [9] Pasal 85 ayat (1) UU 17/2006
    [10] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 229/2015
    [11] Pasal 3 ayat (1) Permenkeu 211/2016
    [12] Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 211/2016
    [13] Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 229/2015
    [14] Pasal 4 ayat (2) Permenkeu 229/2015
    [15] Pasal 5 ayat (3) Permenkeu 211/2016
    [16] Pasal 5 ayat (1) Permenkeu 211/2016

    Tags

    kepabeanan
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!