Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pengedar Pupuk Tak Terdaftar

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jerat Hukum Bagi Pengedar Pupuk Tak Terdaftar

Jerat Hukum Bagi Pengedar Pupuk Tak Terdaftar
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Pengedar Pupuk Tak Terdaftar

PERTANYAAN

Saya bekerja di bagian purchasing di sebuah toko pertanian. Singkat cerita, dahulu saya pernah ditawari oleh supplier sebuah pupuk dengan merk "A". Karena hubungan yang baik dan lama, maka saya pun mengiyakan. Baru-baru ini, ada oknum yang berpura-pura membeli barang tersebut dan keesokan harinya dia datang kembali untuk menyita barang di inventori kami dengan alasan barang tersebut tidak berizin. Dia pun meminta agar saya datang ke polda setempat untuk memberikan klarifikasi dan sempat menjelaskan kalau saya bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen. Apakah saya di posisi yang salah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dapat dipidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun jika pupuk tersebut hasil produksi petani kecil dan hanya beredar pada satu kabupaten/kota, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran.
     
    Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tetap melakukannya, pelakunya dapat dipidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penjualan Pupuk Tak Terdaftar
    Menurut hemat kami, perbuatan Anda dapat dijerat atas tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (“UU 22/2019”).
     
    Pupuk yang Anda maksud adalah salah satu dari sarana budi daya pertanian, sebagaimana diterangkan Pasal 65 ayat (1) huruf b UU 22/2019. Kemudian, Pasal 71 UU 22/2019 menegaskan bahwa:
     
    1. Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
    2. Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.
    3. Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
     
    Namun, atas kewajiban tersebut, Pasal 72 UU 22/2019 memberikan pengecualian, yaitu:
     
    1. Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
    2. Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
     
    Dengan demikian, peredaran pupuk pada dasarnya memerlukan pendaftaran. Dalam artikel Pendaftaran Pupuk di laman Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, diterangkan bahwa terdapat syarat administrasi dan syarat teknis yang harus dipenuhi dalam permohonan pendaftaran pupuk.
     
    Syarat administratif di antaranya adalah akta pendirian perusahaan dan perubahannya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan domisili perusahaan/Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan syarat teknis di antaranya adalah mengisi formulir pendaftaran, bukti daftar merek atau sertifikat merek, contoh desain label merek, dan sertifikat SNI.
     
    Biaya permohonan pendaftaran pupuk adalah Rp1 juta. Pendaftaran pupuk dapat dilakukan secara online melalui http://simpel1.pertanian.go.id/perizinan/pupuk.
     
    Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.[1] Jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 UU 22/2019, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
     
    Berdasarkan uraian tersebut, baik Anda maupun distributor yang Anda maksud memang dapat dipidana, karena mengedarkan pupuk tak terdaftar dan/atau tidak berlabel.
     
    Pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen
    Di sisi lain, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) menerangkan mengenai kewajiban pelaku usaha, yaitu:
    1. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
    3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7. memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
     
    Selain itu, ada pula beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 yang berbunyi:
     
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
     
    Referensi:
    Pendaftaran Pupuk, diakses pada 19 Februari 2020, pukul 15.50 WIB.
     

    [1] Pasal 73 UU 22/2019
    [2] Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 8/1999

    Tags

    sanksi pidana
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!