KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Anggota TNI Menjadi Pengurus Karang Taruna?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Anggota TNI Menjadi Pengurus Karang Taruna?

Bolehkah Anggota TNI Menjadi Pengurus Karang Taruna?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Anggota TNI Menjadi Pengurus Karang Taruna?

PERTANYAAN

Apakah anggota TNI boleh menjadi ketua Karang Taruna, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau pusat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karang Taruna merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang berkedudukan di desa/kelurahan. Untuk menjadi pengurusnya, seseorang harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna, memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial, serta berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
     
    Di sisi lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) memang dilarang menduduki jabatan sipil. Akan tetapi, jabatan sipil yang dimaksud lebih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, TNI bisa menjadi ketua Karang Taruna sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur pemilihan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Hukum Karang Taruna
    Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”):
     
    Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
     
    Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di wilayah hukum Indonesia, dengan tugas pokok bersama-sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.[1]
     
    Keorganisasian Karang Taruna diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang Taruna setempat.[2] Sementara itu, pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna setempat dan memenuhi persyaratan untuk diangkat, yaitu:[3]
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    3. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
    4. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
    5. berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
     
    Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh kepala desa/lurah setempat, dengan masa bakti tiga tahun.[4]
     
    Terdapat pula Forum Pengurus Karang Taruna (“FPKT”) yang ditetapkan sebagai berikut:[5]
    1. FPKT Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui temu karya FPKT di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bakti lima tahun;
    2. FPKT Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam temu karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bakti lima tahun;
    3. FPKT Provinsi dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam temu karya FPKT provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bakti lima tahun; dan
    4. FPKT Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam temu karya nasional FPKT dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bakti lima tahun.
     
    Adapun mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan FPKT di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. Sedangkan hubungan kerja antar FPKT bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.[6]
     
    Persyaratan Jadi Ketua Karang Taruna
    Di sisi lain, dalam Poin ke 11 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan Karang Taruna termasuk sebagai lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”). Lebih lanjut, pada Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”) dijelaskan, kepengurusan Karang Taruna sebagai salah satu jenis LKD terdiri atas:
    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala desa.[7] Masa jabatan pengurus LKD adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.[8]
     
    TNI sebagai Pengurus Karang Taruna
    Terkait pertanyaan Anda, Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”) memang mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
     
    Akan tetapi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.[9]
     
    Namun berdasarkan artikel Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…, jabatan sipil yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
     
    Oleh karenanya, menurut hemat kami, pengurus Karang Taruna tidak dapat serta merta disebut sebagai jabatan sipil yang dimaksud dalam UU TNI. Jadi kami berpendapat, anggota TNI diperbolehkan menjadi ketua Karang Taruna sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur pemilihan sebagai pengurus Karang Taruna.
     
    Apalagi, Permensos 77/2010 sejatinya telah mengatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan warga Karang Taruna.[10]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
     

    [1] Pasal 4 dan 5 Permensos 77/2010
    [2] Pasal 8 ayat (1) Permensos 77/2010
    [3] Pasal 10 ayat (1) Permensos 77/2010
    [4] Pasal 10 ayat (2) Permensos 77/2010
    [5] Pasal 10 ayat (3) Permensos 77/2010
    [6] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permensos 77/2010
    [7] Pasal 8 ayat (2) Permendagri 18/2018
    [8] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018
    [9] Pasal 47 ayat (2) UU TNI
    [10] Pasal 9 ayat (1) Permensos 77/2010

    Tags

    tni
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!