Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PNS Nikah Lagi, Masihkah Wajib Menyisihkan Gaji untuk Mantan Istri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

PNS Nikah Lagi, Masihkah Wajib Menyisihkan Gaji untuk Mantan Istri?

PNS Nikah Lagi, Masihkah Wajib Menyisihkan Gaji untuk Mantan Istri?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
PNS Nikah Lagi, Masihkah Wajib Menyisihkan Gaji untuk Mantan Istri?

PERTANYAAN

Saya dengar, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa PNS pria yang cerai wajib memberikan sepertiga gajinya untuk mantan istrinya. Jika saya (PNS pria) menikah lagi, apakah kewajiban ini masih tetap berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian gaji akibat perceraian adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
     
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya sendiri hanya mengatur mengenai putusnya kewajiban memberikan sepertiga gaji apabila istri yang kawin lagi. Dengan demikian, PNS pria yang telah kawin lagi tetap berkewajiban memberikan sepertiga gaji kepada mantan istrinya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sepertiga Gaji PNS yang Bercerai
    Informasi mengenai pemotongan gaji suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) bila menceraikan istrinya benar adanya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”).
     
    Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.[1] Jadi, kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.
     
    Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai istri Anda. Sementara jika perceraian diajukan istri, Pasal 8 ayat (5) dan (6) PP 45/1990 mengatur bahwa:
     
    1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya;
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
     
    Lebih lanjut, pembagian gaji akibat perceraian adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.[2] Dengan demikian, Anda memang hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS. Dua per tiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas istri dan anak Anda.
     
    Namun Pasal 8 ayat (4) PP 45/1990 mengatur bahwa:
     
    Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
     
    Jika PNS Pria yang Bercerai Kawin Lagi
    Terkait pokok pertanyaan Anda, PP 10/1983 dan perubahannya hanya mengatur mengenai putusnya kewajiban memberikan sepertiga gaji apabila istri yang kawin lagi. Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990 selengkapnya berbunyi:
     
    Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, jika Anda sebagai PNS pria yang telah kawin lagi, Anda tetap berkewajiban memberikan sepertiga gaji Anda kepada mantan istri Anda.
     
    Lebih lanjut, Pasal 16 PP 45/1990 mengatur bahwa:
     
    Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     
    Namun perlu Anda ketahui, peraturan mengenai disiplin PNS yang dirujuk Pasal 16 PP 45/1990 di atas telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     
    Baca juga: Pasangan Suami Istri PNS Bercerai, Apakah Istri Tetap Mendapat Bagian Gaji Suaminya?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 8 ayat (1) PP 45/1990
    [2] Pasal 8 ayat (2) PP 45/1990

    Tags

    mantan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!