Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Hukum Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di wilayah hukum Indonesia, dengan tugas pokok bersama-sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
[1]
Keorganisasian Karang Taruna diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang Taruna setempat.
[2] Sementara itu, pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna setempat dan memenuhi persyaratan untuk diangkat, yaitu:
[3]bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh kepala desa/lurah setempat, dengan masa bakti tiga tahun.
[4]
Terdapat pula Forum Pengurus Karang Taruna (“FPKT”) yang ditetapkan sebagai berikut:
[5]FPKT Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui temu karya FPKT di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bakti lima tahun;
FPKT Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam temu karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bakti lima tahun;
FPKT Provinsi dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam temu karya FPKT provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bakti lima tahun; dan
FPKT Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam temu karya nasional FPKT dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bakti lima tahun.
Adapun mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan FPKT di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. Sedangkan hubungan kerja antar FPKT bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
[6]
Persyaratan Jadi Ketua Karang Taruna
ketua;
sekretaris;
bendahara; dan
bidang sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
[7] Masa jabatan pengurus LKD adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
[8]
TNI sebagai Pengurus Karang Taruna
Akan tetapi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional,
Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
[9]
Oleh karenanya, menurut hemat kami, pengurus Karang Taruna tidak dapat serta merta disebut sebagai jabatan sipil yang dimaksud dalam UU TNI. Jadi kami berpendapat, anggota TNI diperbolehkan menjadi ketua Karang Taruna sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur pemilihan sebagai pengurus Karang Taruna.
Apalagi, Permensos 77/2010 sejatinya telah mengatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan warga Karang Taruna.
[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 4 dan 5 Permensos 77/2010
[2] Pasal 8 ayat (1) Permensos 77/2010
[3] Pasal 10 ayat (1) Permensos 77/2010
[4] Pasal 10 ayat (2) Permensos 77/2010
[5] Pasal 10 ayat (3) Permensos 77/2010
[6] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permensos 77/2010
[7] Pasal 8 ayat (2) Permendagri 18/2018
[8] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018
[9] Pasal 47 ayat (2) UU TNI
[10] Pasal 9 ayat (1) Permensos 77/2010