Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Antisipasi Pemerintah Lawan Krisis Kesehatan Akibat Virus Korona

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Antisipasi Pemerintah Lawan Krisis Kesehatan Akibat Virus Korona

Antisipasi Pemerintah Lawan Krisis Kesehatan Akibat Virus Korona
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Antisipasi Pemerintah Lawan Krisis Kesehatan Akibat Virus Korona

PERTANYAAN

Jika di Indonesia terjadi outbreak virus korona, apakah pemerintah punya skema penanggulangan krisis kesehatannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyebaran virus korona dapat dikategorikan sebagai krisis kesehatan. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai.
    Ā 
    Penanggulangan krisis kesehatan mencakup kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pascakrisis kesehatan.
    Ā 
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Krisis Kesehatan
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (ā€œPermenkes 75/2019ā€).
    Ā 
    Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai.[1]
    Ā 
    Berdasarkan pengertian tersebut, menurut hemat kami, penyebaran virus korona dapat dikategorikan sebagai krisis kesehatan.
    Ā 
    Penanggulangan krisis kesehatan bertujuan untuk terselenggaranya penanggulangan krisis kesehatan yang terkoordinasi, terencana, terpadu, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak permasalahan kesehatan.[2]
    Ā 
    Penanggulangan krisis kesehatan mencakup kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pascakrisis kesehatan.[3]
    Ā 
    Penanggulangan krisis kesehatan dilakukan dengan sistem klaster yang diimplementasikan melalui pembentukan klaster kesehatan pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan.[4]
    Ā 
    Klaster kesehatan terdiri dari sub klaster yang meliputi:[5]
    1. sub klaster pelayanan kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan terutama pelayanan pertolongan darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan dan rujukan;
    2. sub klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan yang bertugas melakukan pengendalian penyakit dan upaya kesehatan lingkungan;
    3. sub klaster kesehatan reproduksi yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi;
    4. sub klaster kesehatan jiwa yang bertugas menyelenggarakan upaya penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial secara optimal;
    5. sub klaster pelayanan gizi, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi; dan
    6. sub klaster identifikasi korban mati akibat bencana (Disaster Victim Identification/DVI), yang bertugas menyelenggarakan identifikasi korban meninggal dan penatalaksanaannya.
    Ā 
    Klaster kesehatan terdiri atas klaster kesehatan nasional, klaster kesehatan provinsi, dan klaster kesehatan kabupaten/kota.[6]
    Ā 
    Kegiatan Prakrisis Kesehatan
    Kegiatan prakrisis kesehatan, yang meliputi upaya pencegahan dan mitigasi, dan kesiapsiagaan, ditujukan untuk peningkatan sumber daya kesehatan, pengelolaan ancaman terjadinya krisis kesehatan, dan pengurangan kerentanan.[7]
    Ā 
    Upaya pencegahan dan mitigasi meliputi kegiatan:[8]
    1. kajian risiko krisis kesehatan;
    2. menyusun, mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan atau standar penanggulangan krisis kesehatan;
    3. mengembangkan sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan;
    4. menyusun rencana penanggulangan krisis kesehatan; dan
    5. melaksanakan peningkatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan aman bencana.
    Ā 
    Upaya kesiapsiagaan meliputi kegiatan:[9]
    1. simulasi/geladi bidang kesehatan;
    2. pemberdayaan masyarakat;
    3. mengembangkan sistem peringatan dini;
    4. membentuk Emergency Medical Team (ā€œEMTā€), tim Rapid Health Assessment (ā€œRHAā€), Public Health Rapid Response Team (ā€œPHRRTā€), dan tim kesehatan lainnya;
    5. menyiapkan ketersediaan sarana prasarana kesehatan, dan perbekalan kesehatan yang memadai untuk upaya tanggap darurat; dan
    6. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik dalam hal manajerial maupun teknis.
    Ā 
    Kegiatan Tanggap Darurat Krisis Kesehatan
