Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Resign Karena Tidak Mendapatkan Pelatihan Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Resign Karena Tidak Mendapatkan Pelatihan Kerja?

Bolehkah <i>Resign</i> Karena Tidak Mendapatkan Pelatihan Kerja?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah <i>Resign</i> Karena Tidak Mendapatkan Pelatihan Kerja?

PERTANYAAN

Saya karyawan di perusahan dalam bidang rental genset sebagai operator. Tapi selama bekerja lebih dari 10 tahun, saya belum pernah disertifikasi. Pertanyaan saya, bolehkah saya meminta di-PHK atau diberhentikan karena perusahan tidak memfasilitasi saya selama ini untuk mendapatkan sertifikat? Langkah apa yang bisa saya ambil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Di sisi lain, pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
     
    Profesi operator genset memang merupakan salah satu profesi yang wajib memiliki sertifikat kompetensi. Selain mengajukan pemutusan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak atas pelatihan kerja dapat berujung pada perselisihan hak.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak atas Pelatihan Kerja
    Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
     
    Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.[1]
     
    Pengusaha pun bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.[2]
     
    Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.[3]
     
    Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya.[4]
     
    Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh. Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.[5]
     
    Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Lembaga pelatihan kerja pemerintah dapat bekerja sama dengan swasta dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Pelatihan kerja pun dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.[6]
     
    Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.[7]
     
    Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.[8]
     
    Sertifikat Bagi Operator Genset
    Profesi operator genset memang merupakan salah satu profesi yang wajib memiliki sertifikat kompetensi. Kami asumsikan, genset yang Anda maksud merupakan mesin pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar solar, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
     
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi (“Permenaker 38/2016”) menggunakan istilah pesawat tenaga dan produksi, yaitu pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.[9]
     
    Menurut hemat kami, genset dapat digolongkan sebagai penggerak mula, yaitu suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin. Penggerak mula meliputi motor bakar, turbin, kincir angin, atau motor penggerak lainnya.[10]
     
    Pengoperasian pesawat tenaga dan produksi dilakukan oleh operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) bidang pesawat tenaga dan produksi.[11] Operator penggerak mula meliputi operator motor bakar, turbin uap, turbin air, turbin gas, dan kincir angin, yang diklasifikasikan atas operator kelas II dan operator kelas I.[12]
     
    Baik operator kelas II dan operator kelas I wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki lisensi K3.[13]
     
    Untuk memperoleh lisensi K3 operator atau teknisi K3 bidang pesawat tenaga dan produksi, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada direktur jenderal di bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan melampirkan:[14]
    1. fotokopi ijazah terakhir;
    2. surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau teknisi K3 bidang pesawat tenaga dan produksi yang diterbitkan oleh perusahaan;
    3. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
    4. fotokopi KTP;
    5. fotokopi sertifikat kompetensi; dan
    6. pas foto berwarna 2 cm x 3 cm (dua lembar) dan 4 cm x 6 cm (dua lembar).
     
    Lisensi K3 hanya berlaku selama operator atau teknisi K3 bidang pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.[15]
     
    Apabila sertifikat kompetensi belum dapat dilaksanakan, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh direktur jenderal di bidang pengawasan ketenagakerjaan.[16]
     
    PHK Karena Tidak Mendapatkan Pelatihan Kerja
    Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang Anda tanyakan, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.[17]
     
    Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[18]
     
    Apabila perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[19]
     
    Dalam kasus Anda, pada dasarnya tidak ada larangan jika Anda hendak memutus hubungan kerja atas inisatif sendiri karena tidak mendapat pelatihan kerja.
     
    Pasal 154 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa:
     
    Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
    1. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
    2. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
    3. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
    4. pekerja/buruh meninggal dunia.
     
    Namun sebelum mengajukan PHK, Anda sejatinya dapat mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya perselisihan hak.
     
    Hal ini mengingat pelatihan kerja sejatinya merupakan hak Anda sebagai pekerja dan tanggung jawab pengusaha agar kompetensi pekerja dapat meningkat dan/atau berkembang. Apalagi pekerjaan Anda sebagai operator genset memang mengharuskan adanya sertifikat kompetensi yang seharusnya telah dimiliki sebelum mengoperasikan genset tersebut.
     
    Perselisihan Hak
    Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”):
     
    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.[20]
     
    Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian secara bipartit tersebut harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[21]
     
    Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[22]
     
    Ketika perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[23]
     
    Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.[24]
     
    Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian dalam waktu 7 hari kerja, maka instansi tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.[25]
     
    Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[26]
     
    Namun menurut hemat kami, Anda perlu mempertimbangkan waktu, biaya, dan tenaga yang akan dihabiskan apabila perselisihan mencapai tahap peradilan hubungan industrial.
     
    Pada dasarnya, jika Anda telah merasa cukup dengan pilihan PHK atas inisiatif sendiri, maka langkah penyelesaian perselisihan hak tidak perlu ditempuh.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 17 Januari 2020, pukul 17.03 WIB.
     

    [1] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 12 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Penjelasan Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 13 UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 1 angka 8 Permenaker 38/2016
    [10] Pasal 29 Permenaker 38/2016
    [11] Pasal 110 ayat (2) Permenaker 38/2016
    [12] Pasal 113 ayat (1) dan (2) Permenaker 38/2016
    [13] Pasal 114 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d Permenaker 38/2016
    [14] Pasal 120 ayat (1) Permenaker 38/2016
    [15] Pasal 122 Permenaker 38/2016
    [16] Pasal 123 Permenaker 38/2016
    [17] Pasal 151 ayat (1) Permenaker 38/2016
    [18] Pasal 151 ayat (2) Permenaker 38/2016
    [19] Pasal 151 ayat (3) Permenaker 38/2016
    [20] Penjelasan Pasal 2 huruf a UU 2/2004
    [21] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU 2/2004
    [22] Pasal 3 ayat (3) UU 2/2004
    [23] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004
    [24] Pasal 4 ayat (3) UU 2/2004
    [25] Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004
    [26] Pasal 5 UU 2/2004

    Tags

    k3
    pelatihan kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!