Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir dan Menimbulkan Korban

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir dan Menimbulkan Korban

Jika Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir dan Menimbulkan Korban
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Buaya Piaraan Lepas Saat Banjir dan Menimbulkan Korban

PERTANYAAN

Kemarin sempat beredar di WA grup adanya buaya peliharaan yang lepas saat banjir besar melanda Jabodetabek. Sebenarnya, apakah kita boleh memelihara buaya di rumah? Dalam keadaan banjir seperti itu, lalu buaya tersebut menimbulkan korban jiwa, bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan perubahannya, terdapat beberapa spesies buaya yang dilindungi, yaitu buaya irian, buaya muara, buaya siam, dan buaya sinyulong. Seseorang pada dasarnya tidak boleh memelihara buaya yang dilindungi di rumahnya.
     
    Jika buaya terlepas dan menimbulkan korban jiwa, pemeliharanya dapat dijerat dengan Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat seperti banjir? Apakah pemelihara buaya dapat dipidana?
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hukum Memelihara Buaya
    Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi terdapat beberapa spesies buaya yang dilindungi, yaitu buaya irian, buaya muara, buaya siam, dan buaya sinyulong (hal. 25).
     
    Apabila buaya yang Anda maksud merupakan salah satu jenis dari buaya yang dilindungi di atas, perlindungannya seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”).
     
    Menurut UU 5/1990, jenis satwa yang dilindungi digolongkan dalam satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang.[1]
     
    Setiap orang kemudian dilarang untuk:[2]
    1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
    2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
    3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
    4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
    5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
     
    Pengecualian dari larangan dimaksud hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Termasuk dalam penyelamatan adalah pemberian atau penukaran jenis satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin pemerintah.[3]
     
    Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.[4]
     
    Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas, satwa tersebut dirampas untuk negara. Jenis satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan, sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.[5]
     
    Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.[6]
     
    Selain itu, Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa mengatur bahwa:
     
    1. Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
    2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
    3. Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:
      1. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;
      2. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
      3. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, seseorang pada dasarnya tidak boleh memelihara buaya yang dilindungi di rumahnya.
     
    Namun patut dipahami bahwa dalam artikel Jika Hewan yang Dilindungi Telanjur Dipelihara, hewan langka yang didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam dapat dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan jika termasuk kateori F2, yaitu merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Selain itu, dalam artikel tersebut juga terdapat cara mendapatkan surat izin memelihara hewan langka.
     
    Buaya Peliharaan Terlepas dan Menyerang Orang Lain
    Berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda, Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:
     
    Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
    1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
    2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
    3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
    4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.  
     
    Perlu diketahui bahwa keadaan bencana dapat meniadakan pidana pemelihara buaya yang lepas tersebut.
     
    Sebagaimana diuraikan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, dasar peniadaan pidana secara umum dibagi ke dalam dua kategori. Jika dasar peniadaan pidana menghilangkan “melawan hukum”, maka disebut dasar pembenar (rechtvaardigingsgronden). Sedangkan, jika hanya menghilangkan pertanggungjawaban atau kesalahan disebut alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) (hal. 140).
     
    Lebih lanjut, masih diuraikan dalam buku yang sama bahwa alasan peniadaan pemidanaan yang tercantum di dalam undang-undang dapat dibagi atas yang umum dan yang khusus. Rincian yang umum terdapat dalam (hal. 140 – 141):
    1. Pasal 44 KUHP: tidak dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Pasal 48 KUHP: daya paksa;
    3. Pasal 49 ayat (1) KUHP: pembelaan terpaksa;
    4. Pasal 49 ayat (2) KUHP: pembelaan terpaksa yang melampaui batas;
    5. Pasal 50 KUHP: menjalankan peraturan yang sah;
    6. Pasal 51 ayat (1) KUHP: menjalankan perintah jabatan yang berwenang;
    7. Pasal 51 ayat (2) KUHP: menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang jika bawahan tersebut dengan itikad baik memandang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa Pasal 48 KUHP mencakup pula keadaan darurat (hal. 64).
     
    R. Soesilo kemudian mencontohkan salah satu keadaan darurat adalah dua orang penumpang perahu pecah mengapung berpegangan kepada sebuah papan yang hanya kuat untuk seorang saja. Untuk menolong dirinya sendiri, maka orang yang satu mendorong tenggela orang yang lain (hal. 64).
     
    Contoh lain adalah: untuk menolong seorang yang tertutup dalam rumah yang sedang terbakar, seorang polisi memecahkan kaca jendela di rumah tersebut untuk jalan masuk (hal. 64).
     
    Meski kedua perbuatan di atas adalah tindak pidana, namun adanya keadaan darurat dapat menjadi alasan peniadaan pidana. Menurut hemat kami, jika pemelihara buaya tersebut harus melarikan diri atau tidak mampu mengawasi buaya, karena banjir, maka perbuatan tersebut dapat menjadi alasan peniadaan pidana akibat adanya keadaan darurat.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
     

    [1] Pasal 20 ayat (2) UU 5/1990
    [2] Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
    [3] Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 5/1990
    [4] Pasal 22 ayat (3) UU 5/1990
    [5] Pasal 24 UU 5/1990
    [6] Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990

    Tags

    banjir
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!