    Kegiatan tanggap darurat krisis kesehatan ditujukan untuk merespon seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut, dan memastikan program kesehatan berjalan dengan terpenuhinya standar minimal pelayanan kesehatan.[10]
    Ā 
    Penanggulangan krisis kesehatan pada tahap tanggap darurat krisis kesehatan harus didahului dengan penetapan status keadaan darurat krisis kesehatan.[11]
    Ā 
    Penetapan status keadaan darurat krisis kesehatan dilakukan oleh:[12]
    1. Menteri Kesehatan untuk status keadaan darurat krisis kesehatan tingkat nasional;
    2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk status keadaan darurat krisis kesehatan tingkat provinsi; atau
    3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk status keadaan darurat krisis kesehatan tingkat kabupaten/kota.
    Ā 
    Status keadaan darurat krisis kesehatan dan penanggulangannya terdiri atas:[13]
    1. status siaga darurat krisis kesehatan, meliputi kegiatan:
    1. melakukan RHA;
    2. aktivasi klaster kesehatan dan mobilisasi EMT jika dibutuhkan; dan
    3. menyusun dan melaksanakan rencana operasi krisis kesehatan berdasarkan hasil RHA dan rencana kontigensi;
    1. status tanggap darurat krisis kesehatan, meliputi kegiatan:
    1. melakukan RHA;
    2. aktivasi klaster kesehatan dan mobilisasi EMT dan PHRRT;
    3. menyusun dan melaksanakan rencana operasi krisis kesehatan berdasarkan hasil RHA dan rencana kontigensi (jika ada);
    4. memobilisasi sarana prasarana kesehatan, dan perbekalan kesehatan yang memadai;
    5. memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak berjalan sesuai standar dengan memperhatikan kepentingan kelompok rentan;
    6. mengintensifkan pemantauan perkembangan situasi; dan
    7. melaksanakan komunikasi krisis kesehatan; dan
    1. status transisi darurat krisis kesehatan, meliputi kegiatan:
    1. melakukan RHA; dan
    2. memastikan program kesehatan sudah dapat segera berfungsi.
    Ā 
    Kegiatan Pascakrisis Kesehatan
    Kegiatan pascakrisis kesehatan ditujukan untuk mengembalikan kondisi sistem kesehatan, seperti pada kondisi prakrisis kesehatan dan membangun kembali lebih baik (build back better) dan aman (safe).[14]
    Ā 
    Tahap ini dilaksanakan oleh masing-masing penanggung jawab program dan dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan atau kepala dinas kesehatan sesuai tingkatan bencana.[15]
    Ā 
    Penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan meliputi kegiatan:[16]
    1. melakukan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan sumber daya kesehatan pascakrisis kesehatan;
    2. menyusun rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kesehatan;
    3. melaksanakan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kesehatan; dan
    4. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kesehatan.
    Ā 
    Rekonstruksi kesehatan adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan bidang kesehatan pada wilayah pascakrisis kesehatan, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan pelayanan kesehatan, meningkatnya status kesehatan masyarakat, dan bangkitnya peran serta masyarakat.[17]
    Ā 
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.
    Ā 

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 75/2019
    [2] Pasal 2 Permenkes 75/2019
    [3] Pasal 1 angka 2 Permenkes 75/2019
    [4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkes 75/2019
    [5] Pasal 4 ayat (4) Permenkes 75/2019
    [6] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 75/2019
    [7] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkes 75/2019
    [8] Pasal 9 ayat (3) Permenkes 75/2019
    [9] Pasal 9 ayat (4) Permenkes 75/2019
    [10] Pasal 10 ayat (1) Permenkes 75/2019
    [11] Pasal 10 ayat (2) Permenkes 75/2019
    [12] Pasal 10 ayat (3) Permenkes 75/2019
    [13] Pasal 10 ayat (5) jo. Pasal 11 Permenkes 75/2019
    [14] Pasal 16 ayat (1) Permenkes 75/2019
    [15] Pasal 16 ayat (2) Permenkes 75/2019
    [16] Pasal 16 ayat (3) Permenkes 75/2019
    [17] Pasal 1 angka 14 Permenkes 75/2019

    Tags

    virus corona
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!