Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Gaji Karyawan yang Tak Diambil Selama Tiga Bulan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Gaji Karyawan yang Tak Diambil Selama Tiga Bulan

Status Gaji Karyawan yang Tak Diambil Selama Tiga Bulan
Yudha Khana Saragih, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Status Gaji Karyawan yang Tak Diambil Selama Tiga Bulan

PERTANYAAN

Upah karyawan belum diambil sudah tiga bulan dan masih ada di perusahaan. Apa yang harus dilakukan perusahaan? Apakah boleh perusahaan memasukkan kembali ke kas perusahaan atau ke kas negara? Adakah regulasi yang mengatur untuk hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila pekerja/buruh belum mengambil/menerima haknya atas upah selama tiga bulan bahkan lebih, perusahaan tidak diperkenankan untuk memasukkan upah pekerja/buruh yang belum diambil ke kas perusahaan kembali atau ke kas negara.
     
    Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak karyawan/buruh yang harus dilindungi, sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh sebab itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami kurang mendapatkan informasi dari pertanyaan Anda terkait alasan adanya tiga bulan upah yang belum diambil tersebut. Apakah diakibatkan oleh adanya tindakan ‘penahanan upah’ oleh perusahaan atau karena karyawan/buruh belum atau tidak bersedia mengambil upahnya selama tiga bulan.
     
    Perusahaan Menahan Upah
    Berdasarkan ketentuan pengupahan, pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat sebulan satu kali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.[1]
     
    Jika pengusaha terlambat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
     
    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
     
    Lebih lanjut, dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) diatur mengenai denda dan sanksi bagi perusahaan jika terlambat membayar upah sebagai berikut:
     
    1. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
    1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
    1. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.
     
    Jadi dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah karyawannya dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
     
    Hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap kasus di atas adalah segera membayarkan upah dari karyawan/buruh tersebut agar terhindar dari sanksi.
     
    Kedaluwarsa Penuntutan Upah
    Dalam hal tidak diambilnya tiga bulan upah tersebut akibat faktor dari si pekerja yang memang tidak atau belum bersedia mengambil upahnya, perusahaan juga tidak diperkenankan untuk memasukkan upah tersebut ke kas perusahaan kembali atau ke kas negara.
     
    Hal ini dapat dianalogikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 (“Putusan MK 100/2012”) yang menghapuskan masa kedaluwarsa penuntutan upah. Sebelumnya, kedaluwarsa tersebut diatur dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu dua tahun sejak timbulnya hak.
     
    Putusan tersebut telah mengatur dan mempertegas penuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi, sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu (hal. 62).
     
    Dalam konteks pertanyaan di atas, jika karyawan/buruh tidak bersedia mengambil upahnya selama tiga bulan, karyawan/buruh tersebut tetap memiliki hak atas upah dari perusahaan.
     
    Ketentuan ini berlaku sekalipun upah atau tuntutan pembayaran upah tersebut belum diambil, bahkan hingga lebih dari dua tahun. Putusan MK 100/2012 menjamin dan melindungi hak pekerja, dengan meniadakan masa kedaluwarsa penuntutan hak normatif.
     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    Tags

    pengupahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!