KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Menarik Iuran untuk Outing Kantor?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Menarik Iuran untuk Outing Kantor?

Bolehkah Perusahaan Menarik Iuran untuk <i>Outing</i> Kantor?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Menarik Iuran untuk <i>Outing</i> Kantor?

PERTANYAAN

Apakah layak bila perusahaan menarik iuran untuk acara outing kantor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan outing kantor termasuk ke dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh berupa fasiltas rekreasi. Sepanjang penelusuran kami, memang belum diterbitkan peraturan pemerintah yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Namun, Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh menguraikan bahwa penyelenggaraan fasilitas rekreasi dilaksanakan dengan pilihan jenis kegiatan berdasarkan kesepakatan bersama antara karyawan dan pihak perusahaan dengan beban yang disepakati.
     
    Oleh karenanya, penarikan iuran outing diperbolehkan sepanjang telah disepakati bersama oleh karyawan dan perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kegiatan Outing Kantor sebagai Fasilitas Rekreasi
    Outing dalam terjemahan bebas dapat dipadankan dengan istilah ‘tamasya’. Sepanjang peneluran kami, kegiatan outing kantor dapat dikategorikan sebagai fasilitas kesejahteraan.
     
    Hal ini diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyebutkan:
     
    Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
     
    Penyediaan fasilitas kesejahteraan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan karyawan dan ukuran kemampuan perusahaan.[1]
     
    Fasilitas kesejahteraan tersebut, antara lain, meliputi pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan karyawan, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.[2]
     
    Lebih lanjut, ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan di atas diatur dengan peraturan pemerintah.[3] Namun hingga tahun 2020, keberadaan peraturan pemerintah yang diamanatkan masih belum diterbitkan.
     
    Sebagai informasi, Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh yang kami akses dari laman Kementerian Ketenagakerjaan menguraikan mengenai pedoman dalam penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan.
     
    Panduan Fasilitas Kesejahteraan
    Dari panduan tersebut, yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan adalah segala bentuk sarana/prasarana yang dapat mewujudkan terpenuhinya kebutuhan jasmani dan/atau rohani karyawan yang dapat mewujudkan produktivitas kerja (hal. 4).
     
    Sementara itu, fasilitas rekreasi dan hiburan merupakan salah satu jenis dari fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh (hal. 12).
     
    Penyelenggaraan fasilitas rekreasi dan hiburan bertujuan meningkatkan hubungan kekeluargaan antara pengusaha dengan karyawan dan keluarganya. Rekreasi dan hiburan dapat menghilangkan rasa jenuh dalam bekerja, menimbulkan suasana segar, kebersamaan dan memberikan semangat baru dalam bekerja (hal. 19).
     
    Rekreasi dan hiburan bisa diselenggarakan di lokasi perusahaan yang memungkinkan, memilih tempat/lokasi aman/tidak membahayakan (hal. 19).
     
    Penyelenggaraan ini bersifat mendidik, menambah wawasan dan kekeluargaan dengan pilihan jenis kegiatan berdasarkan kesepakatan bersama antara karyawan dan pihak perusahaan dengan beban yang disepakati, misalnya dalam bentuk (hal. 19):
    1. piknik bersama;
    2. pagelaran seni dan musik;
    3. pemutaran film.
     
    Manfaat dari penyediaan fasilitas kesejahteraan itu dapat menumbuhkan semangat dan etika kerja, terciptanya ketenangan kerja, ketahanan dalam diri dan produktivitas kerja akan meningkat, sehingga dapat memantapkan komitmen bekerja karyawan yang tinggi kepada perusahaan (hal. 27).
     
    Sedangkan bagi perusahaan dengan adanya sinergi positif peningkatan produktivitas kerja dan mampu memberikan nilai ekonomi yang baik untuk kemajuan berusaha (hal. 28).
     
    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penyediaan fasilitas kesejahteraan dirundingkan dan dikoordinasikan dalam lembaga ketenagakerjaan, seperti serikat pekerja/buruh dan lembaga kerjasama bipartit atau dijadikan sebagai bagian dalam syarat kerja pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sehingga pengaturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (hal. 30).
     
    Maka, menurut hemat kami, kegiatan outing di kantor Anda merupakan bentuk dari fasilitas kesejahteraan berupa fasilitas rekreasi.
     
    Selain itu, iuran untuk outing diperbolehkan sepanjang pembebanan biaya tersebut disepakati bersama oleh karyawan dan perusahaan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Referensi:
    Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh, diakses pada 10 Februari 2020, pukul 17.55 WIB.
     

    [1] Pasal 100 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Penjelasan Pasal 100 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 100 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    perusahaan
    pariwisata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!