KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Hukum Jika Perjanjian Tak Mencantumkan Tanggal Pembayaran

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Konsekuensi Hukum Jika Perjanjian Tak Mencantumkan Tanggal Pembayaran

Konsekuensi Hukum Jika Perjanjian Tak Mencantumkan Tanggal Pembayaran
Wahyu Nandang Herawan, S.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Hukum Jika Perjanjian Tak Mencantumkan Tanggal Pembayaran

PERTANYAAN

Saya sedang melakukan perjanjian dengan sebuah perusahaan. Pihak legal mereka menginginkan tanggal pembayaran dilakukan 14 hari kerja setalah servis diberikan. Namun, mereka tidak mau tanggal pembayaran itu dicantumkan di dalam kontrak. Apakah dengan tidak mencantumkan tanggal, kedudukan hukum saya akan menjadi lebih aman?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila tanggal pembayaran tidak dicantumkan di dalam perjanjian, maka perjanjian ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Akan timbul perbedaan pendapat tentang kapan waktu pembayaran dilakukan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
     
    Bila perjanjian tersebut sudah dilaksanakan, maka para pihak dapat melakukan negosiasi untuk melakukan adendum perjanjian.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Prinsip Dasar Perjanjian
    Dalam hal ini, Anda menghadapi perjanjian dengan sebuah perusahaan yang menginginkan pembayaran dilakukan 14 hari kerja setelah servis diberikan. Namun, perusahaan itu tidak mau tanggal pembayaran dicantumkan di dalam perjanjian. Kami asumsikan, perjanjian tersebut merupakan perjanjian jual beli jasa.
     
    Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), menyebutkan bahwa:
     
    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Dengan dibuatnya sebuah perjanjian, maka secara otomatis Anda sudah terikat secara perdata dengan perusahaan tersebut, begitupun sebaliknya.
     
    Agar perjanjian Anda sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Baca juga: Poin-poin dalam Perjanjian
     
    Langkah yang Dapat Ditempuh
    Menurut hemat kami, apabila tanggal pembayaran tidak dicantumkan di dalam perjanjian tersebut, maka perjanjian ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Akan timbul perbedaan pendapat tentang kapan waktu pembayaran dilakukan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
     
    Agar perjanjian tersebut efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya, kami sarankan agar tanggal pembayaran dicantumkan secara tegas.
     
    Sesuai Pasal 1338 KUH Perdata di atas, pembuatan perjanjian harus dilakukan dengan iktikad baik. Apabila pihak perusahaan tersebut memiliki iktikad baik, seharusnya mereka tidak mempersoalkan mengenai pencantuman tanggal pembayaran. Justru pihak perusahaan sangat diuntungkan karena adanya kepastian pembayaran.
     
    Namun apabila pihak perusahaan tetap berpendirian tidak mau mencantumkan tanggal pembayaran, tanpa disertai dengan alasan-alasan yang dibenarkan secara hukum, maka kami sarankan agar perjanjian tersebut diurungkan untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
     
    Apabila perjanjian tersebut sudah dilaksanakan, maka Anda dapat melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan untuk melakukan adendum perjanjian. Adendum perjanjian ini dipergunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya namun merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Penjelasan selengkapnya silakan Anda simak Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!