Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Peraturan Desa di Tapteng yang ‘Mengusir’ Bandar Narkoba

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Legalitas Peraturan Desa di Tapteng yang ‘Mengusir’ Bandar Narkoba

Legalitas Peraturan Desa di Tapteng yang ‘Mengusir’ Bandar Narkoba
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Peraturan Desa di Tapteng yang ‘Mengusir’ Bandar Narkoba

PERTANYAAN

Terhitung 1 Januari 2020, pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah memberlakukan peraturan desa tentang sanksi bagi para pengguna narkoba yang sudah dihukum oleh pengadilan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu diusir selama 15 tahun. Apakah sanksi yang demikian diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pencantuman sanksi sosial dalam peraturan desa diperbolehkan sepanjang muatannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami berpendapat, pengusiran terhadap warga mantan narapidana narkotika berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karenanya, peraturan desa yang bersangkutan dapat dibatalkan oleh bupati/walikota setempat.
     
    Di sisi lain, mantan narapidana yang telah dilepas kembali ke masyarakat diharapkan dapat beradaptasi, diterima kembali oleh masyarakat, dan kembali menjalankan fungsi sosialnya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sanksi Sosial dalam Peraturan Desa
    Peraturan desa didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).
     
    Kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa yang terlebih dahulu dibahas dan disepakati bersama dengan BPD.[1]
     
    Rancangan peraturan desa tersebut wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan masyarakat desa berhak untuk memberikan masukan terhadapnya.[2]
     
    Patut dicatat, peraturan desa dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, yaitu:[3]
    1. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
    2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
    3. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
    4. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
    5. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
     
    Lebih lanjut, pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan pedoman penyusunan peraturan desa serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan desa.[4]
     
    Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pencantuman sanksi sosial dalam peraturan desa diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
     
    Pengusiran Warga sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
    Sepanjang penelusuran kami, desa yang Anda maksud adalah Desa Jago-Jago di Tapanuli Tengah. Sayangnya, kami belum menemukan dokumen resmi peraturan desa yang dimaksud.
     
    Apabila benar terdapat sanksi sosial yang mengatur soal pengusiran warga yang merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman menurut putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
     
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.[5]
     
    Kemudian, setiap orang juga berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.[6]
     
    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.[7]
     
    Maka, menurut hemat kami, muatan peraturan desa yang memberikan sanksi sosial berupa pengusiran terhadap warganya dengan jangka waktu tertentu dapat dikatakan melanggar hak kebebasan pribadi serta hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.
     
    Hal ini dikarenakan kami merujuk pula pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) yang menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
     
    Selain itu, kami juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yang menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[8]
     
    Rehabilitasi sosial merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.[9]
     
    Menurut hemat kami, baik sistem pemasyarakatan maupun rehabilitasi sosial dimaksudkan agar mantan narapidana narkotika setelah dilepas dan kembali ke masyarakat, dapat beradaptasi dan menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.
     
    Maka, menurut hemat kami, tidak hanya bertentangan dengan UU HAM, namun ketentuan dalam peraturan desa tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 dan UU Narkotika, karena setelah menjalani hukuman, mantan narapidana tersebut seharusnya dianggap menjadi baik kembali sebagaimana pula dinyatakan dalam artikel Masyarakat Boleh Melarang Eks Napi Tipikor Maju Pilkada.
     
    Pelanggaran terhadap Asas Praduga Tak Bersalah
    Sebaliknya, apabila pengguna narkoba tersebut belum terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ada asas hukum yang dinamakan asas praduga tak bersalah, salah satunya, tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“UU 8/1981”) yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
     
    Jika ketentuan peraturan desa tersebut juga berlaku bagi pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka, menurut hemat kami, ketentuan sanksi dalam peraturan desa yang dijatuhkan kepada pihak-pihak tersebut bertentangan dengan UU 8/1981.
     
    Peraturan desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
     
    Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda untuk menelusuri kembali peraturan daerah kabupaten/kota setempat yang mengatur soal mekanisme pembatalan peraturan desa.
     
    Kami mengambil contoh dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (“Perda Gresik 15/2000”).
     
    Masyarakat dapat mengajukan permohonan pembatalan peraturan desa secara tertulis kepada bupati dalam jangka waktu 60 hari setelah diterbitkannya peraturan tersebut.[10]
     
    Pemerintah kabupaten kemudian membatalkan peraturan yang dimohonkan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan lebih tinggi selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima keberatan dari masyarakat.[11]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     

    [1] Pasal 26 ayat (3) huruf b dan Pasal 55 huruf a UU Desa
    [2] Pasal 69 ayat (9) dan (10) UU Desa
    [3] Pasal 69 ayat (2) jo. Penjelasan Umum angka 7 UU Desa
    [4] Pasal 115 huruf b dan e UU Desa
    [5] Pasal 3 ayat (2) UU HAM
    [6] Pasal 3 ayat (3) UU HAM
    [7] Pasal 4 UU HAM
    [8] Pasal 54 UU Narkotika
    [9] Pasal 1 angka 17 UU Narkotika
    [10] Pasal 3 ayat (3) dan (4) Perda Gresik 15/2000
    [11] Pasal 9 ayat (1) Perda Gresik 15/2000

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!