Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Melakukan Repackaging Kemasan Produk Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Langkah Jika Melakukan Repackaging Kemasan Produk Makanan

Langkah Jika Melakukan <i>Repackaging</i> Kemasan Produk Makanan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Melakukan <i>Repackaging</i> Kemasan Produk Makanan

PERTANYAAN

Saudara saya memiliki bisnis UKM dengan berjualan keripik kulit ikan, yang kesehariannya hanya dipasarkan ke sekitaran desa. Lalu saya ingin mencoba memasarkan produk tersebut lebih luas. Tapi karena menurut saya kemasan kurang menarik, jadi saya ingin merubah kemasan itu dengan persetujuan dan kerjasama saudara saya. Nantinya packing diperkecil dan saya buat lebih modern bungkusnya dan tidak merubah nama ataupun siluet logo. Apakah ada hukumnya mengganti ukuran kemasan yang sudah terdaftar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perubahan ukuran kemasan dapat dikategorikan sebagai perubahan jenis kemasan yang harus didaftarkan melalui pendaftaran variasi. Berdasarkan pernyataan Anda, kemasan yang nantinya akan diperkecil dapat memengaruhi berat/isi bersih, sehingga dikategorikan sebagai perubahan data minor.
     
    Atas perubahan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan melalui e-Registration di laman Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, jika Anda juga mengubah desain kemasan, maka perubahan tersebut termasuk ke dalam perubahan data mayor.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Standar Kemasan Pangan
    Mengenai ketentuan standar kemasan pangan dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”). Kemasan pangan yang Anda maksud adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.[1]
     
    Keamanan pangan diselenggarakan, salah satunya, melalui penetapan standar kemasan pangan.[2]
     
    Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.[3]
     
    Bahan kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.[4]
     
    Kemasan pangan yang digunakan dilarang mengandung zat kontak pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.[5]
     
    Kemudian, ditegaskan bahwa kemasan akhir pangan juga dilarang untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali bagi pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.[6]
     
    Setiap orang yang mengemas pangan harus memenuhi tata cara pengemasan pangan yang paling sedikit harus memenuhi persyaratan:[7]
    1. melindungi dan mempertahankan mutu pangan dari pengaruh luar;
    2. tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, pengangkutan pangan, dan peredaran pangan;
    3. melindungi pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan
    4. bahan kemasan pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
     
    Lebih lanjut, kemasan pangan diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (“PBPOM 20/2019”). Bahan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan terdiri dari zat kontak pangan dan bahan kontak pangan.[8]
     
    Zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan diizinkan dengan ketentuan persyaratan batas migrasi dan tanpa persyaratan batas migrasi.[9] Sedangkan, bahan kontak pangan meliputi:[10]
    1. plastik lapis tunggal (monolayer);
    2. plastik multilapis (multilayer);
    3. karet/elastomer;
    4. kertas dan karton;
    5. penutup/gasket/segel;
    6. pelapis dari resin atau polimer;
    7. keramik;
    8. gelas; dan
    9. logam
     
    Zat kontak pangan dan bahan kontak pangan selain yang tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III PBPOM 20/2019 hanya dapat digunakan sebagai kemasan pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).[11]
     
    Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir dalam Lampiran V PBPOM 20/2019.[12]
     
    Pendaftaran Pangan Olahan
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“PBPOM 27/2017”), pada dasarnya setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
     
    Pendaftaran diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:[13]
    1. jenis pangan;
    2. jenis kemasan;
    3. komposisi;
    4. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
    5. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
    6. nama dan/atau alamat importir/distributor; dan/atau
    7. desain label.
     
    Dalam hal pangan olahan yang didaftarkan menggunakan bahan kemasan, nama jenis pangan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau mencantumkan klaim yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan pengkajian terlebih dahulu.[14]
     
    Kemudian jika yang dicantumkan merupakan variasi dari klaim yang sudah diatur, dapat dilakukan penilaian terlebih dahulu dengan atau tanpa tim ahli.[15]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, yang akan Anda lakukan adalah mengubah jenis kemasan. Dari penjelasan di atas, telah disebutkan bahwa perubahan jenis kemasan juga wajib dilakukan pendaftaran.
     
