Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Yayasan Mendirikan Klinik Kesehatan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Yayasan Mendirikan Klinik Kesehatan?

Bolehkah Yayasan Mendirikan Klinik Kesehatan?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Yayasan Mendirikan Klinik Kesehatan?

PERTANYAAN

Bolehkah sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan mendirikan klinik di bawahnya? Lalu berstatus apakah klinik tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Yayasan sebagai badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh masyarakat pada dasarnya diperbolehkan mendirikan klinik. Yayasan dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan maupun klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
     
    Untuk mendapatkan izin operasional klinik yang berlaku efektif, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajb melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, dalam jangka waktu paling lama satu bulan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Yayasan Mendirikan Klinik
    Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
     
    Bagi yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan memiliki rencana mendirikan klinik, ada baiknya memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (“Permenkes 26/2018”).
     
    Pasal 1 angka 83 Permenkes 26/2018 menyatakan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
     
    Klinik dapat dimiliki oleh:[1]
    1. pemerintah pusat;
    2. pemerintah daerah; atau
    3. masyarakat.
     
    Bagi klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. Sedangkan klinik yang yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bagi klinik milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[2]
     
    Berdasarkan uraian di atas, yayasan sebagai badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh masyarakat pada dasarnya diperbolehkan mendirikan klinik. Yayasan dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan maupun klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
     
    Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan usaha tersebut memang tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui badan usaha yang didirikan yayasan atau melalui badan usaha lain di mana yayasan menyertakan kekayaannya.[3] Klinik yang akan didirikan ke depannya akan berstatus langsung di bawah naungan yayasan yang bergerak di bidang kesehatan tersebut, dengan catatan kegiatannya tercantum di akta pendirian yayasan.
     
    Izin Operasional Klinik
    Adapun persyaratan untuk memperoleh izin operasional klinik terdiri atas:[4]
    1. notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
    2. profil klinik; dan
    3. sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan.
     
    Izin operasional klinik merupakan salah satu perizinan berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.[5] Namun, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).[6]
     
    Untuk mendapatkan izin operasional klinik yang berlaku efektif, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajb melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, paling lama satu bulan.[7]
     
    Setelah itu pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.[8]
     
    Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah
     
    Visitasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, untuk melihat apakah standar penyelenggaraan klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Berdasarkan hasil visitasi tersebut, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dilakukan visitasi. Persetujuan merupakan pemenuhan komitmen izin operasional klinik.[10]
     
    Jika Anda masih mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian yayasan dan klinik, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
     

    [1] Pasal 35 ayat (1) Permenkes 26/2018
    [2] Pasal 35 ayat (2), (3), dan (4) Permenkes 26/2018
    [3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004
    [4] Pasal 36 ayat (1) Permenkes 26/2018
    [5] Pasal 47 ayat (4) huruf e Permenkes 26/2018
    [6] Pasal 48 ayat (1) Permenkes 26/2018
    [7] Pasal 79 ayat (1) dan (2) Permenkes 26/2018
    [8] Pasal 79 ayat (3) Permenkes 26/2018
    [9] Pasal 79 ayat (4) dan (5) Permenkes 26/2018
    [10] Pasal 79 ayat (6) dan (7) Permenkes 26/2018

    Tags

    kesehatan
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!