KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendanaan Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan dari Dana Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pendanaan Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan dari Dana Desa

Pendanaan Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan dari Dana Desa
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendanaan Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan dari Dana Desa

PERTANYAAN

Setiap tahun di hampir setiap kecamatan yang ada di kabupaten kami selalu ada perhelatan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur'an) tingkat kecamatan yang lokasi pelaksanaannya digilir setiap desa yang ada di kecamatan tersebut serta pesertanya berasal dari seluruh perwakilan desa di wilayah kerja kecamatan bersangkutan. Pertanyaan saya, apakah boleh dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang diprogramkan oleh kecamatan, yaitu MTQ Tingkat Kecamatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan dana desa pada dasarnya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pada bagian Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, disebutkan contoh-contoh dari prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, salah satunya, kegiatan keagamaan sebagai bagian dari program pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
     
    Kegiatan keagamaan, seperti musabaqoh tilawatil qur'an, di tingkat kecamatan dapat dikategorikan sebagai kegiatan provinsi yang dilimpahkan di tingkat kecamatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) kabupaten/kota. Maka, dana desa yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut berasal dari APBD kabupaten/kota.
     
    Ada pula indikasi bahwa dana desa ternyata tidak disalurkan oleh kabupaten/kota, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat diberikan sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penggunaan Dana Desa
    Aturan mengenai dana desa, salah satunya, dapat Anda lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”).
     
    Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.[1]
     
    Menyambung pertanyaan Anda, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) menerangkan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Namun, dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.[2]
     
    Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 60/2014 menerangkan bahwa pembiayaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tersebut, antara lain, pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, dana desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang, dan papan masyarakat. Sedangkan penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
     
    Kegiatan Keagamaan yang Dibiayai Dana Desa
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menerangkan bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran yang dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa.
     
    Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (“Permendes 11/2019”), prioritas penggunaan dana desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa:
    1. Peningkatan kualitas hidup;
    2. Peningkatan kesejahteraan;
    3. Penanggulangan kemiskinan; dan
    4. Peningkatan pelayanan publik.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pada bagian Lampiran II Permendes 11/2019 disebutkan contoh-contoh prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, salah satunya, berupa pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, yakni upaya untuk melindungi masyarakat desa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat desa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba (hal. 67).
     
    Program yang dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain (hal. 68):
    1. kegiatan keagamaan;
    2. penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya narkoba;
    3. pagelaran, festival seni dan budaya;
    4. olahraga atau aktivitas sehat;
    5. pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
    6. penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
    7. kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam mewujudkan desa bersih narkoba.
     
    Oleh karena itu, kegiatan keagamaan boleh saja dibiayai menggunakan dana desa dengan alasan sebagai bagian dari program pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagaimana contoh di atas. Jika kegiatan musabaqoh tilawatil qur'an (MTQ) itu diselenggarakan sebagai program pencegahan penyalahgunaan narkoba, maka menurut hemat kami, bisa saja didanai oleh dana desa.
     
    Di sisi lain, apabila kegiatan keagamaan hendak diselenggarakan di luar prioritas penggunaan, maka dana desa yang digunakan di luar kegiatan yang diprioritaskan itu dapat dilakukan apabila bupati/wali kota tempat desa itu berada menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh desa (hal. 49).
     
    Penggunaan Dana Desa oleh Kecamatan
    Menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (“PP 17/2018”). Yang dimaksud kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.[3]
     
    Kemudian, camat dalam memimpin kecamatan bertugas:[4]
    1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
    8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
    9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Selain itu, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk:[5]
    1. melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
    2. melaksanakan tugas pembantuan.
     
    Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dalam Pasal 10 huruf a PP 17/2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
     
    Sedangkan pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan kepada bupati/walikota yang dilaksanakan camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
     
    Sementara itu, pendanaan pelaksanaan tugas lain dalam Pasal 10 huruf i PP 17/2018 dibebankan kepada yang menugaskan. Sedangkan, pendanaan pelaksanaan tugas dalam Pasal 11 PP 17/2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) kabupaten/kota.[8]
     
    Lebih jelasnya, dalam Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014”) disebutkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari APBD.
     
    Sementara itu, agama termasuk urusan pemerintahan pusat yang absolut yang dapat dilimpahkan wewenangnya kepada instansi vertikal di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.[9]
     
    Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, misalnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (“MTQ”).[10]
     
    Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa kegiatan MTQ tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi yang kemudian melimpahkannya hingga ke tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dengan mengalokasikan dananya ke APBD kabupaten/kota.
     
    Jika demikian, maka dapat diasumsikan bahwa dana desa yang digunakan untuk menyelenggarakan MTQ disalurkan dari APBD kabupaten/kota.
     
    Namun, ada pula indikasi bahwa pendanaan kegiatan tersebut tidak disalurkan ke desa oleh pemerintah kabupaten/kota, padahal dana desa berasal dari APBD kabupaten/kota yang ditransfer ke anggaran pendapatan dan belanja desa.[11]
     
    Jika benar terjadi demikian, berarti bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa yang seharusnya disalurkan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di rekening kas umum daerah dan Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.[12]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 2 PP 8/2016
    [2] Pasal 19 ayat (2) PP 60/2014
    [3] Pasal 1 angka 1 PP 17/2018
    [4] Pasal 10 PP 17/2018
    [5] Pasal 11 ayat (1) PP 17/2018
    [6] Pasal 28 ayat (1) PP 17/2018
    [7] Pasal 28 ayat (3) PP 17/2018
    [8] Pasal 29 PP 17/2018
    [9] Pasal 10 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf b UU 23/2014
    [10] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU 23/2014
    [11] Pasal 6 jo. 15 ayat (3) PP 60/2014
    [12] Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) PP 8/2016

    Tags

    agama
    dana desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!