    Oleh karenanya, kami berpendapat Anda dapat melakukan pendaftaran variasi, yaitu pendaftaran perubahan data pangan olahan yang sudah memiliki izin edar dengan tidak menyebabkan perubahan nomor izin edar dan/atau perubahan biaya evaluasi.[16]
     
    Setiap perubahan data perusahaan maupun data pangan olahan yang telah memiliki izin edar dapat dilakukan melalui pendaftaran variasi pangan olahan dengan persetujuan Kepala BPOM.[17] Perubahan data dapat terdiri dari perubahan data mayor dan perubahan data minor.[18]
     
    Perubahan data mayor berupa:[19]
    1. perubahan desain label;
    2. pencantuman dan/atau perubahan informasi nilai gizi;
    3. perubahan dan/atau penambahan klaim; dan/atau
    4. perubahan komposisi dan/atau proses produksi.
     
    Sementara perubahan data minor dapat berupa:[20]
    1. perubahan nama produsen dan/atau importir/distributor;
    2. perubahan alamat kantor importir/distributor selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi;
    3. perubahan nama dagang;
    4. perubahan nama jenis;
    5. perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
    6. pencantuman keterangan halal, tanda Standar Nasional Indonesia (“SNI”), dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
    7. perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu;
    8. perubahan masa simpan; dan/atau
    9. perubahan format kode produksi.
     
    Kami berpendapat dengan adanya perubahan ukuran kemasan pangan yang menjadi lebih kecil, maka hal ini berhubungan dengan perubahan berat/isi bersih dan bisa dikategorikan sebagai perubahan data minor.
     
     
    Selanjutnya, pendaftaran variasi dengan perubahan minor dilakukan dengan cara mengunggah data pendaftaran dan data pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan melalui e-Registration di laman BPOM.[21]
     
    Setelah membayar, permohonan pendaftaran yang datanya telah dinyatakan lengkap dan benar, akan terbit persetujuan notifikasi sementara paling lama 2 hari kerja.[22] Direktur Penilaian Keamanan Pangan lalu menerbitkan persetujuan pendaftaran variasi paling lambat 10 hari kerja.[23] Perusahaan kemudian dapat melakukan perubahan data sejak tanggal persetujuan notifikasi sementara terbit tanpa harus menunggu persetujuan pendaftaran variasi.[24]
     
    Patut diperhatikan bahwa jika Anda ingin mengubah kemasan menjadi lebih modern, maka dapat pula dikategorikan sebagai perubahan desain label, yaitu setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.[25]
     
    Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan diterangkan bahwa label harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:
    1. nama produk;
    2. daftar bahan yang digunakan;
    3. berat bersih atau isi bersih;
    4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
    5. halal bagi yang dipersyaratkan;
    6. tanggal dan kode produksi;
    7. keterangan kedaluwarsa;
    8. nomor izin edar; dan
    9. asal usul bahan pangan tertentu
     
    Maka, menurut hemat kami, perubahan desain kemasan adalah perubahan desain label, sehingga dikategorikan sebagai perubahan data mayor.
     
    Pendaftaran variasi dengan perubahan mayor juga dilakukan dengan cara mengunggah data pendaftaran dan data pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan melalui e-Registration.[26]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
     
    Referensi:
    e-Registration, diakses pada 20 Februari 2020, pukul 16.31 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 21 PP 86/2019
    [2] Pasal 2 ayat (1) huruf e PP 86/2019
    [3] Pasal 24 ayat (1) PP 86/2019
    [4] Pasal 24 ayat (2) PP 86/2019
    [5] Pasal 25 ayat (1) PP 86/2019
    [6] Pasal 26 PP 86/2019
    [7] Pasal 27 PP 86/2019
    [8] Pasal 5 PBPOM 20/2019
    [9] Pasal 6 ayat (1) PBPOM 20/2019
    [10] Pasal 7 ayat (1) PBPOM 20/2019
    [11] Pasal 9 ayat (1) PBPOM 20/2019
    [12] Pasal 9 ayat (2) PBPOM 20/2019
    [13] Pasal 7 PBPOM 27/2018
    [14] Pasal 8 ayat (1) PBPOM 27/2018
    [15] Pasal 8 ayat (3) PBPOM 27/2018
    [16] Pasal 1 angka 19 PBPOM 27/2018
    [17] Pasal 23 ayat (2) PBPOM 27/2018
    [18] Pasal 24 ayat (1) PBPOM 27/2018
    [19] Pasal 24 ayat (2) PBPOM 27/2018
    [20] Pasal 24 ayat (3) PBPOM 27/2018
    [21] Pasal 44 ayat (1) PBPOM 27/2018
    [22] Pasal 44 ayat (4) PBPOM 27/2018
    [23] Pasal 44 ayat (5) PBPOM 27/2018
    [24] Pasal 44 ayat (6) PBPOM 27/2018
    [25] Pasal 1 angka 6 PBPOM 27/2018
    [26] Pasal 45 ayat (1) PBPOM 27/2018

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!