Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Pembagian Waris Islam dalam Keadaan Kalalah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ketentuan Pembagian Waris Islam dalam Keadaan Kalalah

Ketentuan Pembagian Waris Islam dalam Keadaan <i>Kalalah</i>
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Pembagian Waris Islam dalam Keadaan <i>Kalalah</i>

PERTANYAAN

Nenek saya yang telah meninggal dunia pada tahun 2013 memiliki adik yang tidak pernah menikah dan tidak mempunyai keturunan. Adik nenek saya ini meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan harta warisan berupa aset properti dan deposito.
 
Nenek saya sendiri memiliki enam orang anak, yaitu: 1. Bapak A (memiliki dua orang anak perempuan), 2. Bapak B (memiliki satu orang anak perempuan), 3. Ibu C, 4. Bapak D (memiliki dua orang anak laki-laki dan satu anak perempuan), 5. Ibu E, dan 6. Ibu F.
 
Bapak A meninggal pada tahun 2016 dan Bapak B meninggal pada tahun 2015, sehingga meninggal terlebih dahulu daripada adik nenek saya. Bapak D meninggal tepat seminggu setelah adik nenek saya meninggal dunia.
 
Pertanyaannya, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam tentang ahli waris, apakah anak-anak dari Bapak A & Bapak B mendapatkan hak waris menggantikan hak waris almarhum Bapak A & Bapak B?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam tentang ahli waris, anak-anak dari Bapak A & Bapak B tidak mendapatkan hak waris menggantikan hak waris almarhum Bapak A & Bapak B karena terhijab oleh anak-anak perempuan nenek Anda, yaitu Ibu C, Ibu E, dan Ibu F serta Bapak D sebagai anak laki-laki nenek Anda yang meninggal sebelum harta warisan dibagikan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keadaan Kalalah
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai bagian saudara perempuan orang yang meninggal dunia dalam keadaan kalalah. Menurut Neng Djubaedah dan Yati N. Soelistijono dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 96), saudara dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris meninggal dunia dalam keadaan kalalah atau mati punah.
     
    Terdapat perbedaan pendapat mengenai pengertian kalalah, khususnya menurut ajaran kewarisan bilateral Hazairin, patrilineal Syafi’I, dan pasal-pasal Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
     
    Masih menurut Neng dan Yati (hal. 99), kalalah menurut KHI sendiri adalah seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan beserta keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris.
     
    Berdasarkan KHI, nenek Anda mendapatkan bagian warisan apabila ayah pewaris sudah meninggal dunia telebih dahulu. Pasal 182 KHI mengatur bahwa:
     
    Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
     
    Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
     
    Ahli Waris Pengganti (Mawali)
    Karena nenek Anda telah meninggal terlebih dahulu, maka kedudukan nenek Anda sebagai ahli waris dapat digantikan oleh keturunannya sebagai ahli waris pengganti (mawali).
     
    Ketentuan mengenai ahli waris pengganti dapat dilihat pada Pasal 185 KHI, yang berbunyi:
     
    1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
    2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
     
    Sebagai mawali dari Bapak A dan Bapak B, anak-anak Bapak A yang terdiri dari dua anak perempuan dan anak Bapak B yang terdiri dari satu anak perempuan terhijab oleh kedudukan Ibu C, Ibu E, dan Ibu F sebagai anak perempuan mawali dari nenek Anda serta Bapak D yang meninggal sesudah adik nenek Anda namun sebelum harta warisan dibagikan.
     
    Ahli waris Bapak D mendapatkan warisan dalam kondisi munasakhah. Menurut Muhammad Ali as-Shabuni dalam Hukum Waris dalam Syariat Islam (hal. 183), munasakhah adalah apabila ada seorang ahli waris meninggal dunia sebelum diadakan pembagian warisan, maka bagiannya berpindah kepada ahli warisnya.
     
    Dengan demikian, anak-anak Bapak A dan Bapak B tidak berhak atas warisan adik nenek Anda.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
     
    Referensi:
    1. Muhammad Ali as-Shabuni. Hukum Waris dalam Syariat Islam. Bandung: Diponegoro. 1988;
    2. Neng Djubaedah dan Yati N. Soelistijono. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2008.

    Tags

    islam
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!