Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sepertiga Gaji PNS yang Bercerai
Apabila perceraian terjadi atas kehendak
PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
[1] Jadi, kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.
Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai istri Anda. Sementara jika perceraian diajukan istri, Pasal 8 ayat (5) dan (6) PP 45/1990 mengatur bahwa:
Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Lebih lanjut, pembagian gaji akibat perceraian adalah sepertiga untuk
PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
[2] Dengan demikian, Anda memang hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai
PNS. Dua per tiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas istri dan anak Anda.
Namun Pasal 8 ayat (4) PP 45/1990 mengatur bahwa:
Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Jika PNS Pria yang Bercerai Kawin Lagi
Terkait pokok pertanyaan Anda, PP 10/1983 dan perubahannya hanya mengatur mengenai putusnya kewajiban memberikan sepertiga gaji apabila istri yang kawin lagi. Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990 selengkapnya berbunyi:
Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Dengan demikian, menurut hemat kami, jika Anda sebagai PNS pria yang telah kawin lagi, Anda tetap berkewajiban memberikan sepertiga gaji Anda kepada mantan istri Anda.
Lebih lanjut, Pasal 16 PP 45/1990 mengatur bahwa:
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 8 ayat (1) PP 45/1990
[2] Pasal 8 ayat (2) PP 45/1990