Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tata Cara Berpakaian Dalam Persidangan Menurut KUHAP
Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
Kemudian dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa:
Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef.
Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam.
Apabila ditilik lebih lanjut pada laman
Tata Tertib di Pengadilan milik Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengaturan pemakaian bagi Terdakwa juga tidak diatur secara terperinci.
Secara umum, pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib umum yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mengenakan pakaian yang sopan.
Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
Sedangkan tata tertib persidangan adalah sebagai berikut:
Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP). Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Cara Berpakaian di Persidangan dalam Praktik
Dalam persidangan perkara pidana selama ini, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada Terdakwa, asalkan tetap sopan.
Penggunaan pakaian kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan oleh Terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan Terdakwa. Hal ini bertujuan demi mencegah tahanan kabur. Dengan penggunaan pakaian yang seragam bagi Terdakwa, maka polisi dan jaksa dapat mengidentifikasi dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait dengan pertanyaan Anda, penggunaan pakaian adat koteka oleh Terdakwa mendapat penolakan oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat kesopanan untuk hadir di persidangan. Menurut kami, hal ini tanpa bermaksud untuk melakukan diskriminasi atas ekspresi budaya tertentu.
Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Hal ini disebabkan karena belum terdapat aturan yang spesifik mengenai tata cara berpakaian Terdakwa.
Beranjak dari tata tertib umum dan tata tertib persidangan yang diciptakan oleh lembaga pengadilan, sudah sepatutnya setiap orang dapat menaati dan mengikuti penilaian Majelis Hakim. Apabila seseorang tidak menaati tata tertib persidangan, maka Hakim Ketua Sidang dapat menolak siapapun mengikuti jalannya sidang. Apabila yang melanggar adalah Terdakwa, maka sidang dapat ditunda.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: